Disebut Faldo Mirip Kelompok Antipemerintah, BEM UI: Kami Disetir Kepentingan Rakyat
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 23 Maret 2023 19:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang meminta Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini membuktikan soal tudingan pendanaan asing dan kepentingan elit politik dalam kampanye penolakan UU Cipta Kerja. Ucapan itu Faldo sampaikan atas kritik terhadap meme Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Jika dikatakan didanai asing dan disusupi kepentingan elit politik manapun, jelas kami tegaskan tidak dan silakan dibuktikan karena kami juga siap membuktikan semua," kata Melki saat dihubungi Tempo, Kamis, 23 Maret 2023.
Soal tudingan BEM UI disetir oleh pihak tertentu sehingga mengeluarkan kritik keras itu, Melki mengatakan organisasinya memang disetir kepentingan rakyat Indonesia. Menurut Melki, selama ini kepentingan masyarakat mampu diwakilkan oleh pejabat yang duduk di Senayan.
"Kami pun tak menemukan sedikitpun bukti partisipatifnya Perpu Ciptaker. Perpu Cipta Kerja adalah produk hukum inkonstitusional bikinan Presiden sendiri yang nihil partisipasi masyarakat dalamnya dan menurut konstitusi," kata Melki.
Ia menambahkan DPR selama ini hanya bisa menerima sepenuhnya atau menolak sepenuhnya. Sehingga tak mungkin ada pembahasan bermakna dalam pembuatan Peoria Cipta Kerja.
Kritik Faldo Maldini
Faldo Maldini sebelumnya mengkritik BEM UI, organisasi yang dulu dia pimpin. BEM UI mengecam Jokowi terkait pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta mengunggah meme bergambar Ketua DPR Puan Maharani bertubuh tikus.
Faldo Maldini menyebut BEM UI memang diisi mahasiswa yang pintar dengan pikiran yang suka berbeda. Ia mempersilahkan semua pihak menilai kritikan dari BEM UI, sebab Perpu Cipta Kerja nyatanya sudah diselenggarakan sesuai dengan prinsip dan prosedur.
"Di sisi lain, mereka juga kadang naif," kata Faldo yang juga mantan Ketua BEM UI ini dalam keterangan kepada wartawan, Kamis, 23 Maret 2023.
<!--more-->
Faldo lalu menuduh banyak banyak kepentingan memanfaatkan ketulusan perjuangan di BEM UI. "Narasinya mirip kayak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang didanai asing, juga kelompok antipemerintah yang dari awal asal bukan Jokowi, biar laku dagangannya di 2024 nanti," kata mantan politikus Partai Amanat Nasional atau PAN, yang kemudian hengkang ke Partai Solidaritas Indonesia atau PSI ini.
Faldo lantas mengklaim partisipasi bermakna dalam Perpu Cipta Kerja sudah dilakukan. Satgas Cipta Kerja, kata dia, setiap hari membuat kegiatan di semua daerah.
"Kalau anda yang tidak pernah ikut, maka partisipasinya jadi tidak bermakna? Kalau emang peduli, ya datang dari kemaren-kemaren. Tapi kalau cuma teriak begini ya silakan aja, apalagi kalau cuma itu kemampuan terbaik anda," kata Faldo yang juga pernah menjabat sebaga Ketua DPW PSI Sumatera Barat ini.
Jokowi meneken UU Cipta Kerja pada 2 November 2020. Pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan produk hukum bikinan Jokowi ini inkonstitusional bersyarat. MK memberi waktu Jokowi memperbaikinya dalam 2 tahun.
Bukannya memperbaiki, Jokowi malah menerbitkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Sesuai ketentuan Pasal 22 ayat 2 dan 3 UUD 1945 dan Pasal 52 UU PPP, Perpu Cipta Kerja ini harus disahkan DPR pada rapat paripurna masa sidang III yang berakhir 16 Februari 2022 atau masa sidang pertama setelah Perpu terbit.
Tapi DPR belum mengesahkannya sampai 16 Desember. Baru pada 21 Maret, DPR mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU
dalam rapat paripurna masa sidang IV yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Para Guru Besar Hukum Tata Negara sepakat, tindakan Jokowi dan DPR ini melanggar konstitusi.
M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Mic Wakil Demokrat Mati saat Pengesahan Perpu Cipta Kerja, Herzaky: Demokrasi Tidak Sedang Baik-baik Saja