Dito Mahendra Simpan 15 Pucuk Senjata Api, Polri: Bisa Dihukum Seumur Hidup

Selasa, 4 April 2023 20:36 WIB

Pihak swasta Mahendra Dito Sampurno, seusai menjalani pemeriksaan, setelah tiga kali mangkir untuk memenuhi panggilan penyidik, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Februari 2023. Mahendra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka terpidana mantan Sekretaris MA, Nurhadi, dalam tindak pidana korupsi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani mengatakan kasus kepemilikan senjata pengusaha Dito Mahendra Sampurno telah naik ke tahap penyidikan. Menurut dia berdasarkan undang-undang, Dito dapat dihukum maksimal seumur hidup.

Djuhandhani mengatakan Bareskrim Polri mengenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang No.12 Tahun 1951 Tentang Penyimpanan Senjata dan Bahan Peledak. Ia menjelaskan Dito Mahendra bisa dihukum berat dalam pasal tersebut. "Ancamannya bisa seumur hidup," kata Djuhandhani Selasa, 4 April 2023.

Djuhandhani berujar Bareskrim telah memanggil Dito Mahendra pada Jum'at 31 Maret 2023 lalu. Namun, pada pemanggilan tersebut Dito Mahendra mangkir dari kewajibannya tersebut.

Oleh sebab itu Bareskrim melakukan pemanggilan ulang Dito pada Kamis 6 April 2023 mendatang. Ia juga mengultimatum kepada Dito Mahendra agar memenuhi pemanggilan kedua tersebut.

"Dalam proses sidik ini kita sudah melaksanakan upaya paksa, kalau sekarang tidak hadir pas pemanggilan kedua, aturannya begitu. Panggilan kedua enggak hadir nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan," ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Sejauh ini, Djuhandhani mengatakan sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Ia menyebut total ada delapan orang saksi yang telah diperiksa Polri pascanaiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Tapi yang jelas saat ini sudah ada saksi yang diperiksa, baik itu saksi pelapor, saksi yang ada di TKP, saksi yang mengetahui tentang adanya dokumen-dokumen itu sudah kita periksa 8 orang. Tinggal beberapa penambahan saksi lagi," ujar dia.

Sebelumnya, rumah pengusaha Dito Mahendra Sampurno digeledah penyidik KPK berkaitan dengan pengusutan kasus TPPU bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman. Dalam upaya penggeledahan yang dilakukan bersama Polri tersebut, penyidik KPK menemukan belasan senjata api lengkap dengan peluru dan perlengkapan lainnya.

Saat ini, baik KPK maupun Bareskrim Mabes Polri masih terus berupaya melakukan pemanggilan terhadap Dito Mahendra. Namun, Dito lagi-lagi mangkir pada pemanggilan kedua lembaga tersebut.

Pilihan Editor: KPK Temukan 15 Senjata Api dari Rumah Dito Mahendra, Apa Saja?

Berita terkait

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

6 jam lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

1 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

1 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pemilik Senjata Api Beladiri Agar Patuhi Peraturan

1 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pemilik Senjata Api Beladiri Agar Patuhi Peraturan

Indonesia berbeda dengan Amerika Serikat ataupun negara lainnya yang mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka.

Baca Selengkapnya

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

3 hari lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

3 hari lalu

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Seorang ASN di Gresik Dilaporkan ke Bareskrim Karena Bubarkan Paksa Ibadah Kenaikan Isa Al Masih

3 hari lalu

Seorang ASN di Gresik Dilaporkan ke Bareskrim Karena Bubarkan Paksa Ibadah Kenaikan Isa Al Masih

Seorang ASN yang menjadi guru di sebuah SMA Negeri di Gresik dilaporkan ke Bareskrim karena diduga membubarkan paksa ibadah Kenaikan Isa Al Masih.

Baca Selengkapnya

Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

4 hari lalu

Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

Bareksrim Polri dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM membongkar tambang ilegal bijih emas di Ketapang, Kalimantan Barat

Baca Selengkapnya

Bareskrim Tangkap WNA Asal Cina Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

5 hari lalu

Bareskrim Tangkap WNA Asal Cina Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

Bareskrim dan Ditjen Minerba menemukan pemanfaatan tunnel yang saat ini statusnya dalam pemeliharaan dan tak memiliki izin operasi produksi.

Baca Selengkapnya

Ditjen Minerba dan Bareskrim Polri Tangkap 1 Tersangka Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

5 hari lalu

Ditjen Minerba dan Bareskrim Polri Tangkap 1 Tersangka Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka WNA Cina yang memanfaatkan tunnel tanpa izin operasi untuk mengambil dan memurnikan bijih emas.

Baca Selengkapnya