AHY Lawan Moeldoko Terkait Pengajuan Kasasi, Begini Perjalanan Kasusnya

Senin, 3 April 2023 17:32 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan saat konferensi pers kasus kudeta Partai Demorkrat yang telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Dalam keteranganya AHY mengumumkan adanya upaya kudeta partai yang dilakukan oleh eks Sekjen Demokrat Moeldoko, atas tindakan Moeldoko ini, AHY secara resmi mengutus tim hukum untuk mengajukan kontra memori atas jawaban atas PK Moeldoko ke PTUN Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY melawan upaya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung (MA). AHY menyebut PK yang diajukan Moeldoko pada 3 Maret 2023 itu untuk menggugat putusan kasasi dalam kasus Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat.

AHY lantas menggelar forum apel pimpinan pagi hari ini, yang dihadiri 38 Ketua DPD, 514 DPC, dan 1.800 anggota DPRD. Praktisi hukum, kata AHY, menyebut PK bisa jadi ruang gelap dalam pengadilan karena ada celah masuknya intervensi politik.

“Bila intervensi itu benar terjadi, maka keadilan dan demokrasi di Tanah Air dinilai sudah dalam keadaan lampu merah alias darurat,” kata AHY dalam konferensi pers, selepas apel pimpinan, di Kantor DPP Demokrat di Jakarta, Senin, 3 April 2023.

Lantas, bagaimana duduk perkara kasus tersebut? Bagaimana pula Moeldoko mengomentari upaya perlawanan AHY? Berikut rangkumannya.

Duduk perkara

Kasus itu bermula dari KLB Demokrat yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021. KLB yang bertempat di The Hill Hotel and Resort, Sibolangit, itu menetapkan KSP Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025. Adapun tujuan pengambilalihan itu disebut untuk kepentingan soal calon presiden 2024.

Advertising
Advertising

"Memutuskan menetapkan, pertama, dari calon yang kedua tersebut atas voting berdiri maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi ketua umum Partai Demokrat," kata mantan kader Demokrat Jhoni Allen Marbun membacakan keputusan KLB saat itu. KLB Deli Serdang juga menyatakan Ketua Umum Demokrat AHY, yang terpilih dalam Kongres V Demokrat pada 15 Maret 2020 telah demisioner.

AHY lantas merespons dan menyatakan KLB Deli Serdang itu ilegal dan inkonstitusional. Dia pun meminta pemerintah tak mengesahkan hasil KLB Demokrat Deli Serdang itu.

"Langkah yang akan kami tempuh setelah ini, adalah melalui tim hukum kami yang sudah kami siapkan, akan melaporkan panitia dan siapa pun yang tadi terlibat dalam penyelenggaraan KLB ilegal kepada jajaran penegak hukum," ujar AHY saat itu.

Selanjutnya: KLB Deli Serdang layangkan sejumlah gugatan

<!--more-->

KLB Deli Serdang layangkan sejumlah gugatan

Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak permohonan pengesahan kepengurusan dan perubahan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan KLB Deli Serdang.

Setelah pemerintah menolak, Jhoni dari KLB Deli Serdang kembali melayangkan sejumlah gugatan, baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, PTUN, maupun Mahkamah Agung. Adapun Jhoni dipecat dengan tidak hormat karena turut diduga mendalangi upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat melalui KLB Deli Serdang.

Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan yang diajukan oleh Johni KLB Deli Serdang terhadap Demokrat AHY.

Pada 18 Oktober 2021, gugatan tingkat kedua di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak banding yang diajukan Johni terhadap Demokrat AHY terkait pemecatan Jhoni dari partai.

Tak berhenti di sana, KLB Deli Serdang mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta. MA menolak permohonan judicial review AD/ART pada Selasa, 9 November 2021. Permohonan judicial review atas ADR/ART Partai Demokrat itu diajukan oleh empat orang eks kader Demokrat yang menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra.

MA memutuskan tidak menerima judicial review tersebut karena tidak berwenang memeriksa mengadili, dan memutus obyek permohonan. "AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal parpol (partai politik) yang bersangkutan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu, 10 November 2021.

Selanjutnya: Gugatan di PTUN

<!--more-->

Gugatan di PTUN

Selain gugatan-gugatan tadi, ada satu gugatan lagi terkait konflik KLB Deli Serdang dan Demokrat AHY di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut adalah gugatan nomor 154/G/2021/PTUN.JKT yang ditangani oleh PTUN Jakarta. Penggugat dalam gugatan ini adalah tiga eks kader Demokrat, yakni Ajrin Duwila, Yosef Benediktus Badeoda, dan Hasyim Husein, Sedangkan pihak tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM.

Dalam gugatannya, para penggugat meminta PTUN untuk menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Menkumham tentang pengesahan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 dan pengesahan perubahan susunan pengurus DPP Partai Demokrat 2020-2025. Para penggugat juga meminta agar Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat mencabut surat tersebut.

PTUN Jakarta menolak gugatan kubu KLB Deli Serdang terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait pengesahan hasil KLB Partai Demokrat. "Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta, dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari situs PTUN Jakarta, Selasa, 23 November 2021.

AHY lawan PK Moeldoko

AHY mengungkapkan Moeldoko tengah mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada 3 Maret 2023. Menurut AHY, Moeldoko mengklaim telah menemukan 4 novum alias bukti baru. AHY membantah novum yang diajukan Moeldoko ini sebagai bukti baru. Sebab, kata AHY, keempatnya sudah jadi bukti dalam sidang PTUN Jakarta dengan perkara nomor 150/G/2021 pada 23 November 2021.

Kendati demikian, AHY secara resmi mengutus tim hukum untuk mengajukan kontra memori atas jawaban atas PK Moeldoko ke PTUN Jakarta. "Kami yakin Demokrat berada di posisi yang benar," kata AHY, Senin, 3 April 2023.

Atas tudingan yang dialamatkan AHY kepadanya, Moeldoko enggan membeberkan novum atau barang bukti baru yang diajukannya dalam PK ke MA. Ia menyebut hal itu bukan urusannya.

"Ora ngerti aku, ora ngerti (tidak tahu saya, tidak tahu)," ujar Moeldoko saat ditemui di Gedung Krida Bhakti, Jakarta Pusat, Senin, 3 April 2023.

Moeldoko juga irit bicara saat ditanya soal seruan para kader Partai Demokrat pimpinan AHY yang bakal melawan dirinya. "Terserah aja," ujar Moeldoko.

M JULNIS FIRMANSYAH | FAJAR PEBRIANTO

Pilihan Editor: Kader Demokrat Teriak di Depan AHY: Lawan Moeldoko Sekarang Juga

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

1 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Bey Triadi Machmudin Tolak Pinangan Demokrat Maju di Pilkada Jabar 2024

3 hari lalu

Alasan Bey Triadi Machmudin Tolak Pinangan Demokrat Maju di Pilkada Jabar 2024

Partai Demokrat menilai Bey Triadi Machmudin sebagai figur potensial untuk Pilkada Jabar 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

3 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

3 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

3 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

3 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

3 hari lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Susanti Dewayani Daftar ke Partai Demokrat di Pilkada Pematangsiantar

4 hari lalu

Susanti Dewayani Daftar ke Partai Demokrat di Pilkada Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, menyerahkan formulir pendaftaran sebagai Calon Wali Kota Pematangsiantar ke Partai Demokrat

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

5 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya