Tiga Keberatan Partai Non-parlemen soal Persyaratan Bacaleg dalam PKPU

Reporter

Tika Ayu

Jumat, 14 April 2023 09:50 WIB

Ilustrasi pemilu. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Enam partai politik non-parlemen menyoroti persyaratan bagi bakal calon legislatif (bacaleg) yang memberatkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Setidaknya ada beberapa persyaratan pencalonan yang oleh parpol-parpol non-parlemen dinilai terlalu kaku, tidak diperlukan, dan bahkan menyulitkan bagi bakal calon anggota legislatif atau bacaleg," ucap Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 April 2023.

Said menyebut, pada 16 April lalu Partai Buruh, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN) telah merumuskan sejumlah isu aturan pencalonan bacaleg.

Pertama, soal syarat ijazah. Said mengatakan mestinya KPU dapat memberikan opsi lain berupa hasil scan atau pindai ijazah asli, bukan hanya fotokopi ijazah yang dilegalisir.

"Dokumen itu justru lebih otentik. Kalau semata harus melegalisir ijazah," ucap Said.

Advertising
Advertising

Said mengatakan jika bacaleg harus mendapatkan legalisir ijazah dipastikan memerlukan biaya operasional untuk mengurusnya, dan itu menurut Said memberatkan bagi bacaleg berkualitas namun ekonominya pas-pasan.

Lalu kedua, soal syarat bukan terpidana. Said menyampaikan bacaleg yang diwajibkan mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana dengan ancaman penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari ke pengadilan negeri hanya ditujukan kepada bacaleg yang berstatus mantan terpidana saja.

"Sementara bacaleg yang tidak pernah dipidana, tidak perlu mengurus dokumen tersebut," katanya.

Said mengatakan dalam mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ini hanya berisikan bahwa bacaleg yang bersangkutan tidak pernah dipidana jadi sebenarnya menurut Said, dengan Surat pernyataan di atas meterei itu tentu sudah lebih dari cukup bagi bacaleg yang tidak pernah dipidana.

"Ini sangat memberatkan," ucapnya.

Ketiga, soal syarat kesehatan. Said mengatakan bahwa ada banyak instansi yang dituju untuk mengurus surat keterangan ini. Hal ini dinilai Said juga memberatkan bacaleg dalam memenuhi syarat pendaftaran peserta pemilu.

"Jika harus diurus di instansi berbeda, ini tentu juga memberatkan. Biaya pengurusan ketiga dokumen tersebut terbilang cukup mahal," katanya Said.

Ia berharap KPU melakukan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam membuat pelayanan satu atap guna kepentingan penerbitan dokumen tersebut di setiap daerah.

Said meminta KPU mendengarkan masukan dari parpol non parlemen dalam pembentukan persyaratan bacaleg. Menurut Said, tidak adil rasanya jika KPU hanya meminta masukan dari parpol parlemen saja.

"Dengan sempitnya waktu yang dimiliki parpol untuk memenuhi persyaratan pencalonan akibat kelambanan KPU dalam menerbitkan PKPU, maka sudah sewajarnya jika KPU lebih fleksibel dalam menetapkan dokumen persyaratan bacaleg," ucap Said.

Pilihan Editor: PKB Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Caleg, Perludem Singgung Meritokrasi Partai

Berita terkait

Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

3 jam lalu

Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu meminta pengawas pemilu berkoordinasi di setiap tingkatan kepada KPU serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

8 jam lalu

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

Perludem menyebut ada potensi konflik kepentingan karena kuasa hukum KPU disebut menjadi ahli yang dihadirkan eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN.

Baca Selengkapnya

KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

14 jam lalu

KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

Komisi II DPR telah menyetujui dua Rancangan PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

1 hari lalu

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

3 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

3 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

3 hari lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

3 hari lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

4 hari lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

4 hari lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya