Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta Baru Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Penabrak Diduga Pajero Hitam Berplat Kepolisian

image-gnews
Mahasiswa FH Universitas Suryakancana Cianjur menggelar tabur bunga di lokasi kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni./Deden Abdul Azis
Mahasiswa FH Universitas Suryakancana Cianjur menggelar tabur bunga di lokasi kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni./Deden Abdul Azis
Iklan

TEMPO.CO, Cianjur - Sebuah tayangan video mengungkap fakta baru kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, 19 tahun, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, beberapa waktu lalu.

Dalam fakta baru itu, dipastikan bahwa penabrak korban hingga tewas bukan mobil sedan Audi A6 warna hitam bernomor polisi B 1482 QH, yang dikemudikan Sugeng Guruh Gautama Legiman, 42 tahun, yang kini ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian; melainkan mobil Pajero warna hitam dengan plat nomor dinas polisi.

Yudi Junadi, kuasa hukum tersangka Sugeng, mengatakan dugaan fakta itu berdasarkan keterangan Yusandi, 49 tahun, sopir angkutan umum yang kendaraannya tepat di depan sepeda motor korban, sebelum akhirnya korban jatuh dan tewas terlindas mobil.

"Sopir angkutan umum ini (Yusandi), kami yang menemukan. Sementara penyidik sangat kesulitan untuk mendapatkan keberadaan Yusandi ini. Padahal, Yusandi ini merupakan saksi kunci," kata Yudi kepada wartawan di Cianjur, Rabu, 8 Maret 2023.

Dalam keterangannya, kata Yudi, sopir angkutan umum itu mengungkapkan bahwa kendaraan yang melindas korban hingga tewas merupakan mobil Pajero warna hitam. "Keterangan Yusandi, dia mendengar suara "Braaakk" setelah beberapa detik mobil angkutan umum yang dikendarainya berpapasan dengan mobil Pajero warna hitam tersebut," jelasnya.

Berdasarkan keterangan itu, lanjut Yudi, pihaknya melakukan penelusuran terhadap mobil Pajero yang diduga menjadi penabrak Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas di lokasi kejadian.

"Dari hasil penelusuran CCTV dan sejumlah saksi yang kami konfirmasi kesaksiannya, mobil Pajero itu sudah ada di dalam rangkaian rombongan kepolisian sejak iring-iringan tersebut masuk ke rumah makan Alam Sunda Cipanas hingga ke TKP Wowon di Ciranjang," tutur Yudi.

Mobil Pajero itu, sambung Yudi, diketahui berplat nomor dinas polisi, yakni VIII-15-33 yang merupakan kendaraan dengan plat nomor dinas milik Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cianjur.

Dugaan perintangan penyidikan

Selain itu, sebut Yudi, ada indikasi obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni. Yudi mengungkapkan, ada dua aspek pelanggaran yang diduga dilakukan polisi dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswinya itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dari kecelakaan tersebut kami menemukan dua aspek, yakni aspek kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas kepolisian," ujarnya.

Kesewenangan tersebut, menurut Yudi, berupa pelanggaran etika dan pidana. Sehingga pihaknya akan terus mendampingi Sugeng hingga ia mendapatkan keadilan. "Terlepas fair atau tidak, saat ini prosesnya sudah berjalan. Sugeng sudah jadi tersangka. Sekarang yang akan kami advokasi adalah aspek obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas," ucapnya.

Yudi mengatakan, pihaknya akan menunggu tindak lanjut dari Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI mengenai pelanggaran atas masuknya kendaraan sipil ke dalam iring-iringan patwal polisi. "Masuknya mobil teman atau kolega ke dalam rangkaian rombongan patwal polisi, bagaimana tindakannya, karena itu melanggar kode etik dan SOP yang dikeluarkan Polri," jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur, Ajun Komisaris Septiawan Adi tidak memberikan tanggapan apapun saat dihubungi soal adanya fakta baru dalam kasus kecelakaan lalu lintas itu.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Cianjur, Inspektur Dua Nanang Sunarya mengatakan video viral di media sosial yang mengungkapkan adanya fakta baru dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni itu hanya opini.

Nanang menyebutkan, penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur sudah bekerja secara profesional, independen, dan prosedural. "Berkas perkara juga sudah dilimpahkan kembali ke kejaksaan. Video yang viral di YouTube itu hanya opini," kata Sunarya.

Sementara, Sunarya melanjutkan, ihwal sopir angkutan umum yang diduga melihat kejadian utuh peristiwa kecelakaan tersebut tidak benar. "Sejumlah saksi yang dikuatkan dengan CCTV, sopir angkutan umum itu hanya melihat mobil patwal saja dan tidak melihat secara langsung kejadian kecelakaannya," kata dia.

Pilihan Editor: Mantan PM Inggris Tony Blair Bungkam Usai Bertemu Jokowi di Istana

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sesar Cugenang di Cianjur Bergerak Lagi, Total Gempa Susulan 582 Kali

1 hari lalu

Warga terdampak gempa Cianjur memasang tenda di Alun-alun Cianjur, menunggu Bupati Cianjur, Herman Suherman, Rabu 25 Januari 2023./Deden
Sesar Cugenang di Cianjur Bergerak Lagi, Total Gempa Susulan 582 Kali

Gempa tektonik bermagnitudo 2,6 menambah jumlah gempa susulan di Cianjur. BMKG melaporkan, lindu terbaru itu terjadi Selasa malam 5 Desember 2023.


Dituntut 2 Tahun Penjara, Anggota TNI yang Tabrak Lari Lansia di Bekasi Ajukan Keringanan

2 hari lalu

Sidang tuntutan terdakwa tabrak lari pasutri lansia di Bekasi, Jawa Barat anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi dituntut pidana 2 tahun penjara dan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Dituntut 2 Tahun Penjara, Anggota TNI yang Tabrak Lari Lansia di Bekasi Ajukan Keringanan

Anggota TNI yang menabrak pasangan suami istri lansia di Bekasi mengajukan keringanan.


Keluarga Pasutri Korban Tabrak Lari Lansia di Bekasi Keberatan Anggota TNI Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

2 hari lalu

Rendra (kanan) anak pasutri korban tabrak lari di Bekasi mendatangi Denpom 2 Jaya Cijantung pada Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ami Heppy
Keluarga Pasutri Korban Tabrak Lari Lansia di Bekasi Keberatan Anggota TNI Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

Keluarga korban tabrak lari berharap hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada tuntutan Oditur Militer yang dianggap terlalu ringan.


Anggota TNI yang Tabrak Lari Pasutri Hingga Tewas di Bekasi Dituntut Penjara 2 Tahun dan Dipecat dari Militer

2 hari lalu

Sidang tuntutan terdakwa tabrak lari pasutri lansia di Bekasi, Jawa Barat anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi dituntut pidana 2 tahun penjara dan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Anggota TNI yang Tabrak Lari Pasutri Hingga Tewas di Bekasi Dituntut Penjara 2 Tahun dan Dipecat dari Militer

Anggota TNI yang terlibat tabrak lari di Bekasi hanya menundukkan kepala dan sempat menangis setelah Oditur Militer membacakan tuntutan.


Gempa Dangkal Minggu Dini Hari Getarkan Bandung dan Cianjur hingga III MMI

4 hari lalu

Seismograf gempa bumi. ANTARA/Shutterstock/pri
Gempa Dangkal Minggu Dini Hari Getarkan Bandung dan Cianjur hingga III MMI

Gempa tergolong dangkal dengan kedalaman 6 kilometer.


Mahasiswi UI Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus Kuning, Petugas Pengamanan Kumpulkan Informasi

4 hari lalu

Bus Kuning (BiKun) Universitas Indonesia (UI). Foto: ANTARA/Nadia Rizky Destiana
Mahasiswi UI Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus Kuning, Petugas Pengamanan Kumpulkan Informasi

Pengamanan Lingkungan Kampus (PLK) sudah mengumpulkan informasi tentang dugaan pelecehan terhadap mahasiswi UI di bus kuning.


Anggota TNI Akui Tabrak Lari Tewaskan Suami-Istri, Mengaku Tabrak Angkot

8 hari lalu

Ilustrasi Tabrak Lari. pictogram-illustration.com
Anggota TNI Akui Tabrak Lari Tewaskan Suami-Istri, Mengaku Tabrak Angkot

Pengadilan militer telah memeriksa anggota TNI, Prada Metro Winardo Barasugi, dalam perkara tabrak lari yang menewaskan pasangan suami istri lansia.


Kasus Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri hingga Tewas Disidangkan, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dipecat

8 hari lalu

Penampakan mobil terduga pelaku tabrak lari pasutri di Bekasi diamankan di Denpom 2 Jaya Cijantung. Tempo/Ami Heppy
Kasus Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri hingga Tewas Disidangkan, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dipecat

Putra korban tabrak lari itu berharap Oditur Militer memberikan tuntutan maksimal dan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap anggota TNI itu.


Ghisca dan Anggi, Dua Gen Z Tersangka Penipuan, Hasil Kejahatan untuk Foya-Foya

16 hari lalu

Polisi menetapkan Ghisca Debora Aritonang sebagai tersangka penipuan tiket Coldplay di Polres Jakarta Pusat, Senin, 20 November 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Ghisca dan Anggi, Dua Gen Z Tersangka Penipuan, Hasil Kejahatan untuk Foya-Foya

Penangkapan Ghisca Debora, 19 tahun, di kasus penipuan tiket konser Coldplay mengingatkan kasus pembajakan paket shopee oleh Anggi, 20 tahun


Gempa Bermagnitudo 5,2 di Selatan Cianjur Akibat Subduksi Lempeng

19 hari lalu

Ilustrasi gempa. geo.tv
Gempa Bermagnitudo 5,2 di Selatan Cianjur Akibat Subduksi Lempeng

Gempa ini sumbernya berada di laut selatan Cianjur hingga terasa meluas ke beberapa daerah di Jawa Barat.