Bupati Kapuas dan Istri Gunakan Uang Hasil Korupsi untuk Pilkada hingga Pilgub Kalteng
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 28 Maret 2023 20:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Egahni yang merupakan legislator DPR RI menggunakan uang korupsi untuk kepentingan politik. Salah satunya, KPK menyebut uang tersebut digunakan untuk dana operasional pencalegan dan pilkada Bupati Kapuas.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Bahat dan istrinya menggunakan pengaruhnya untuk meminta uang kepada berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selain itu, ia menyebut uang yang diminta tersebut merupakan uang dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas.
"Dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah," ujar dia pada Selasa 28 Maret 2023.
Selain itu, Tanak menyebut uang tersebut digunakan untuk membiayai aktivitas politik keduanya. Terutama, kata dia, untuk biaya pemilihan legislatif dan pemilihan bupati pada tahun 2019 lalu.
"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI ditahun 2019," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain itu, Tanak juga menyebut uang negara tersebut digunakan Bahat untuk mengumpulkan massa dalam kegiatan politik. Ia juga mengatakan hal tersebut berkaitan dengan kepentingan kampanye keduanya.
"BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI," ujar mantan jaksa tersebut.
Bayar lembaga survei
Lebih lanjut, Tanak juga menyebut uang yang diterima Bahat beserta istrinya digunakan untuk membayar lembaga survei. Ia menambahkan keduanya total menerima uang senilai Rp 8,7 miliar.
"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 Miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survey nasional," ujar dia.
Pilihan Editor: Bupati Kapuas dan Istrinya Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Berikut Konstruksi Perkaranya