Kejaksaan Agung Siapkan Anggota untuk Isi Jabatan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK

Senin, 3 April 2023 19:50 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana saat pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung RI mempersiapkan anggotanya untuk menduduki jabatan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK yang selama ini diduduki oleh unsur Polri.

“Kami akan mempersiapkan jaksa-jaksa terbaik yang sudah memiliki pengalaman yang bagus baik di Kejaksaan maupun di KPK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana dalam pernyataan tertulisnya, Senin, 3 April 2023.

Ketut mengatakan penempatan jaksa akan menciptakan keseimbangan komposisi jabatan yang dapat mendukung fungsi penindakan di KPK. Selain itu, Kejaksaan berharap dengan keseimbangan komposisi ini bisa mendorong KPK membongkar kasus besar.

“Kita ingin KPK juga dapat menjadi pendorong bagi penegak hukum yang lain dalam mengungkap kasus-kasus kakap sebagaimana harapan dari Masyarakat dan Ketua Dewas (Dewan Pengawas) KPK,” kata Ketut.

Posisi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK sebelumnya dijabat oleh anggota Polri Inspektur Jenderal Karyoto hingga akhir Maret kemarin. Karyoto yang diusulkan pimpinan KPK dikembalikan ke Polri untuk pembinaan karier, kini diangkat sebagai Kapolda Metro Jaya.

Advertising
Advertising

Namun belakangan Karyoto bersama rekannya dari Polri, eks Direktur Penyelidikan KPK Brigadir Jenderal Endar Priantoro, dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Keduanya dilaporkan dengan tuduhan menentang perintah atasan dalam penanganan kasus Formula E.

Karyoto, Endar dan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcayanto menolak desakan Ketua KPK Firli Bahuri agar pengusutan Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan meksi tanpa penetapan tersangka.

Hari ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirimkan surat kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam surat itu, Sigit menegaskan jika Polri tetap menugaskan Brigadir Jenderal Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK setelah masa jabatannya berakhir pada 31 Maret 2023.

Berdasarkan surat tertanggal 3 April 2023 yang dilihat Tempo, Kapolri Sigit mengatakan agar Brigjen Endar tetap bertugas di lingkungan KPK sebagai Direktur Penyelidikan. Surat bernomor B/2725/IV/KEP./2023 ini merupakan jawaban atas pengembalian anggota Polri di lingkungan KPK.

Dalam surat itu, Kapolri juga mengatakan saat ini Polri sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya dijabat Inspektur Jenderal Karyoto. Karyoto saat ini diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya.

“Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat diisi oleh penyidik yang dikembalikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Kapolri.

Pilihan Editor: Surati Firli Bahuri, Kapolri Minta Brigjen Endar Priantoro Tetap Jabat Direktur Penyelidikan KPK

EKA YUDHA SAPUTRA | MIRZA BAGASKARA

Berita terkait

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

1 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November, Ini Hakimnya

2 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November, Ini Hakimnya

PN Jakarta Selatan telah menetapkan tanggal sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong dan hakim tunggal yang akan menangani perkara tersebut.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

2 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

2 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

4 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

4 jam lalu

Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

Kejagung menanggapi eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang mengajukan praperadilan di kasus korupsi impor gula.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Tom Lembong Ungkap 5 Poin Keberatan untuk Praperadilan Lawan Kejagung

4 jam lalu

Kuasa Hukum Tom Lembong Ungkap 5 Poin Keberatan untuk Praperadilan Lawan Kejagung

Tom Lembong mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

5 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

5 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

5 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya