Koalisi Sipil Beberkan Sejumlah Kejanggalan dalam Proses Peradilan Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 23 Maret 2023 12:00 WIB

Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya membawa poster dan spanduk saat melakukan aksi kamisan di depan gedung DPRD, Malang, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Dalam aksi kamisan tersebut mereka memprotes vonis pengadilan yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan dinilai tidak adil dan penuh rekayasa. ANTARA/Ari Bowo Sucipto

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mencatat sejumlah keganjilan selama proses persidangan kasus tragedi Kanjuruhan yang menghasilkan putusan vonis bebas dan ringan terhadap anggota polisi yang jadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), LBH Surabaya, LBH Pos Malang, Lokataru dan IM 57+ Institute, telah melakukan pemantauan atas proses hukum dan persidangan perkara tragedi Kanjuruhan.

Sejumlah terdakwa telah menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri atau PN Surabaya. Beberapa terdakwa sudah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim, yaitu Abdul Haris (Ketua Panpel) selama 1 tahun 6 bulan penjara, Suko Sutrisno (Security Officer) 1 tahun penjara, dan Ajun Komisaris Polisi Hasdarmawan (Danki III Brimob Polda Jawa Timur) 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya yaitu, Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto (Kabag ops Polres Malang), dan AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang) diputus bebas.

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan sebelum proses peradilan dilakukan, muncul narasi yang menyesatkan soal tragedi Kanjuruhan.

Misalnya, Kapolda Jawa Timur saat itu, Inspektur Jenderal Nico Afinta, menyatakan tindakan pengamanan di Stadion Kanjuruhan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Padahal didapati sejumlah anggotanya melakukan tindak kekerasan atau penggunaan kekuatan berlebih dengan menggunakan gas air mata sehingga mengakibatkan banyaknya korban jiwa dan luka.

Advertising
Advertising

Selanjutnya narasi sudutkan suporter...

<!--more-->

Selain itu, ada juga narasi yang tampak menyudutkan supporter dengan adanya temuan 46 minuman keras oleh Polri. Kemudian, hal tersebut dibantah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang, dengan menyatakan puluhan botol yang diduga minuman keras tersebut obat untuk hewan ternak atau obat untuk penyakit mulut dan kuku ternak.

Kedua, ada dugaan obstruction of justice. Berdasarkan laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) ada dugaan upaya kepolisian mengganti rekaman CCTV dengan rekaman yang baru dan CCTV yang ada di Stadion Kanjuruhan dilarang oleh aparat kepolisian untuk diunduh.

“Namun temuan ini tidak ditindaklanjuti secara serius oleh kepolisian dengan melakukan penyelidikan atau penyidikan,” ujar Fatia dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Maret 2022.

Ketiga, adanya ancaman kekerasan serta intimidasi secara langsung terhadap keluarga korban dan saksi. Salah satunya adalah adanya ancaman serta intimidasi secara langsung kepada salah satu keluarga korban Devi Atok sebelum dan pascapelaksanaan proses ekshumasi (autopsi) pada 5 November 2022 atas nama Natasya Deby Ramadhani dan Naila Deby Anggraini.

Selain itu, juga ditemukan upaya pelemahan secara sistematis terhadap perjuangan keluarga korban, saksi serta keluarga dalam menuntut keadilan.

“Hal tersebut berupa berbagai iming-iming bantuan usaha, fasilitas pengurusan SIM (surat Izin Mengemudi), bantuan pendidikan serta pendekatan lain yang bertujuan untuk mengaburkan orientasi proses hukum dalam pemenuhan keadilan dan hak korban,” ujarnya.

Keempat, rekonstruksi yang digelar 19 Oktober 2022 dilakukan di Lapangan Mapolda Jawa Timur dan tidak dilakukan di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang. Kejanggalan rekonstruksi terhadap terdakwa kepolisian yang ditemukan Koalisi Masyarakat Sipil, yakni dari 25 adegan rekonstruksi tidak memperlihatkan adegan penembakan gas air mata ke tribun penonton yang berimplikasi pada tidak utuhnya fakta peristiwa yang terjadi dalam proses penegakkan hukum

Selanjutnya selama proses peradilan, sejak penetapan enam tersangka pada 6 Oktober 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris, Suko Sutrisno, AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi dengan jeratan pasal yang tergolong ringan dengan ancaman pidana maksimal di bawah 10 Tahun. Mereka dijerat dengan Pasal 359, 360 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 52 UU 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai penegakan hukum tragedi Kanjuruhan hanya menyentuh aktor lapangan dan banyak sekali kejanggalan hingga sampai saat ini tersangka Ahmad Hadian Lukita belum disidangkan.

Selanjutnya temuan lain YLBHI...

<!--more-->

Pertama, ada indikasi upaya memotong pertanggungjawaban hukum aktor lain. Isnur mengungkapkan, dalam dakwaan para terdakwa ditemukan fakta hukum ada beberapa aktor yang memberikan perintah melakukan penembakkan gas air mata. Mereka antara lain Kasat Samapta Polres Malang kepada sekitar dua anggotanya, Danki III Brimob Polda Jawa Timur kepada sekitar sembilan anggotanya dan Danki Brimob Madiun kepada sekitar dua anggotanya.

“Tetapi anehnya, proses hukum yang berjalan tidak ikut menyeret anggota dari Kasat Samapta Polres Malang dan Danki III Brimob Polda Jawa Timur yang diperintah untuk melakukan penembakan gas air mata, termasuk kepada Danki Brimob Madiun dan anggotanya,” kata Isnur.

Berbagai keterangan puluhan aparat sebagai saksi mengaku jika hanya menembakkan gas air mata sebanyak satu kali ke bagian lapangan dan shuttle ban. Mereka mengaku tidak menembakkan gas air mata ke bagian tribun penonton.

“Kaburnya fakta penembakan gas air mata ke tribun penonton diperkuat dengan keterangan Terdakwa AKP Hasdarmawan pada 14 Februari 2023,” tutur Isnur.

Mereka menerangkan terdakwa Hasdarmawan memerintahkan anggotanya dua kali penembakan gas air mata keluar stadion, serta tidak melihat atau mengetahui adanya penembakan gas air mata dan proyektil yang jatuh ke bagian tribun penonton.

“Sehingga, kami menduga seperti ada upaya dari aparat penegak hukum untuk melindungi aktor lain atas tragedi yang terjadi,” ujar Isnur.

Namun demikian, Koalisi menilai aktor-aktor tersebut diduga hanyalah aktor lapangan saja. Padahal salam kasus ini, terdapat aktor timgkat tinggi yang seharusnya diproses hukum atau diselidiki lebih lanjut.

Kedua, Isnur menyebut keputusan makelis hakim yang menerima anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan pidana merupakan keputusan yang tidak dapat dibenarkan. Sebab, keputusan tersebut bertentangan dengan Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mana dalam proses pidana, polisi tidak memiliki wewenang untuk melakukan pendampingan hukum di persidangan pidana.

“Profesi yang berhak mengenakan atribut toga dan melakukan pendampingan hukum dalam persidangan pidana adalah seorang advokat. Anggota Polri tidak dapat menggunakan atribut atau toga advokat,” tutur dia.

Di sisi lain, hal ini juga dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sehingga Koalisi Masyarakat Sipil menilai keputusan tersebut telah merusak dan melecehkan sistem hukum yang berlaku.

Ketiga, akses persidangan sempat dibatasi dan terdakwa sempat hanya dihadirkan secara daring. Isnur menuturkan langkah PN Surabaya yang sempat membatasi akses persidangan tragedi Kanjuruhan tidak tepat. Sebab, menurut Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman, mewajibkan bagi Majelis Hakim dalam setiap pemeriksaan di pengadilan dilakukan secara terbuka untuk umum.

Selain itu, sempat dihadirkannya terdakwa secara daring menyalahi ketentuan Pasal 154 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan terdakwa wajib hadir pada sidang pemeriksaan di pengadilan.

Terlebih lagi, Pemerintah telah mencabut kebijakan pemberlakuan dan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Desember 2022 lalu, yang berarti tidak ada alasan hakim untuk dalam menghadirkan terdakwa secara online.

Selanjutnya proses sidang tak mengungkap utuh penembakan gas air mata...

<!--more-->

Keempat, proses persidangan tidak mengurai atau mengungkap secara utuh terkait peristiwa penembakan gas air mata.

“Berdasarkan temuan kami saat melakukan pendalaman fakta, diketahui penderitaan suporter akibat penembakkan gas air mata tidak hanya dialami di dalam stadion tetapi juga di luar stadion,” kata Isnur.

Namun hal tersebut tidak diungkap secara menyeluruh dalam proses persidangan. Tidak terkecuali terkait CCTV, Jaksa juga tidak menampilkan hasil CCTV secara lengkap dan utuh dari berbagai sisi ketika peristiwa saat itu terjadi terutama pada eskalasi kematian massal.

“ Padahal terdapat 32 titik CCTV di area Stadion Kanjuruhan dan berbagai video amatir yang beredar di media massa,” ujar Isnur.

Kelima, intimidasi anggota Polri dengan membuat kegaduhan dalam proses persidangan pada 14 Februari 2023. Perilaku puluhan aparat Brimob tersebut merupakan bentuk dari penghinaan terhadap pengadilan (Contempt of Court) karena sikap tersebut merupakan perilaku tercela dan tidak pantas dilakukan di pengadilan. Aksi itu dinilai merupakan bentuk bentuk intimidasi dan unjuk kekuasaan yang dapat mempengaruhi proses persidangan.

Terkahir, temuan lainnya seperti Hakim dan Jaksa Penuntut Umum cenderung pasif dalam menggali kebenaran materil, minimnya keterlibatan saksi korban dan keluarga korban sebagai saksi dalam persidangan, hingga komposisi saksi didominasi oleh aparat kepolisian.

“Pendapat Koalisi Masyarakat Sipil yang didasari pada berbagai temuan tersebut, maka kami berpendapat bahwa proses hukum ini secara keseluruhan sama sekali tidak menunjukkan fakta sebenarnya yang dapat mampu mengungkapkan tragedi Kanjuruhan secara utuh dan jelas,” kata Isnur.

Koalisi menilai proses hukum juga diduga dirancang hanya untuk memberi penghukuman yang ringan terhadap pelaku dan melindungi aktor lain dari proses peradilan. Diberikannya vonis ringan dan putusan bebas terhadap sejumlah terdakwa merupakan bentuk pelecehan atas nilai-nilai keadilan dan kebenaran yang selama ini diperjuangkan para korban.

“Proses peradilan ini juga dapat kami simpulkan sebagai bagian dari mata rantai impunitas terhadap sebuah tindak kejahatan,” kata Isnur.

Koalisi mengatakan minimnya upaya memberikan penghukuman maksimal terhadap berbagai aktor yang terlibat adalah langkah yang melumpuhkan kemungkinan proses peradilan sebagai instrumen yang memastikan masyarakat tidak akan menjadi korban kejahatan yang serupa dikemudian hari.

“Keputusan ini menjadi semacam lampu hijau bagi tindakan-tindakan pelanggaran hak asasi manusia di kemudian hari,” kata Isnur.

Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan gagalnya proses hukum dalam mengungkap fakta secara utuh di balik tragedi Kanjuruhan, dan tiadanya keadilan yang dirasakan bagi seluruh korban dan keluarga korban, merupakan bentuk pelanggaran terkait hak atas keadilan dan hak atas proses peradilan yang ‘fair’.

Padahal ini diatur oleh berbagai instrumen hak asasi manusia, seperti UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik hingga Deklarasi Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan Bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan.

Pilihan Editor: Vonis Sidang Kanjuruhan Menuai Kecaman dan Tangisan Keluarga Korban

Berita terkait

Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

20 hari lalu

Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

Penyebutan OPM bisa berdampak negatif karena kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

21 hari lalu

Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

Perubahan penyebutan istilah KKB jadi OPM menuai kritik dari sejumlah pihak. Apa saja kritik mereka?

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

22 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya

KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

23 hari lalu

KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

KontraS mengatakan perubahan nama KKB menjadi OPM itu harus diikuti dengan jaminan perlindungan dari negara bagi masyarakat yang ada di Papua.

Baca Selengkapnya

Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Api Gedung YLBHI Punya Riwayat Penyakit Dalam

26 hari lalu

Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Api Gedung YLBHI Punya Riwayat Penyakit Dalam

Kadis Gulkarma DKI Jakarta Satriadi Gunawan, menceritakan kronologi tewasnya petugas pemadam kebakaran di YLBHI, Samsul Triatmoko.

Baca Selengkapnya

Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Gedung YLBHI, Kadis Gulkarmat: Bukan Akibat Terbakar

26 hari lalu

Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Gedung YLBHI, Kadis Gulkarmat: Bukan Akibat Terbakar

Petugas pemadam kebakaran meninggal seusai memadamkan api di Gedung YLBHI bukan karena kena asap.

Baca Selengkapnya

Fakta Kebakaran Kantor YLBHI: Kronologi, Dugaan Penyebab, hingga Petugas Damkar Gugur

27 hari lalu

Fakta Kebakaran Kantor YLBHI: Kronologi, Dugaan Penyebab, hingga Petugas Damkar Gugur

Kantor YLBHI kebakaran pada Ahad malam, 7 April 2024. Berikut fakta-fakta peristiwa kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya

Anggota Damkar yang Gugur Usai Padamkan Api di Gedung YLBHI Sempat Pingsan saat Bertugas

27 hari lalu

Anggota Damkar yang Gugur Usai Padamkan Api di Gedung YLBHI Sempat Pingsan saat Bertugas

Kondisi korban kebakaran YLBHI terungkap pada Senin pagi. Akun @humasjakfire menyebut korban adalah anggota Sudin Gulkarmat, Samsul Triatmoko.

Baca Selengkapnya

Petugas Damkar Gugur usai Padamkan Kebakaran di Kantor YLBHI

27 hari lalu

Petugas Damkar Gugur usai Padamkan Kebakaran di Kantor YLBHI

Peristiwa kebakaran tersebut tejadi pada Ahad malam, 7 April 2024. Korban sempat dibawa ke RSCM.

Baca Selengkapnya

Terdengar Ledakan sebelum Kebakaran di Gedung YLBHI, Warga: Saya Kira Tabrakan

27 hari lalu

Terdengar Ledakan sebelum Kebakaran di Gedung YLBHI, Warga: Saya Kira Tabrakan

Api melalap Kantor YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pada Ahad malam. Kebakaran disebut bermula dari ledakan AC di lantai dua.

Baca Selengkapnya