Gugatan PTUN Endar Priantoro Tergantung Jawaban KPK

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Jumat, 14 April 2023 03:04 WIB

Brigjen Pol. Endar Priantoro, seusai membuat laporan aduan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Jenderal Endar Priantoro belum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pencopotan dirinya dari Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggota tim kuasa hukum Endar, Bastian Bloude menyatakan kliennya masih menunggu jawaban KPK atas upaya keberatan administratif yang diajukan Endar.

“Saat ini sedang menempuh upaya keberatan administratif yang merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa administratif,” kata Bastian, Kamis, 13 April 2023.

Endar mengajukan keberatan administratif kepada KPK terhadap Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK tanggal 31 Maret 2023. Surat keputusan tersebut menyatakan KPK mencopot Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan per 1 April 2023. Surat inilah yang dilawan Endar melalui keberatan administratif tersebut.

Ada tiga tuntutan yang diajukan Endar dalam surat keberatan yang dilayangkan pada Rabu, 12 April 2023. Pertama, dia meminta KPK memulihkan nama dan mengembalikan jabatannya. Kedua, Endar meminta KPK membatalkan SK pemberhentian dirinya sebagai Dirlid KPK. Ketiga, Endar meminta KPK membatalkan proses rekrutmen direktur penyelidikan baru. Sejauh ini, KPK belum memberikan jawaban atas surat keberatan administratif tersebut.

Bastian mengatakan pihaknya masih menunggu jawaban dari KPK atas surat tersebut. Menurut dia, jawaban dari KPK akan menentukan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh Endar untuk memperoleh jabatannya kembali. Apabila KPK menolak surat itu, maka Endar akan melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN.

Advertising
Advertising

“Jawaban dari keberatan administratif dari KPK akan menentukan langkah selanjutnya berkaitan dengan gugatan,” ujar dia.

Laporan ke Dewas dan Polda

Selain mengajukan surat keberatan administratif, Endar telah melaporkan pemecatan dirinya ke Dewan Pengawas KPK pada 4 April 2023. Endar menduga pimpinan KPK melakukan pelanggaran etik ketika mencopotnya dari jabatan direktur penyelidikan.

Selain kepada Dewas, Endar Priantoro juga melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Endar melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas pada Selasa, 11 April 2023. Endar menuding mereka telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pencopotan itu.

Pilihan Editor: Polisi Ungkap Kronologi Persekusi 2 Pemandu Karaoke di Pesisir Selatan

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

6 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

6 jam lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

18 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

18 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

19 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

19 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

20 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

20 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

20 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya