AHY Lawan Moeldoko Terkait Pengajuan Kasasi, Begini Perjalanan Kasusnya
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Senin, 3 April 2023 17:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY melawan upaya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung (MA). AHY menyebut PK yang diajukan Moeldoko pada 3 Maret 2023 itu untuk menggugat putusan kasasi dalam kasus Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat.
AHY lantas menggelar forum apel pimpinan pagi hari ini, yang dihadiri 38 Ketua DPD, 514 DPC, dan 1.800 anggota DPRD. Praktisi hukum, kata AHY, menyebut PK bisa jadi ruang gelap dalam pengadilan karena ada celah masuknya intervensi politik.
“Bila intervensi itu benar terjadi, maka keadilan dan demokrasi di Tanah Air dinilai sudah dalam keadaan lampu merah alias darurat,” kata AHY dalam konferensi pers, selepas apel pimpinan, di Kantor DPP Demokrat di Jakarta, Senin, 3 April 2023.
Lantas, bagaimana duduk perkara kasus tersebut? Bagaimana pula Moeldoko mengomentari upaya perlawanan AHY? Berikut rangkumannya.
Duduk perkara
Kasus itu bermula dari KLB Demokrat yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021. KLB yang bertempat di The Hill Hotel and Resort, Sibolangit, itu menetapkan KSP Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025. Adapun tujuan pengambilalihan itu disebut untuk kepentingan soal calon presiden 2024.
"Memutuskan menetapkan, pertama, dari calon yang kedua tersebut atas voting berdiri maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi ketua umum Partai Demokrat," kata mantan kader Demokrat Jhoni Allen Marbun membacakan keputusan KLB saat itu. KLB Deli Serdang juga menyatakan Ketua Umum Demokrat AHY, yang terpilih dalam Kongres V Demokrat pada 15 Maret 2020 telah demisioner.
AHY lantas merespons dan menyatakan KLB Deli Serdang itu ilegal dan inkonstitusional. Dia pun meminta pemerintah tak mengesahkan hasil KLB Demokrat Deli Serdang itu.
"Langkah yang akan kami tempuh setelah ini, adalah melalui tim hukum kami yang sudah kami siapkan, akan melaporkan panitia dan siapa pun yang tadi terlibat dalam penyelenggaraan KLB ilegal kepada jajaran penegak hukum," ujar AHY saat itu.
Selanjutnya: KLB Deli Serdang layangkan sejumlah gugatan
<!--more-->
KLB Deli Serdang layangkan sejumlah gugatan
Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak permohonan pengesahan kepengurusan dan perubahan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan KLB Deli Serdang.
Setelah pemerintah menolak, Jhoni dari KLB Deli Serdang kembali melayangkan sejumlah gugatan, baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, PTUN, maupun Mahkamah Agung. Adapun Jhoni dipecat dengan tidak hormat karena turut diduga mendalangi upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat melalui KLB Deli Serdang.
Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan yang diajukan oleh Johni KLB Deli Serdang terhadap Demokrat AHY.
Pada 18 Oktober 2021, gugatan tingkat kedua di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak banding yang diajukan Johni terhadap Demokrat AHY terkait pemecatan Jhoni dari partai.
Tak berhenti di sana, KLB Deli Serdang mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta. MA menolak permohonan judicial review AD/ART pada Selasa, 9 November 2021. Permohonan judicial review atas ADR/ART Partai Demokrat itu diajukan oleh empat orang eks kader Demokrat yang menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra.
MA memutuskan tidak menerima judicial review tersebut karena tidak berwenang memeriksa mengadili, dan memutus obyek permohonan. "AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal parpol (partai politik) yang bersangkutan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu, 10 November 2021.
Selanjutnya: Gugatan di PTUN
<!--more-->
Gugatan di PTUN
Selain gugatan-gugatan tadi, ada satu gugatan lagi terkait konflik KLB Deli Serdang dan Demokrat AHY di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut adalah gugatan nomor 154/G/2021/PTUN.JKT yang ditangani oleh PTUN Jakarta. Penggugat dalam gugatan ini adalah tiga eks kader Demokrat, yakni Ajrin Duwila, Yosef Benediktus Badeoda, dan Hasyim Husein, Sedangkan pihak tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM.
Dalam gugatannya, para penggugat meminta PTUN untuk menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Menkumham tentang pengesahan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 dan pengesahan perubahan susunan pengurus DPP Partai Demokrat 2020-2025. Para penggugat juga meminta agar Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat mencabut surat tersebut.
PTUN Jakarta menolak gugatan kubu KLB Deli Serdang terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait pengesahan hasil KLB Partai Demokrat. "Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta, dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari situs PTUN Jakarta, Selasa, 23 November 2021.
AHY lawan PK Moeldoko
AHY mengungkapkan Moeldoko tengah mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada 3 Maret 2023. Menurut AHY, Moeldoko mengklaim telah menemukan 4 novum alias bukti baru. AHY membantah novum yang diajukan Moeldoko ini sebagai bukti baru. Sebab, kata AHY, keempatnya sudah jadi bukti dalam sidang PTUN Jakarta dengan perkara nomor 150/G/2021 pada 23 November 2021.
Kendati demikian, AHY secara resmi mengutus tim hukum untuk mengajukan kontra memori atas jawaban atas PK Moeldoko ke PTUN Jakarta. "Kami yakin Demokrat berada di posisi yang benar," kata AHY, Senin, 3 April 2023.
Atas tudingan yang dialamatkan AHY kepadanya, Moeldoko enggan membeberkan novum atau barang bukti baru yang diajukannya dalam PK ke MA. Ia menyebut hal itu bukan urusannya.
"Ora ngerti aku, ora ngerti (tidak tahu saya, tidak tahu)," ujar Moeldoko saat ditemui di Gedung Krida Bhakti, Jakarta Pusat, Senin, 3 April 2023.
Moeldoko juga irit bicara saat ditanya soal seruan para kader Partai Demokrat pimpinan AHY yang bakal melawan dirinya. "Terserah aja," ujar Moeldoko.
M JULNIS FIRMANSYAH | FAJAR PEBRIANTO
Pilihan Editor: Kader Demokrat Teriak di Depan AHY: Lawan Moeldoko Sekarang Juga
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.