Dua Rencana Endar Priantoro Setelah Dipecat Firli Bahuri dari KPK
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Selasa, 4 April 2023 08:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Jenderal Endar Priantoro tidak terima dicopot oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dari jabatan Direktur Penyelidikan. Dia berencana melakukan dua hal merespons pencopotannya tersebut.
Rencana pertama adalah melapor ke Dewas Pengawas KPK. “Saya hari ini niatnya akan berkonsultasi dahulu, materi pengaduan mungkin saya lakukan esok hari,” kata dia saat ditemui di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, Jakarta, Senin, 3 April 2023.
Endar mengatakan berencana melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengenai pencopotan tersebut. Cahya, kata dia, dilaporkan karena menjadi pihak yang menandatangani surat pemberhentiannya. Akan tetapi, Endar meyakini bahwa Cahya hanya menjalankan tugas dari pimpinan KPK.
“Saya harap Dewas bisa memeriksa siapa yang bertanggung jawab atas pemberhentian saya ini,” kata dia.
KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan pada tanggal 31 Maret 2023. KPK memberhentikan Endar dari jabatannya dengan alasan masa tugasnya telah berakhir di komisi antirasuah. “Informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri.
Keputusan KPK mencopot Endar tersebut keluar setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit melayangkan surat ke KPK mengenai perpanjangan masa tugas Endar sebagai Direktur Penyelidikan. Dalam surat tersebut, Listyo menolak usulan KPK untuk menarik dan mempromosikan Endar pada posisi baru di kepolisian. Usulan promosi itu dilayangkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri ke Listyo pada 11 November 2023.
Listyo beralasan belum ada posisi yang kosong di Mabes Polri untuk ditempati Endar. Karena itu, Listyo menugaskan Endar untuk tetap bertugas di KPK.
Endar mengaku juga heran dengan adanya dua keputusan yang saling bertentangan tersebut. Dia merasa perlu meminta kepastian hukum dengan cara melaporkan pencopotan dirinya ini kepada Dewas.
“Inilah yang saya akan laporkan ke Dewas apakah proses internal di KPK tentang keluarnya surat keputusan itu seudah sesuai dengan ketentuan KPK atau tidak,” kata dia.
Selain melaporkan pimpinan KPK ke Dewas, Endar juga berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Endar ingin menggugat Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang ditugaskan ke KPK. Surat keputusan berisi pemberhentian Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. “SKEP ini akan kami uji ke PTUN,” kata Endar.
Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, Endar mengatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Divisi Hukum Polri. Dia menilai pelibatan Divkum Polri dalam gugatan itu diperlukan, sebab dirinya bekerja di KPK atas tugas dari Polri. “Kami akan koordinasikan dahulu kepada Divkum Polri,” kata dia.
Pilihan Editor: Beredar Surat Pegawai KPK Minta Pemecatan Endar Priantoro Dibatalkan