Guru Bela Diri di Solo Dilaporkan dalam Kasus Kekerasan Seksual

Reporter

Septia Ryanthie

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 24 Maret 2023 08:17 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual korban laki-laki. Shutterstock

TEMPO.CO, Solo - Seorang guru bela diri di Kota Solo berinisial DS dilaporkan ke polisi atas tuduhan kekerasan seksual kepada muridnya yang masih anak di bawah umur.

Penasehat hukum pelapor, Widhi Wicaksono mengatakan, kliennya adalah orang tua korban. Korban berjenis kelamin laki-laki ini masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP) dan merupakan salah satu murid dari klub bela diri yang didirikan DS.

"Kasus itu bermula dari korban yang tidak mau ikut latihan lagi. Setelah didesak orang tua, korban mengaku mendapat kekerasan dan ancaman seksual dari pelaku (DS)," ujar Widhi kepada Tempo.

Karena tindakan guru bela diri yang juga berjenis kelamin laki-laki itu menjurus ke pidana, Widhi mengatakan orang tua korban pun akhirnya melaporkan kasus itu kepada pihak berwajib.

"Pelaporan dilakukan pada Jumat, 17 Maret 2023," katanya.

Advertising
Advertising

Setelah pelaporan, Widhi mengatakan pihaknya kemudian melakukan penelusuran untuk mencari kemungkinan ada tidaknya korban pelecehan yang lain.

"Kemudian kami mencoba menelusuri untuk mencari kemungkinan siswa lain menjadi korban, ternyata ada korban kedua yang juga mengaku mengalami hal yang sama," kata dia.

Hingga Kamis malam, 23 Maret 2023, bertambah satu korban lagi yang melapor. "Kemudian tambah lagi semalam ada korban ketiga melapor, jadi sementara ini ada 3 (korban)," katanya.

Namun sejauh ini, Widhi mengatakan pihaknya baru menangani atau mendampingi korban pertama. Korban yang dia dampingi sudah dimintai keterangan pada Senin, 20 Maret 2023.

"Korban kedua juga Senin di-BAP. Korban ketiga BAP hari Rabu,” papar dia.

Untuk mengantisipasi adanya korban-korban yang lain, Widhi membuka Posko Pengaduan di nomor 082130999330 dan 081327572466. Posko mereka di Jl Kahuripan Utama Nomor 12 Sumber, Banjarsari.

“Tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum berani bicara. Untuk itu kami membentuk Tim Advokasi dan Posko Pengaduan kalo ada korban lain yang mau melapor. Identitas akan kami rahasiakan," katanya.

Pilihan Editor: Komnas Perempuan Ungkap Kekerasan oleh Mantan Pacar Jadi Kasus Tertinggi Pada 2022

Berita terkait

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

2 jam lalu

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

11 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

14 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Lestarikan Silek Galombang Duo Baleh Minangkabau, Mahasiswa ISI Padang Panjang Gelar Pertunjukan Seni

16 hari lalu

Lestarikan Silek Galombang Duo Baleh Minangkabau, Mahasiswa ISI Padang Panjang Gelar Pertunjukan Seni

Silek Galombang Duo Baleh merupakan salah satu aliran atau cabang dari seni bela diri tradisional Minangkabau yang berkembang di Batipuh, Tanah Datar.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

18 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

22 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

23 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

25 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

29 hari lalu

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.

Baca Selengkapnya

13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

32 hari lalu

13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri. Bagaimana tugas dan wewenang PPKS perguruan tinggi tangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?

Baca Selengkapnya