TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo atas vonis hukuman mati yang diterima oleh kliennya. Penolakan majelis hakim yang dipimpin oleh Singgih Budi Prakoso tersebut dilakukan dalam sidang, pada Rabu, 12 April 2023.
Dalam memori banding, kuasa hukum Ferdy Sambo mempertanyakan tentang vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan. Vonis hukuman mati tersebut oleh kuasa hukum Ferdy Sambo dinilai melanggar hak asasi manusia.
Namun demikian, majelis hakim banding yang dipimpin oleh Singgih Budi Prakoso menilai bahwa hukuman mati masih diperlukan di Indonesia untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan. Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa hukuman mati juga masih diatur dalam hukum positif di Indonesia hingga saat ini, bahkan hukuman mati masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana versi revisi yang beberapa waktu lalu disahkan.
“Pidana mati masih dibutuhkan sebagai shock therapy atau efek jera, dasar psikologis juga berdampak pada penegakan hukum di Indonesia," kata Singgih saat membacakan vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Menurut hakim, karena pertimbangan yang telah disebutkan sebelumnya, seharusnya tidak perlu lagi ada pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya seorang hakim menjatuhkan hukuman mati dalam kasus Ferdy Sambo. Sebagai catatan, pertanyaan mengenai hukuman mati ini dimasukkan dalam memori banding yang diajukan ke pengadilan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.
Dengan ditolaknya banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo, hal tersebut membuat Sambo harus ditahan untuk menunggu eksekusi mati.
Aturan dan Prosedur Banding Vonis
Dilansir dari laman jdih.kepriprov.go.id, aturan mengenai hukum banding di Indonesia disebut sebagai upaya hukum yang dimaksudkan untuk melawan putusan hakim. Lebih lanjut, terdapat dua macam upaya hukum, yakni upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.
Dengan demikian, banding masuk dalam kategori upaya hukum biasa yang memiliki kekuatan untuk menangguhkan eksekusi. Sementara itu, upaya hukum luar biasa tidak bersifat menangguhkan eksekusi.
Banding merupakan salah satu upaya hukum yang dapat diajukan oleh salah satu atau kedua belah pihak yang sedang berpekara dalam suatu putusan Pengadilan Negeri. Para pihak yang sedang berpekara dapat mengajukan banding jika merasa putusan Pengadilan Negeri dianggap tidak memuaskan.
Aturan mengenai upaya banding diatur dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebut bahwa pihak yang berhak mengajukan banding adalah terdakwa atau Penuntut Umum. Sementara itu, permohonan banding dapat diajukan dalam tenggang waktu tujuh hari setelah Putusan Pengadilan Negeri atau tujuh hari setelah Putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pembacaan Putusan.
Dilansir dari laman pn-tais.go.id, berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk pemohon mengajukan banding.
- Surat kuasa apabila dari Penasehat Hukum Terdakwa.
- Isi Form Formulir data Pihak Pemohon.
- Permohonan Banding dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah Putusan Pengadilan Negeri atau 7 (tujuh) hari setelah Putusan diberitahukan kepada Terdakwa yang tidak hadir dalam pembacaan Putusan.
- Memori Banding beserta Soft Copy tidak ada tenggang waktu
Sementara itu, masih dilansir dari laman yang sama, berikut merupakan prosedur pengajuan banding.
- Mengajukan banding pada Petugas Pendaftaran dan memberikan Memori Banding bila ada. Apabila terdakwa dalam tahanan, maka mengirim Surat Permohonan Banding yang telah ditandatangani oleh Pemohon dan diketahui oleh Kepala Rumah Tahanan.
- Petugas Pendaftaran mencatat permohonan banding.
- Berkas permohonan banding diserahkan ke Panitera Muda untuk selanjutnya diperiksa.
- Berikutnya Panitera Sekretaris memeriksa permohonan banding dan tanda tangan.
- Berkas permohonan banding dikembalikan ke Petugas Pendaftaran, berkas tersebut meliputi pemberitahuan banding, memori banding, dan Inzaghe atau pemeriksaan berkas.
- Selanjutnya Petugas Pendaftaran menerima kontra memori bila ada, dari pihak Termohon dan mengirimkan salinannya kepada Pemohon.
- Terakhir Petugas Pendaftaran mengirimkan bundel perkara ke Pengadilan Tinggi.
Pilihan Editor: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Berikut Kronologi Putusan Hukuman Mati Pembunuhan Brigadir Yosua
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.