Dua Rencana Endar Priantoro Setelah Dipecat Firli Bahuri dari KPK

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Selasa, 4 April 2023 08:48 WIB

Seorang jurnalis menunjukkaan rekaman video upacara pelantikan serah terima jabatan terhadap empat pejabat baru KPK yang dilakukan secara tertutup di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 14 April 2020. Pimpinan KPK melantik empat pejabat baru eselon 1 dan 2 diantaranya Deputi Bidang Penindakan KPK Brigjen Pol Karyoto (kiri), Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Mochamad Hadiyana (dua kiri), Direktur Penyelidikan KPK, Kombes Pol Endar Priantoro dan Kepala Biro Hukum KPK, Ahmad Burhanudin (kanan). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Jenderal Endar Priantoro tidak terima dicopot oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dari jabatan Direktur Penyelidikan. Dia berencana melakukan dua hal merespons pencopotannya tersebut.

Rencana pertama adalah melapor ke Dewas Pengawas KPK. “Saya hari ini niatnya akan berkonsultasi dahulu, materi pengaduan mungkin saya lakukan esok hari,” kata dia saat ditemui di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, Jakarta, Senin, 3 April 2023.

Endar mengatakan berencana melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengenai pencopotan tersebut. Cahya, kata dia, dilaporkan karena menjadi pihak yang menandatangani surat pemberhentiannya. Akan tetapi, Endar meyakini bahwa Cahya hanya menjalankan tugas dari pimpinan KPK.

“Saya harap Dewas bisa memeriksa siapa yang bertanggung jawab atas pemberhentian saya ini,” kata dia.

KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan pada tanggal 31 Maret 2023. KPK memberhentikan Endar dari jabatannya dengan alasan masa tugasnya telah berakhir di komisi antirasuah. “Informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri.

Keputusan KPK mencopot Endar tersebut keluar setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit melayangkan surat ke KPK mengenai perpanjangan masa tugas Endar sebagai Direktur Penyelidikan. Dalam surat tersebut, Listyo menolak usulan KPK untuk menarik dan mempromosikan Endar pada posisi baru di kepolisian. Usulan promosi itu dilayangkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri ke Listyo pada 11 November 2023.

Listyo beralasan belum ada posisi yang kosong di Mabes Polri untuk ditempati Endar. Karena itu, Listyo menugaskan Endar untuk tetap bertugas di KPK.

Advertising
Advertising

Endar mengaku juga heran dengan adanya dua keputusan yang saling bertentangan tersebut. Dia merasa perlu meminta kepastian hukum dengan cara melaporkan pencopotan dirinya ini kepada Dewas.

“Inilah yang saya akan laporkan ke Dewas apakah proses internal di KPK tentang keluarnya surat keputusan itu seudah sesuai dengan ketentuan KPK atau tidak,” kata dia.

Selain melaporkan pimpinan KPK ke Dewas, Endar juga berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Endar ingin menggugat Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang ditugaskan ke KPK. Surat keputusan berisi pemberhentian Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. “SKEP ini akan kami uji ke PTUN,” kata Endar.

Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, Endar mengatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Divisi Hukum Polri. Dia menilai pelibatan Divkum Polri dalam gugatan itu diperlukan, sebab dirinya bekerja di KPK atas tugas dari Polri. “Kami akan koordinasikan dahulu kepada Divkum Polri,” kata dia.

Pilihan Editor: Beredar Surat Pegawai KPK Minta Pemecatan Endar Priantoro Dibatalkan

Berita terkait

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

52 menit lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

10 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

12 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

14 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

14 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

15 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

16 jam lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

17 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

18 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

18 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya