Aparat Dinilai Represif Tangani Pedemo UU Cipta Kerja, Jokowi Diminta Tegur Kapolri

Jumat, 31 Maret 2023 07:00 WIB

Ilustrasi Petugas Pengaman Demonstrasi/unjuk rasa/ Petugas Anti Huru-hara. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil merespons soal kekerasan dan pembubaran demonstrasi mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja. Mereka mendesak Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk memberikan peringatan keras terhadap Kapolri atas kejadian tersebut.

"Kami mendesak kepada Presiden untuk memberikan peringatan keras kepada Kapolri beserta jajarannya yang melakukan pembiaran atas tindakan represif terhadap para demonstran," dikutip dari siaran resmi Koalisi Masyarakat Sipil pada Jumat, 31 Maret 2023.

Terdapat 10 organisasi sipil yang tergabung dalam koalisi ini, yaitu YLBHI, Walhi, Centra Initiative, PBHI Nasional, Public Virtue, Amnesty Internasional Indonesia, HRWG, ELSAM, IMPARSIAL, dan SETARA Institute

Berdasarkan catatan Koalisi Masyarakat Sipil, pada 30 Maret 2023 terjadi pembubaran paksa disertai tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap ratusan massa aksi mahasiswa di Lampung dan Bengkulu. Mahasiswa dalam aksi tersebut menyerukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Menurut koalisi, puluhan mahasiswa ditangkap secara sewenang-wenang dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. Hingga Kamis malam, para mahasiswa tersebut masih belum dibebaskan. Setidaknya 48 orang di tangkap di Lampung dan 4 orang ditangkap di Bengkulu.

Advertising
Advertising

"Ini bukan kejadian pertama tindak represif anggota Polri terhadap demonstrasi yang dilakukan mahasiswa maupun rakyat," kata Koalisi Masyarakat Sipil.

Minta mahasiswa dibebaskan

Atas peristiwa tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan kekerasan aparat. Karena, tindakan ini adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-undang.

Selain itu, koalisi menilai peristiwa ini kembali menegaskan bahwa Polri sesungguhnya tidak pernah berbenah dan malah menambah catatan buruk Polri dalam penanganan aksi massa. Karena itu, 10 organisasi sipil ini mendesak Kapolri untuk menindak tegas Kapolda Lampung dan Kapolda Bengkulu.

Koalisi juga mendesak Kapolri untuk menindak aparat pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang dilakukan terhadap massa demonstrasi mahasiswa ini. Koalisi meminta Kapolri segera membebaskan mahasiswa yang ditangkap, serta bertanggung jawab atas korban yang mengalami luka-luka.

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI untuk segera melakukan pemantauan dan penyelidikan. Sebab, Koalisi menilai terdapat dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Kapolda Lampung dan Kapolda Bengkulu beserta jajarannya.

Perjalanan UU Cipta Kerja yang kontroversial

Seperti diketahui, DPR RI mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada Selasa, 21 Maret 2023. Pengesahan tersebut sarat kontroversi karena sebelumnya undang-undang yang sama telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi.

MK dalam putusannya pada 2021 menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional terbatas karena pembentukannya dinilai tak memenuhi asas partisipasi masyarakat. Dalam putusan itu, MK pun memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki proses pembentukan undang-undang tersebut.

Alih-alih mengikuti perintah MK, Presiden Jokowi justru menandatangani Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Sejumlah kalangan menilai penandatanganan Perpu itu bermasalah karena tak memenuhi asas kegentingan yang memaksa seperti diamanatkan dalam UUD 1945.

Setelah itu, DPR pun gagal mengesahkan Perpu tersebut dalam masa sidang pertama tahun 2023. Sejumlah kalangan menilai Perpu itu kedaularsa karena telah melewati satu kali masa sidang seperti diamanatkan UUD 1945.

Meskipun demikian, DPR tetap mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada Selasa dua pekan lalu. Mereka beralasan, Perpu itu tak kedaluarsa karena sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari Badan Legislasi (Baleg) untuk dibawa ke Rapat Paripurna.

RIANI SANUSI PUTRI

Pilihan Editor: Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Dibubarkan Paksa, YLBHI Desak Kapolri Tindak Tegas

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

6 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

10 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

13 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

16 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya