Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewan Pengawas Soal Pencopotan Endar Priantoro
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Juli Hantoro
Senin, 3 April 2023 14:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas Aktivis Muda Indonesia melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas. KAMI melaporkan Firli terkait pengembalian Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro ke Mabes Polri.
"Pelaporan sudah kami lakukan hari ini," kata Ketua Umum PB KAMI Sultoni di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 April 2023.
Sultoni menuding Firli telah bertindak tidak profesional dan sewenang-wenang dalam pencopotan Endar dari institusinya. Menurut dia, pengembalian itu tidak dilakukan atas alasan yang jelas.
Merujuk pada surat keputusan Sekretaris Jenderal KPK tentang pencopotan itu, kata dia, tidak dijelaskan mengapa Endar harus dikembalikan ke Polri.
Padahal menurut Sultoni, pegawai KPK hanya bisa dicopot dari jabatannya apabila melakukan perbuatan tercela. Dia mengatakan alasan tersebut tidak ditemukan dalam surat pengembalian Endar ke Mabes Polri. "Kami mempertanyakan motif pengembalian ini, kami khawatir ada motif politik," kata dia.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris belum merespons pesan konfirmasi Tempo terkait adanya pelaporan tersebut. Tempo juga telah mengirimkan pesan konfirmasi ke Firli. Namun dia belum membalas.
Polemik pengembalian Endar bermula dari surat usulan promosi yang dikirimkan Firli ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat itu, Firli diduga mengusulkan agar polisi menarik Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Endar ke kepolisian untuk dipromosikan jabatannya. Surat usulan ini dianggap tak lazim karena rekomendasi itu bukan permintaan dari Polri.
Meski demikian, Listyo tetap mengabulkan sebagian usulan itu dengan menarik Karyoto dan menjadikannya Kapolda Metro Jaya. Namun, dia menolak usulan pencopotan Endar. Penolakan itu disampaikan resmi melalui surat kepada KPK dengan isi keputusan tetap menempatkan Endar di komisi antirasuah.
Akan tetapi, KPK tetap ngotot dengan keputusannya mengembalikan Endar ke Polri. KPK mengirimkan surat kepada Polri yang isinya memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya. KPK beralasan masa kerja Endar di KPK sudah habis pada 31 Maret 2023. KPK juga sudah menunjuk pelaksana tugas Direktur Penyelidikan untuk menggantikan Endar.
Polemik pengembalian ini diduga berpangkal dari kasus pengusutan Formula E di KPK. Firli dan sejumlah pimpinan dikabarkan ngotot menaikkan kasus itu ke penyidikan. Sementara, Karyoto dan Endar menjadi pejabat struktural yang menolak menaikkan kasus itu karena dianggap belum cukup bukti.
Pilihan Editor: KPK Sudah Tunjuk Plt Direktur Penyelidikan Gantikan Endar Priantoro