Boyamin Saiman dan MAKI Pernah Laporkan Beberapa Kasus Besar Korupsi Ini
Reporter
Hendrik Khoirul Muhid
Editor
S. Dian Andryanto
Senin, 3 April 2023 07:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi atau MAKI Boyamin Saiman dikenal sebagai sosok yang aktif membantu membongkar kasus korupsi. Terbaru, demi mengurai perdebatan antara Pemerintah dengan DPR, Boyamin melaporkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Menkeu Sri Mulyani, dan Menkopolhukam Mahfud MD.
Ketiganya diadukan Boyamin ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2023 soal dugaan tindak pidana membuka rahasia transaksi mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp 349 triliun. Bukan untuk mempidanakan, selain untuk menyelesaikan perdebatan antara Pemerintah dengan DPR, laporan ini sekaligus menguji pernyataan anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, dalam rapat.
Arteria Dahlan menyebut tindakan membuka hasil laporan PPATK merupakan tindak pidana sebagai mana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Boyamin berharap laporannya ditolak Bareskrim Polri. Dengan demikian tidak ada unsur pidananya. Sehingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU di Kemenkeu dapat dikupas tuntas.
Berikut rekam jejak Boyamin Saiman dalam membantu mengungkap kasus korupsi di Indonesia:
1. Kasus kelangkaan minyak goreng
Boyamin juga terlibat dalam mengungkapkan kasus kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu. Pihaknya mengatakan ada empat pintu yang bisa ditelusuri aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, untuk mengungkap kasus korupsi para mafia minyak goreng.
Adapun pintu-pintu kasus korupsi tersebut, kata dia, pertama kasus kamuflase ekspor minyak mentah kelapa sawit atau CPO sebagai limbah di Lampung. Kedua, adanya dugaan kasus korupsi ekspor CPO dengan dikamuflasekan bersama sayur-sayuran. Tujuan keduanya sama, menghindari pungutan ekspor sehingga turut merugikan keuangan negara.
Pintu penelusuran ketiga, menurut Boyamin, adalah dari sisi tidak terpungutnya Pajak Pertambahan Nilai atau PPN ekspor CPO. PPN ini tidak terpungut dari para mafia minyak goreng yang dapat mengekspor CPO terus menerus tanpa memenuhi ketentuan pemenuhan dalam negeri terlebih dahulu. Sementara pintu keempat adalah adanya korupsi dana pungutan kelapa sawit yang disubsidi pemerintah ke swasta melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
2. Kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe
Boyamin juga getol membantu mengungkap kasus dugaan korupsi oleh Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe. Lukas ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 14 September 2022 lalu. Namun, penangkapan dan pemeriksaan baru berhasil dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa lalu, 10 Januari 2023.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan kliennya memiliki tambang emas di Mamit, Tolikara. Klaim itu untuk menutupi duit Lukas Enembe yang tidak wajar. “Bapak punya,” kata Roy dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 26 September 2022. Boyamin menyebut pernyataan Stefanus adalah kebohongan. “Hoaks,” kata dia lewat keterangan tertulis, Jumat, 30 September 2022.
Menurut Koordinator MAKI ini, tidak ada tambang emas legal di Mamit, Tolikara. Hal itu diketahuinya setelah menelusuri situs Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Investasi. Menurut Boyamin, tidak ditemukannya adanya izin pertambangan di wilayah tersebut. Maka bisa dipastikan tidak ada penambangan legal di Mamit Tolikara. Jika ada penambangan, artinya itu ilegal, kata dia.
Selain itu, Boyamin turut membeberkan Lukas Enembe kerap berpergian ke luar negeri. MAKI membeberkan jadwal perjalanan Lukas mondar-mandir ke luar negeri pada 2021 hingga 2022. “Jadwal perjalanan itu mulai Desember 2021 sampai Agustus 2022, ada yang bahkan sampai ke Australia dan Jerman,” katanya dalam keterangan resmi MAKI, Ahad, 25 September 2022. Dia menduga Lukas melakukan 25 kali perjalanan ke luar negeri dalam waktu kurang dari satu tahun.
Boyamin juga mengungkapkan Lukas Enembe melakukan judi di tiga negara selama bepergian ke luar negeri. Ketiga negara itu adalah Singapura, Malaysia, dan Filipina. Koordinator MAKI ini menduga permainan judi ini tidak sembarangan, tetapi bermain di kasino dengan kelas VIP. “Kami punya fotonya di ruang VIP yang khusus untuk level tinggi,” kata Boyamin Saiman.
Pada 26 September 2022, Lukas absen dari panggilan KPK. Melalui kuasa hukumnya, Lukas mengatakan kondisi kesehatannya tak memungkinkan untuk memenuhi panggilan tersebut. Lukas disebut menderita stroke sejak 2015. Di sisi lain, Boyamin menilai Lukas cukup sehat untuk menjalani pemeriksaan. Pasalnya, Gubernur Papua itu bisa berjalan dalam jarak yang cukup jauh dan bepergian ke luar negeri.
“Pada bulan Juli, terlihat Pak Lukas itu sehat karena bisa berjalan di bandara Singapura dan cukup jauh jalannya,” kata Boyamin Saiman.
Selanjutnya: Kasus besar lainnya yang dilaporkan Boyamin Saiman dan MAKI
<!--more-->
3. Kasus dugaan pungli pejabat Kemenkumham
MAKI juga pernah mengungkap kasus dugaan pungli yang dilakukan pejabat Kementerian Hukum dan HAM ke Kejati DKI Jakarta. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan pejabat berinisial OGD diduga melakukan pungli. Pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para kepala unit pelaksana tugas baik kepala lapas atau kepala rutan.
Boyamin menuturkan pihaknya telah mengantongi bukti dugaan kuat praktik pungli yang dilakukan OGD, mantan eselon III pada Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM RI itu. Boyamin membeberkan delapan modus pungli yang diduga dilakukan pejabat Kemenkumham tersebut, di antaranya meminta uang setoran dari pejabat rutan atau lapas di Indonesia.
Selain itu, OGD juga menawarkan jabatan dengan meminta imbalan sejumlah uang di kalangan pejabat eselon IV lingkungan Kemenkumham, menakut-nakuti pegawai apabila tidak mengikuti kemauannya akan dipindah ke daerah terpencil, serta dana yang didapatkan diduga ditampung dalam rekening sendiri, keluarga, dan anak buahnya.
4. Kasus dugaan korupsi impor bawang putih
Boyamin Saiman juga pernah mengungkap dugaan korupsi dalam impor bawang putih ke KPK. Koordinator MAKI menduga kasus ini terjadi pada kegiatan impor 2020-2021. “Bersama ini disampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi atas rangkaian kegiatan importasi Bawang Putih tahun 2020-2021,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, lewat keterangan tertulis, Kamis, 30 Juni 2022.
Boyamin mengatakan telah menyerahkan data kasus ini ke KPK secara daring melalui surat elektronik pengaduan. Adapun data tersebut meliputi dugaan modus, pihak yang terlibat, saksi dan bukti lainnya. Pihaknya mengatakan kasus ini diduga melibatkan pihak dari lembaga pemerintahan dan pihak swasta. Modusnya, kata dia, diduga ada pihak yang menarik bayaran untuk tiap kilogram bawang putih yang diimpor.
“Diduga modusnya dengan menarik dan atau menyetor fee tiap kilo oleh pihak oknum lembaga pemerintahan dan atau pihak swasta,” kata Boyamin.
5. Kasus korupsi dana operasional Pemda Banten
Boyamin mengungkap dugaan korupsi dana operasional gubernur dan wakil gubernur Banten ke Kejaksaan Tinggi Banten, Senin 14 Februari 2022. Kepada Tempo dia mengatakan telah melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dan Bendahara pencairan dana penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur Banten 2017-2021 pada Pemerintah Provinsi Banten.
“Ya hari ini MAKI melaporkan dengan materi aduan dugaan tidak tertib administrasi, tidak kredibel pertanggungjawaban dan dugaan penyimpangan mengarah dugaan korupsi pencairan dana penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur Provinsi Banten,” kata Boyamin.
Dalam laporan tersebut, Boyamin menyebut biaya penunjang operasional Pemda Banten diduga telah dicairkan dan dipergunakan secara maksimal jumlah pencairannya. Namun diduga tidak dibuat SPJ yang kredibel sesuai peraturan perundangan
6. Kasus pungli aparat bea cukai Bandara Soekarno Hatta
Bonyamin juga pernah mengungkap kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan aparat Bea Cukai yang berdinas di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kasus tersebut dilaporkan Koordinator MAKI itu melalui surat ke Kejaksaan Tinggi Banten pada 8 Januari 2022. Menurut, pungli ini terjadi selama setahun pada April 2020 hingga April 2021 kepada penyedia jasa kurir. Totalnya mencapai Rp 1,7 miliar.
“Ada dugaan pemerasan atau pungli dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir PT SQKSS,” ujar Boyamin pada Sabtu, 22 Januari 2022.
Oknum tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp 5 ribu per kilogram barang kiriman dari luar negeri. Pungli dilakukan dengan ancaman tertulis maupun verbal. Tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas. Sementara verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan.
“Semua dilakukan oknum dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan,” kata Boyamin.
Pilihan Editor: Alasan Boyamin Saiman Laporkan Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Kepala PPATK, Ini Profil Koordinator MAKI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.