Lukas Enembe Mogok Minum Obat, Kuasa Hukum: Agar Dapat Izin KPK Berobat ke Singapura

Kamis, 23 Maret 2023 17:19 WIB

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe melakukan aksi mogok minum obat selama beberapa hari. Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengungkap aksi tersebut dilakukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memberinya izin berobat ke Singapura.

"Iya," kata Petrus saat dikonfirmasi mengenai alasan mogok makan tersebut pada Kamis 23 Maret 2023.

Petrus mengatakan Lukas Enembe akan merasa lebih baik jika dirawat di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. Sebab, ia menyebut kliennya tersebut merasa tidak cocok dengan obat-obatan yang diberikan tim dokter KPK.

"Mogok karena obat-obatan 11 macam yang diberikan tidak membawa perubahan. Bahkan tambah parah dan obat-obatan tersebut tidak sama dengan yang diberikan dokter Singapura," ujar dia melalui pesan tertulis.

Selain itu, Petrus menyatakan sepenuhnya tanggung jawab KPK bila kondisi Lukas Enembe semakin memburuk akibat aksi mogok minum obat tersebut. Oleh sebab itu, ia mendesak KPK untuk mengabulkan permintaan kliennya itu.

Advertising
Advertising

"Tanggung jawab full KPK, selama ini tidak ada pemeriksaan medis. Terakhir pada 10 Maret 2023 saat dibawa ke RSPAD dan tiba di RSPAD hanya disuruh tiduran saja," ujar dia.

Selain itu, Petrus juga memperlihatkan isi surat Lukas Enembe kepada para pimpinan KPK. Dalam surat tersebut, Lukas menulis hanya dokter dari Singapura saja yang memahami kondisinya.

"Saya memintah agar sakit saya ini harus dirawat di rumah sakit Singapura. Karena mereka (dokter) Singapura yang mengerti dan paham tentang sakit saya ini," tulis Lukas Enembe dalam surat pertanggal 19 Maret tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan kondisi kesehatan Lukas Enembe dalam kondisi terkontrol dengan baik. Bahkan, ia mengatakan Lukas Enembe sudah menghentikan aksi mogok minum obatnya tersebut.

"Serta pemberian obat ini juga langsung dibawah pengawasan petugas Rutan KPK untuk memastikan obat yang diberikan tersebut diminumnya. Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD," ujar dia melalui keterangan tertulis.

Pilihan Editor: KPK Tegaskan Lukas Enembe Mogok Minum Obat Hanya Dua Hari

Berita terkait

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

2 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

5 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

8 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

9 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Museum of Ice Cream Menghidupkan Kembali Jiwa Anak-anak dengan Ice Cream

10 jam lalu

Museum of Ice Cream Menghidupkan Kembali Jiwa Anak-anak dengan Ice Cream

Museum of Ice Cream bernuansa pink cerah sehingga memberikan sedikit warna dan kesenangan tersendiri bagi yang mengunjunginya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

11 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

11 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

13 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

15 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya