Hakim Kasus Muchdi Disimpulkan Salah Terapkan Pembuktian

Reporter

Editor

Jumat, 17 April 2009 21:07 WIB

TEMPO Interaktif , Jakarta: Majelis eksaminasi terhadap putusan perkara Muchdi Prawopranjono menyimpulkan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah salah menerapkan hukum pembuktian. "Padahal jika diterapkan secara benar, seharusnya tindakan penganjuran pembunuhan berencana terbukti," kata anggota majelis eksaminasi Adnan Pasliadja kepada wartawan di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, 17 April 2009.


Majelis eksaminasi terdiri atas empat orang akademi dan praktisi hukum dari empat universitas. Menurut mereka, majelis hakim tidak mencari kebenaran materiil dalam sidang dengan tidak menerapkan hukum pembuktian saksi berangkai atau ketting bewijs. "Keterangan beberapa saksi berdiri sendiri, tapi dari situ ada persesuaian yang akan menggambarkan kejadian. Hal itu tidak terbuka dalam sidang," kata Adnan.

"Hakim juga tidak memerintahkan lima saksi yang mencabut keterangannya dengan tuduhan sumpah palsu," kata dia. Adnan juga menyesalkan adanya alat-alat bukti yang tidak digunakan untuk membuktikan fakta. Misalnya, berita acara pemeriksaan saksi yang dibacakan menurut hakim harus didukung dengan alat bukti lain. Padahal menurutnya BAP yang dibacakan sudah sah secara hukum.

Menurut majelis, penerapan hukum pembuktian yang salah oleh hakim telah bermula dari dakwaan jaksa yang tidak cermat. "Titik tolaknya ada pada dakwaan jaksa, sehingga argumen yang dibangun kurang kuat," ujar anggota majelis Andre Ata Ujan. Menurut Andre, dakwaan yang kurang cermat tersebut didukung dengan hakim yang tidak melakukan eksplorasi terhadap pembuktian.

Atas pertimbangan tersebut, majelis eksaminasi merekomendasikan kepada Komisi Yudisial unutk mengevaluasi integritas hakim yang menangani perkara ini. "Kejaksaan Agung juga harus menunjuk jaksa yang kompeten," ujar Andre.

"Kami akan membawa hasil ini ke diskusi publik di beberapa kota," kata istri mendiang Munir, Suciwati. Adapun anggota Komite Aksi Solidaritas untuk Munir Chirul Anam menyatakan bahwa hasil eksaminasi tersebut akan segera disampaikan kepada Komisi Yudisial agar dapat ditindaklanjuti.

FAMEGA SYAVIRA

Berita terkait

Tak Sembarang Perkara Pidana Bisa Menggunakan Restorative Justice

1 Oktober 2022

Tak Sembarang Perkara Pidana Bisa Menggunakan Restorative Justice

Walau tergolong produk hukum yang baru di Indonesia, restorative justice telah diterapkan dalam beberapa perkara pidana

Baca Selengkapnya

Inovasi Ini, Bantu Masyarakat Lebih Melek Hukum

11 Oktober 2017

Inovasi Ini, Bantu Masyarakat Lebih Melek Hukum

Lawble, merupakan inovasi pada aplikasi teknologi hukum digital yang bertujuan membantu masyarakat Inonesia lebih paham hukum.

Baca Selengkapnya

Kapolda Iriawan: Kasus Antasari Azhar Sudah Inkrah

15 Februari 2017

Kapolda Iriawan: Kasus Antasari Azhar Sudah Inkrah

Kapolda Metro Iriawan mengatakan sudah beberapa kali mempertanyakan barang bukti berupa telepon genggam, namun hal itu tak bisa ditunjukkan Antasari.

Baca Selengkapnya

Pekan Depan, Draf Kebijakan Hukum Dipaparkan ke Presiden  

5 Oktober 2016

Pekan Depan, Draf Kebijakan Hukum Dipaparkan ke Presiden  

Nantinya, paket kebijakan hukum itu dapat berupa revisi undang-undang, pembentukan badan hukum, atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Kalau Terima Revisi PP Remisi, Saya Kembalikan  

22 September 2016

Jokowi: Kalau Terima Revisi PP Remisi, Saya Kembalikan  

"Saya belum tahu detail isinya, tapi sudah saya jawab, kembalikan saja," ujar Presiden sambil tertawa.

Baca Selengkapnya

Tiga Sebab Penegakan Hukum Indonesia Menurun Versi Muladi  

28 Mei 2016

Tiga Sebab Penegakan Hukum Indonesia Menurun Versi Muladi  

Mantan Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional Muladi menilai penegakan hukum di Indonesia sangat menyedihkan.

Baca Selengkapnya

Soal Usia Nikah Perempuan, Hakim Maria Dissenting Opinion  

18 Juni 2015

Soal Usia Nikah Perempuan, Hakim Maria Dissenting Opinion  

Undang-Undang Perkawinan dinilai tak relevan. Memunculkan masalah hukum, kesehatan, dan psikologis.

Baca Selengkapnya

Ini Terobosan Kabupaten Purwakarta: Bentuk Mahkamah Adat  

12 Juni 2015

Ini Terobosan Kabupaten Purwakarta: Bentuk Mahkamah Adat  

Ada lima desa yang tahun ini menerapkan mekanisme restorative justice, atau peradilan yang memulihkan, dengan prinsip dasar mediasi.


Baca Selengkapnya

TNI Masuk Penegak Hukum, Jaksa Agung : Lihat UU Saja

14 Mei 2015

TNI Masuk Penegak Hukum, Jaksa Agung : Lihat UU Saja

Anggota TNI yang masuk ke KPK harus pensiun dari TNI.

Baca Selengkapnya

Efek Putusan MK, KPK Tambah Anggota Biro Hukum  

29 April 2015

Efek Putusan MK, KPK Tambah Anggota Biro Hukum  

Saat ini KPK hanya mempunyai sebelas anggota biro hukum. Jumlah ini dinilai jauh dari ideal.

Baca Selengkapnya