KPK Sebut Ada 10.685 Wajib Lapor Belum Bikin LHKPN

Editor

Amirullah

Selasa, 4 April 2023 10:00 WIB

Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, menunjukkan Karyawan PT. AlfaMidi, Amri, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendorong penyelenggara negara yang termasuk wajib lapor untuk segera melaporkan LHKPN mereka. Juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan ada sekitar 10.685 wajib lapor belum menyampaikan laporan kekayaan mereka hingga saat ini.

“Kami juga mengimbau kepada 10.685 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum lapor LHKPN untuk segera menyampaikannya kepada KPK,” ujar Ipi melalui keterangan tertulis Selasa 4 Maret 2023.

Ipi mengatakan 10.685 wajib lapor tersebut belum melaporkan harta kekayaan mereka hingga batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2023 lalu. Padahal, kata dia, pelaporan LHKPN bertujuan untuk mendorong transparansi penyelenggara negara.

“Mengingat LHKPN juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan penyelenggara negara atau wajib lapor serta pengelolaan SDM, seperti mengangkat atau mempromosikan penyelenggara negara atau wajib lapor berdasarkan kepatuhan LHKPN-nya,” kata dia.

Meski begitu, Ipi mengatakan KPK mengapresiasi para wajib lapor yang sudah melaksanakan kewajibannya tepat waktu pada 31 Maret 2023. Ia menyebut tingkat pelaporan LHKPN tahun 2022 sejauh ini sudah mencapai 97 persen.

Advertising
Advertising

“Sampai dengan batas akhir penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2022 per 31 Maret 2023, KPK menerima 361.568 pelaporan LHKPN dari jumlah keseluruhan 372.253 wajib lapor,” kata Ipi.

Ipi menjelaskan tingkat pelaporan di lembaga yudikatif mencapai 98,6 persen. Ia mengatakan jumlah tersebut dihimpun dari total 18.635 wajib lapor di lembaga yudikatif. “Sejumlah 18.371 telah menyampaikannya, atau sebesar 98,6 persen,” ujar dia.

Pada jajaran lembaga legislatif baik pusat maupun daerah, Ipi mengatakan tingkat pelaporannya adalah sebesar 88 persen. Ia menyebut ada sekitar 2.403 wajib lapor yang belum melaksanakan kewajibannya. “Dari 20.064 Wajib Lapor, tercatat 17.661 sudah menyampaikannya, atau sebesar 88 persen,” kata Ipi.

Ipi juga mengatakan pada lembaga eksekutif pusat dan daerah tingkat pelaporannya mencapai 97,5 persen. Ia menyebut dari total 290.891 wajib lapor sejumlah 283.474 telah menyampaikannya atau sebesar 97,5 persen.

“KPK juga mencatat 23 pemerintah daerah tingkat provinsi dan 369 pemerintah daerah tingkat kabupaten atau kota telah melaporkan LHKPNnya 100 persen,” ujar dia.

Sementara itu, Ipi mengatakan untuk BUMN dan BUMD ada sekitar 601 wajib lapor yang belum melaporkan kekayaan mereka ke LHKPN. Ia menyebut capaian kepatuhan pelaporan LHKPN pada para wajib lapor di BUMN dan BUMD adalah sebesar 98,6 persen.

“Lalu dari jajaran BUMN atau BUMD dari total 42.663 wajb lapor, sejumlah 42.062 telah melaporkan LHKPN-nya,” ujar dia.

Pilihan Editor: Beredar Surat Pegawai KPK Minta Pemecatan Endar Priantoro Dibatalkan

Berita terkait

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

3 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

5 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

11 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

16 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya