7 Fakta Menjelang Bebasnya Anas Urbaningrum, Disambut Massa, Tanpa Pengamanan Khusus, hingga Dikenakan Wajib Lapor

Reporter

Tempo.co

Kamis, 6 April 2023 15:32 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dikabarkan bakal segera bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Anas merupakan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek pemerintah, termasuk Hambalang.

Berikut sejumlah fakta menjelang bebasnya Anas Urbaningrum

Dipastikan Bebas Tanggal 10 April 2023

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Andika Dwi Prasetya memastikan Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, bakal bebas pada Senin, 10 April 2023.

"Betul (Anas bebas) tanggal 10 April 2023," ucap Andika saat menghadiri acara Kumham Goes to Campus di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Rabu, 5 April 2023.

Advertising
Advertising

"Ya pastinya ketika temen-teman mengetahui Anas Urbaningrum akan bebas, itu tidak mungkin tanpa dilandasi suatu dasar hukum. Dasar hukumnya adalah kalau dia bebas integrasi itu berarti keputusan, menyangkut waktu, tanggal, mekanisme-nya sudah dihitung," katanya.<!--more-->

Beredar Isu Pembebasan Anas Urbaningrum Diundur Sehari

Sebelumnya beredar isu Pembebasan Anas Urbaningrum dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, diundur menjadi Selasa, 11 April 2023, pukul 14.00 WIB.

"Pembebasan AU yang direncanakan pada 10 April 2023, mundur sehari karena alasan keamanan dan kenyamanan saat penjemputan," kata Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum Muhammad Rahmad dihubungi di Jakarta, Rabu, 5 April 2023.

Anas akan Disambut Massa

Rahmad berujar sejumlah elemen akan bergabung bersama Sahabat Anas Urbaningrum, di antaranya PKN, PPI, KAHMI Nasional, KAHMI Jawa Barat, Kelompok Cipayung, KNPI, Jaringan Indonesia (JARI), Masyarakat Blitar Bersatu, Barisan Pendukung Anas, Forum Lintas Generasi, Pemuda Anti Kriminalisasi.

Menurut Rahmat Sahabat Anas Urbaningrum dibentuk 15 Juli 2010 karena terpanggil oleh satu kesadaran bersama, yaitu menemani dan mengawal Anas dalam kiprahnya untuk Indonesia.

Sementara itu Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Raihan Ariatama mengatakan kelompoknya telah siap menjemput Anas Urbaningrum.

Raihan yakin bebasnya Anas Urbaningrum disambut sukacita oleh para aktivis, terutama keluarga besar HMI. "Mas Anas adalah bagian dari keluarga besar HMI, yang pernah menjadi Ketua Umum PB HMI . Bebasnya Mas Anas merupakan peristiwa yang menggembirakan bagi keluarga besar HMI," katanya.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN Gede Pasek juga menyebut pihaknya akan menyambut bebasnya Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 10 April 2023.

Ia menyebut penyambutan tersebut dalam rangka mengobati rasa rindu selama berkarir dalam dunia politik.

"Teman-teman AU akan banyak menyambutnya. Mereka kangen dan rata-rata aktivis," ujar Gede Pasek saat dihubungi Tempo pada 2 April 2023.<!--more-->

Anas Urbaningrum Dikenakan Wajib Lapor

Bisa menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, tidak lantas membuat mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut, sepenuhnya bebas. Pasalnya, Anas masih memiliki kewajiban untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung (Bapas).

"Cuti Menjelang Bebas (CMB) namanya. Itu dia dalam program integrasi, berarti setelah pembebasan itu dia masih wajib lapor, menjalani masa pembimbingan oleh Bapas bandung, diawasi oleh kejaksaan negeri setempat," ucapnya.

Tidak Ada Pengamanan Khusus

Andika mengatakan tidak ada pengamanan khusus saat Anas keluar dari Lapas Sukamiskin. "Nggak ada pengamanan, biasa aja," katanya.

Ia pun tak mempermasalahkan apabila Anas akan dijemput oleh ribuan massa pendukungnya di hari kebebasannya nanti. Namun, Andika berharap sebetulnya tidak ada urgensi yang sangat penting dalam penjemputan tersebut.

"Silakan, nggak jadi masalah. Kami berharap untuk apa sih disambut, itu kan masih cerita, apa iya mungkin, terus gunanya apa penyambutan. Kalau pun ada itu hak masyarakat mungkin beliau banyak fansnya, pencintanya, pendukungnya, selama aktivitas itu tidak melanggar hukum, tidak jadi masalah," katanya.<!--more-->

Minta Dibebaskan pada Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan khusus soal pembebasannya. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Kunrat Kasmiri, menyatakan Anas meminta agar proses pembebasannya digelar pada sore hari.

"Iya, minta sore hari,"kata Kunrat dihubungi Tempo Sabtu, 1 April 2023.

Nikmati Suasana Ramadan di Penjara

Menjelang kebebasannya, Anas disebut menikmati suasana Ramadan di dalam penjara itu. Dia tetap menjalankan ibadah puasa Ramadan, salat tarawih dan tadarus Al Qur'an.

"Pak Anas salat tarawih di Masjid Al Muslih di dalam Lapas Sukamiskin," kata seorang sumber Tempo yang mengetahui hal itu pada Kamis, 30 Maret 2023.

Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri saat dikonfirmasi membenarkan informasi soal kegiatan Anas menjelang bebas itu.

AMINUDDIN | AYU CIPTA | ANTARA

Pilihan Editor: Profil Gede Pasek, Ketum Partai PKN yang Sebut Anas Urbaningrum Siap Buka-Bukaan Kasus Hambalang

Berita terkait

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta RP12 Miliar Demi Opini WTP

12 menit lalu

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta RP12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

1 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

2 jam lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

2 jam lalu

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.

Baca Selengkapnya

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

5 jam lalu

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom, Telkomsigma.

Baca Selengkapnya

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

6 jam lalu

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

10 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

12 jam lalu

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

13 jam lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

18 jam lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya