Jelang Sidang Perdana Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Tersangka Berhentikan Kuasa Hukum

Selasa, 4 April 2023 01:14 WIB

Kuasa hukum korban tabrak lari, Yudi Junadi, mendampingi Nur (kiri) pemilik sedan Audi, dan Sugeng (kanan) sopir.

TEMPO.CO, Cianjur - Tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur, Sugeng Guruh Gautama Legiman, 41 tahun, memecat kuasa hukum menjelang sidang perdana. Tim kuasa hukum yang diketuai Yudi Junadi itu dipastikan tidak akan mendampingi Sugeng di persidangan yang rencananya akan digelar, Selasa 4 April 2023.

Mantan tim kuasa hukum Sugeng, Yun Yun Taraga mengatakan, tersangka Sugeng sejak 21 Maret 2023 sudah mencabut kuasanya.

"Iya, Pak Sugeng sudah mencabutnya, baik secara lisan disampaikan dan ditindaklanjuti dengan surat pencabutan kuasanya kepada kita sejak 21 Maret 2023," kata Yun Yun Taraga kepada wartawan di Cianjur, Senin 3 April 2023.

Yun Yun mengungkapkan, keputusan tersebut mutlak menjadi hak kliennya, meskipun pihaknya menyayangkannya karena terkesan tiba-tiba.

"Cukup mengagetkan kenapa mendekati persidangan, sementara kita sudah melakukan berbagai persiapan, tiba-tiba Pak Sugeng menyampaikan pencabutan kuasanya," jelasnya.

Advertising
Advertising

Diakui Yun Yun, timnya mengaku kecewa dengan keputusan mantan kliennya itu karena merasa tidak dihargai. "Karena kita sudah berjuang bersama-sama dari nol, tiba-tiba dicabut. Tidak tahu persis alasannya, hanya yang pernah disampaikannya ke kita, katanya Pak Sugeng mau jalan sendiri," ujarnya.

Yun Yun mengungkapkan, timnya telah menyerahkan semua berkas dan dokumen termasuk dokumen praperadilan kepada tersangka melalui pihak keluarganya. "Untuk lebih jelasnya, silakan ditanyakan langsung kepada Pak Sugeng," tuturnya.



Sidang perdana mulai Selasa

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cianjur, Prasetya Djati Nugraha, mengatakan, sidang perdana tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman akan digelar Selasa 4 April 2023. "Namun kita masih menunggu jadwal dari pihak pengadilan negeri," kata Prasetya.

Sebelumnya, pihak Kejari Cianjur telah melimpahkan berkas perkara kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amelia Nuraerni, 19 tahun, mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur dengan tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman ke Pengadilan Negeri Cianjur.

Kepala Kejari Cianjur telah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses penuntutan terhadap tersangka.

Sopir sedan Audi A6 itu dianggap melanggar pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

DEDEN ABDUL AZIZ


Pilihan Editor: Fakta Baru Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Penabrak Diduga Pajero Hitam Berplat Kepolisian

Berita terkait

Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

3 hari lalu

Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

Seorang pengendara motor di Depok jadi korban tabrak lari kendaraan dinas polisi. Korban alami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit.

Baca Selengkapnya

10 Tempat Wisata Instagramable di Cianjur, Ada Pantai hingga Taman Cantik

8 hari lalu

10 Tempat Wisata Instagramable di Cianjur, Ada Pantai hingga Taman Cantik

Berikut ini beberapa tempat wisata instagramable di Cianjur yang bisa Anda kunjungi. Ada waduk hingga Taman Bunga Nusantara.

Baca Selengkapnya

Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

11 hari lalu

Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

Kasus kawin kontrak kembali mengemuka. Berikut modus-modus kawin kontrak, termasuk soal mahar jutaan rupiah.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

11 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

15 hari lalu

VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

Polres Metro Bekasi Kota menyatakan, total ada 2 mobil dan 11 sepeda motor yang menjadi korban tabrak lari akibat pengemudi panik diteriaki warga.

Baca Selengkapnya

Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

16 hari lalu

Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

Polres Cianjur menangkap dua perempuan atas dugaan perdagangan orang modus kawin kontrak

Baca Selengkapnya

Lalu Lintas Mulai Padat, Pemudik dan Wisatawan Penuhi Kawasan Puncak

19 hari lalu

Lalu Lintas Mulai Padat, Pemudik dan Wisatawan Penuhi Kawasan Puncak

Antrean kendaraan mulai terjadi di kawasan wisata Puncak, Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu 13 April 2024 pagi.

Baca Selengkapnya

Mahasiswi 22 Tahun Tersangka Penipuan Tiket Coldplay, Mengaku Anak Agen Perjalanan

36 hari lalu

Mahasiswi 22 Tahun Tersangka Penipuan Tiket Coldplay, Mengaku Anak Agen Perjalanan

Sebagai anak dari seorang yang bekerja di agen perjalanan, mahasiswi tersangka penipuan tiket Coldplay itu mengaku punya jatah 310 tiket.

Baca Selengkapnya

Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

36 hari lalu

Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

Dalam kasus penipuan tiket Coldplay ini, korban melakukan 30 kali transaksi pemesanan tiket kepada DA sejak April hingga November 2023,.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Mahasiswi DA Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Rp 1,2 Miliar di Tempat Persembunyiannya

36 hari lalu

Polisi Tangkap Mahasiswi DA Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Rp 1,2 Miliar di Tempat Persembunyiannya

Kepolisian akan menelusuri aliran uang hasil penipuan tiket Coldplay Rp 1,2 miliar yang dilakukan mahasiswi perguruan tinggi swasta itu.

Baca Selengkapnya