KPK Akan Periksa Rafael Alun Trisambodo Sebagai Tersangka Besok
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Eko Ari Wibowo
Minggu, 2 April 2023 18:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo. Rafael rencananya akan dipanggil KPK besok, Senin, 3 April 2023.
"Iya betul," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Ahad, 2 April 2023.
Ali mengatakan beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada Rafael untuk hadir ke gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Kali ini, Rafael dipanggil dalam statusnya sebagai tersangka.
Ali meminta Rafael untuk kooperatif hadir dalam panggilan ini. Rafael, kata dia, dapat secara langsung menyampaikan keterangannya kepada penyidik.
"Kami berharap tersangka kooperatif hadir, dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik," kata dia.
Selain itu, Ali mengatakan KPK akan menjamin seluruh hak yang dimiliki oleh Rafael Alun selama proses hukum berlangsung. "Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," ujar dia.
Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satryo, terhadap seorang remaja berusia 17 tahun di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Mario disebut kerap memamerkan harta kekayaan orang tuanya berupa mobil Jeep Rubicon dan motor gede Harley Davidson.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Rafael mengaku memiliki harta sejumlah Rp 56,7 miliar. Nilai itu dianggap janggal oleh KPK karena posisi Rafael yang hanya sebagai pejabat Eselon III di Kementerian Keuangan.
PPATK pun mengeluarkan laporan hasil analisa (LHA) transaksi janggal Rafael yang nilai mutasinya mencapai Rp 500 miliar. Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan modus menggunakan banyak nama dalam transaksi keuangan. Selain itu, PPATK menyebut adanya jaringan pencuci uang profesional di belakang Rafael.
KPK telah menetapkan Rafael menjadi tersangka kasus gratifikasi terkait pemeriksaan pajak. Dia ditengarai menerima gratifikasi pada 2011 hingga 2023.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 sampai dengan 2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis, 30 Maret 2023.
ROSSENO AJI | MIRZA BAGASKARA
Pilihan Editor: Kasus Rafael Alun, KPK Sebut Ada Perkembangan Pekan Depan