Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

Jumat, 7 April 2023 15:45 WIB

Mobil Pelat Merah pun Terkena Operasi Gembok

TEMPO.CO, Jakarta - Dua minggu menjelang Lebaran 2023, pemerintah belum mengeluarkan beleid terbaru ihwal larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Namun, sejumlah kepala daerah telah meminta ASN untuk tak pulang kampung dengan mobil dinas.

Beberapa di antaranya Penjabat atau PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Gubernur Riau Syamsuar. Mereka menggunakan Surat Edaran atau SE Menteri PANRB No. 13/2022 terbitan tahun lalu sebagai acuan.

“Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas,” bunyi SE tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah tersebut.

Lantas, apa sanksi bagi ASN yang melanggar larangan dan tetap menggunakan kendaraan dinas untuk mudik?

Regulasi di dalam SE Menteri PANRB No. 13/2022 memang tak spesifik menyebut sanksi bagi ASN yang melanggar. Namun hukuman disiplin terhadap mereka dapat diberikan, dengan ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Advertising
Advertising

Regulasi bagi ASN terkait kewajiban dan larangan ihwal menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 poin c dan Pasal 4 poin g. Pasal 3 poin c mewajibkan ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Sementara Pasal 4 poin g menyebutkan ASN menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya.

Untuk regulasi sanksi, bagi ASN yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk pulang kampung, diatur dalam Pasal 7. ASN yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021, dijatuhi hukuman disiplin. Sanksi disiplin terbagi menjadi tiga, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Berdasarkan Pasal 8, adapun hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, selama 9 bulan, atau selama 12 bulan.

Sedangkan hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Menurut Pasal 9, hukuman disiplin ringan dapat diberikan kepada ASN yang Pasal 3 poin c dan Pasal 4 poin g apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja. Sedangkan hukuman disiplin ringan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 dijatuhkan bagi pelanggar Pasal 4 huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi.

Sementara untuk hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara.

Pilihan editor : Bima Arya Larang ASN Pemkot Bogor Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

16 jam lalu

Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan 242 juta masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

3 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Mitsubishi Motors Hadirkan Diskon Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Usai Mudik Lebaran

3 hari lalu

Mitsubishi Motors Hadirkan Diskon Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Usai Mudik Lebaran

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (PT MMKSI) menghadirkan program spesial, yaitu "Kilau Lebaran Campaign". 1 April hingga 31 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

4 hari lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

5 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Gibran soal Peluang PKS Gabung ke Koalisi Prabowo

6 hari lalu

Begini Respons Gibran soal Peluang PKS Gabung ke Koalisi Prabowo

Gibran Rakabuming Raka memberikan respons soal peluang bergabungnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan koalisi pemerintahan

Baca Selengkapnya

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

7 hari lalu

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

Harga bawang merah mulai mengalami penurunan di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

7 hari lalu

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno dan Gibran Dijadwalkan Hadiri Solo Menari 2024, Masyarakat Antusias Ikuti Pre-event

8 hari lalu

Sandiaga Uno dan Gibran Dijadwalkan Hadiri Solo Menari 2024, Masyarakat Antusias Ikuti Pre-event

Solo Menari 2024 digelar di tiga tempat, Taman Sriwedari, Solo Safari, dan Balai Kota Solo. Rencananya akan dihadiri Sandiaga Uno dan Gibran.

Baca Selengkapnya