Vonis Mati Ferdy Sambo Dikuatkan Putusan PT, Pengacara Brigadir J: Sesuai Harapan
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 13 April 2023 15:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengaku puas dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperkuat putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan pihak keluarga menilai putusan itu sudah tepat.
“Penguatan Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap para terdakwa sudah tepat dan sesuai harapan keluarga korban,” kata Martin lewat pesan tertulis, Kamis, 13 April 2023.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan PN Jakarta Selatan terhadap Sambo. Pengadilan tinggi menolak seluruh keberatan dari pihak Sambo terhadap vonis hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. Dengan demikian, mantan Kadiv Propam Polri itu tetap divonis dengan hukuman mati.
Putusan serupa juga dijatuhkan kepada tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Putri tetap dihukum 20 tahun penjara; Ricky tetap dihukum 13 tahun dan Kuat dihukum 15 tahun penjara sebagaiman vonis yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.
Atas putusan tersebut, pihak Ferdy Sambo dan Putri belum menyatakan akan mengajukan kasasi atau tidak. Tempo telah menghubungi pengacara Sambo, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang, namun keduanya belum merespons. Begitupun pengacara Putri, Febri Diansyah juga tidak merespons pesan yang dikirimkan Tempo.
Selanjutnya: Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf bakal ajukan kasasi
<!--more-->
Sementara, pengacara Ricky Rizal Erman Umar menyatakan akan mengajukan kasasi. Dia menilai putusan hakim tingkat banding hanya didasarkan pada asumsi. “Insya Allah Rizal akan kasasi.
Martin Lukas mengatakan pihak keluarga tidak akan ambil pusing apabila Ferdy Sambo dkk akan mengajukan upaya kasasi. Dia mengatakan upaya hukum tersebut merupakan hak setiap terdakwa. “Kami tidak punya hak untuk menghalangi,” kata dia.
Selain Ricky, Kuat Ma’ruf juga akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kuat tidak terima dengan putusan PT DKI yang memperkuat vonis 15 tahun terhadap dirinya.
“Pihak kami akan melakukan upaya hukum kasasi,” kata pengacara Kuat, Irwan Irawan melalui pesan teks, Kamis, 13 April 2023.
Irwan mengatakan masih menunggu putusan lengkap dari pengadilan tinggi maupun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kliennya. Dia mengatakan ada sejumlah keberatan yang akan diajukan oleh Kuat dalam kasasi.
Dia menilai hakim belum mempertimbangkan secara menyeluruh fakta-fakta persidangan. Dia juga mempersoalkan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencanya yang digunakan untuk menghukum Kuat. “Penerapan pasal itu sama sekali tidak didukung bukti,” kata Irwan.
Pilihan Editor: Pertimbangan Hakim Banding Tetap Vonis Mati Ferdy Sambo