Mahfud Md dan Sri Mulyani Sajikan Data Berbeda, Anggota DPR Lebih Percaya Mahfud

Rabu, 29 Maret 2023 22:55 WIB

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Mahfud sempat malah menantang balik Arteria Dahlan untuk melontarkan hal serupa kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Dia menjelaskan, Budi merupakan anak buah langsung Presiden yang bertanggung jawab kepada Jokowi. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Mulfachri Harahap mengaku penjelasan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md membuat kasus dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan menjadi terang benderang. Kendati demikian, data yang dipaparkan Mahfud berbeda dengan data Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Oleh sebab itu, Mulfachri menganggap saat ini anggota Dewan maupun publik dihadapkan pada dua fakta yang berbeda. Perbedaan ini, kata dia, juga sangat besar sehingga perlu penjelasan lebih mendalam.

"Kalau saya didaulat untuk memilih mana yang lebih valid di antara keduanya, saya kira saya berpegang pada Pak Mahfud," kata Mulfachri dalam forum rapat bersama Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu, 29 Maret 2023.

Mulfachri berujar Mahfud merupakan Ketua Komite TPPU. Di sisi lain, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda merupakan Sekretaris Komite TPPU. Sehingga, kata Mulfachri, Mahfud dan Ivan merupakan pejabat paling kompeten yang memaparkan masalah ini. "PPATK punya kewenangan untuk menyelisik indikasi TPPU," kata dia.

Selain itu, sebagai Ketua Komite TPPU, Mulfachri menyebut bahwa Mahfud pasti mendapatkan laporan langsung dari PPATK. Mahfud, kata dia, juga merupakan profesor hukum. Kendati demikian, demi membuat kasus ini terang, Mulfachri mengusulkan agar DPR membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut perkara ini.

"Saya dorong ini selesaikan lewat pansus atau angket atau apa pun yang bisa membuat DPR melihat lebih dalam masalah ini,” kata Mulfachri.

Sorotan terhadap perbedaan data antara Mahfud dengan Sri Mulyani juga dilontarkan oleh anggota DPR Fraksi Partai NasDem Taufik Basari. Adapun data ini berhubungan dengan dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

"Ini sangat mengejutkan karena saya kemarin ikuti betul paparan Bu Sri Mulyani. Ternyata totally different. Beda betul,” kata Taufik dalam forum rapat, Rabu, 29 Maret 2023.

Oleh sebab itu, Taufik menyatakan ada salah satu data yang salah. Demi menerangkan perkara ini, Taufik mengusulkan agar panitia khusus (pansus) dibentuk."Ini clear ada dua data yang berbeda, satu data pasti salah. Karena kita sama-sama cari kebenaran, kita pansuskan. Apa yang terjadi? Kenapa ada data yang salah?,” kata dia.

Dalam forum rapat, Mahfud Md menjelaskan kembali soal transaksi keuangan mencurigakan Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Dia memaparkan dan membagi transaksi itu dibagi ke dalam tiga kelompok.

"Pertama transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kemenkeu kemarin Ibu Sri Mulyani (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati) di Komisi XI menyebut hanya Rp 3,3 triliun, yang benar Rp 35 triliun, nanti datanya ada bisa diambil,” kata Mahfud.

Kedua, transaksi keuangan yang mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu, itu besarnya Rp 53 triliun. Ketiga, transaksi keuangan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang belum diperoleh sebesar Rp 260 triliun. "Sehingga jumlahnya Rp 349 triliun. Nanti kita tunjukan suratnya,” kata Mahfud.

Saat semua informasi tersebut ditanyakan, kata Mahfud, Sri Mulyani kaget karena suratnya tidak masuk. Menurut Sri, penerima surat by hand itu tidak langsung bendahara negara. "Lho kata PPATK ini suratnya, baru dijelaskan (bawahan Sri Mulyani). Tapi beda. Ini laporannya TPPU di bea cukai,” tutur Mahfud.

Sebelumnya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa dari transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun, hanya Rp 3,3 triliun saja yang berhubungan dengan pegawai Kemenkeu. "Dan itu sudah seperti yang saya sampaikan, sudah ditindaklanjuti ya," ujar dia setelah rapat kerja bersama Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Maret 2023.

Menurut Sri, Kemenkeu telah melakukan langkah-langkah korektif terhadap 193 dari pegawainya. "Kalau ada transaksi yang kemudian berhubungan dengan fraud yang kemudian ada indikasi pidana kita kemudian menyampaikan ke aparat lenegak hukum itu ya," ucap Sri Mulyani.

Dia merincikan, ternyata dari nilai Rp 349 triliun itu, 100 surat pertama adalah surat PPATK ke aparat penegak hukum lain bukan ke Kemenkeu. Menurut dia, 100 surat PPATK ke aparat penegak hukum lain itu transaksinya Rp 74 triliun periode 2009-2023.

Selain itu, senilai Rp 253 triliun tertulis dalam 65 surat yang merupakan data perusahaan dari transaksi debit kredit operasional-perusahaan dan korporasi yang tidak ada kaitannya dengan pegawai Kemenkeu. “Ini ada yang dilaporkan dengan fungsi pajak dan bea cukai, terutama yang paling besar di Rp 253 triliun ini yang paling besar itu Rp 189 triliun di satu surat itu sangat besar maka kami melihat apa itu,” tutur Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, yang benar-benar berhubungan dengan Kemenkeu dan menyangkut tupoksi pegawai Kemenkeu ada 135 surat nilainya Rp 22 triliun. Bahkan, Sri Mulyani berujar, Rp 18,7 triliun itu juga menyangkut transaksi korporasi yang tidak ada hubungannya dengan Kemenkeu.

"Jadi yang benar-benar nanti berhubungan dengan pegawai Kemenkeu itu Rp 3,3 triliun, ini 2009 hingga 2023, 15 tahun seluruh transaksi debit kredit pegawai yang di-inquiry, termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, jual beli aset, jual beli rumah,” ucap dia.

IMA DINI SHAFIRA | KHORY ALFARIZI

Pilihan Editor: Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Ada Bawahan Sri Mulyani Menutup Akses Informasi

Berita terkait

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

57 menit lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

1 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

2 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

2 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

5 jam lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

5 jam lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

6 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

9 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

9 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

13 jam lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya