BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Manfaat Perlindungan PMI

Selasa, 21 Maret 2023 16:01 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan RI berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Malaysia.
INFO NASIONAL -- Kementerian Ketenagakerjaan RI berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Malaysia. Kegiatan ini merupakan respon cepat atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 4 tahun 2023.
Dalam sambutannya Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengatakan bahwa aturan tersebut merupakan jawaban dari pemerintah atas permasalahan jaminan sosial yang selama ini dialami oleh para PMI.
"Karena bekerja itu adalah hak (warga negara), maka kewajiban negara, dalam hal ini pemerintah adalah memastikan perlindungan kepada mereka, mulai dari sebelum berangkat, ketika bekerja dan setelah kembali bekerja,"ujar Ida.
Ida menyatakan inti dari Permenaker yang telah ditandatanganinya beberapa waktu lalu adalah Iuran Tetap, Manfaat Meningkat. Pernyataan tersebut sontak mendapat apresiasi dari ratusan PMI yang hadir dalam sosialisasi tersebut.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono yang sekaligus menjadi tuan rumah dalam kegiatan tersebut membenarkan bahwa selama ini masih banyak PMI di Malaysia yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan karena mayoritas dari mereka tidak memiliki dokumen yang resmi.
“Jadi isu terbesarnya adalah bagaimana kita memberikan jaminan sosial, bagaimana kita memberikan perlindungan bagi mereka mereka yang undocumented. Padahal undang-undang nomor 18 tahun 2017, yang namanya pekerja migran itu baik yang documented maupun undocumented,” ucap Hermono.
Sedangkan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia dalam paparannya menjelaskan bahwa untuk perlindungan 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), iurannya tetap sama yaitu Rp 370.000 untuk PMI yang memiliki perjanjian kerja 24 bulan. Bahkah saat ini terdapat beberapa pilihan paket iuran yang dapat disesuaikan dengan jangka waktu kontrak kerja.
Adapun rinciannya adalah iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500. Sementara untuk iuran selama dan setelah bekerja kini terdapat tiga pilihan yaitu, 6 bulan sebesar Rp108.000, 12 bulan sebesar Rp189.000, dan 24 bulan sebesar Rp332.500. Adapun untuk iuran perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500 setiap bulan.
Selain dua program tersebut, PMI juga dapat mempersiapkan tabungan masa tuanya dengan mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta hanya cukup membayar iuran tambahan mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 600 ribu.
"Sekarang PMI dapat lebih fleksibel memilih masa perlindungannya sesuai dengan masa kontrak kerja. Sehingga PMI yang bekerja di bawah 24 bulan tidak lagi merasa dirugikan," kata Roswita.
Adanya Permenaker 4 tahun 2023 membuat manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI mengalami peningkatan dari 14 menjadi 21 manfaat, dimana terdiri dari 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya bertambah.
Roswita merinci 7 manfaat baru yang terdiri dari:
1. Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp 50 juta,
2. Homecare (1 tahun) dengan biaya maksimal Rp 20 juta,
3. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp 2,5 juta,
4. Penggantian kacamata maksimal Rp 1 juta,
5. Bantuan PHK sepihak Rp 1,5 juta,
6. Bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp 25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp 15 juta
7. Bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan Rp 50 juta.
Adapun untuk manfaat yang nilainya bertambah yaitu santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, biaya pemulangan PMI bermasalah, biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, dan beasiswa untuk anak PMI.
Selain itu batas kadaluarsa klaim untuk manfaat JKK juga semakin panjang yang semula hanya 2 tahun menjadi 5 tahun.
BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan fitur eklaim pada laman eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id. Fitur tersebut kian memudahkan peserta maupun keluarga untuk melakukan klaim dan perpanjangan kepesertaan di mana dan kapan saja, bahkan di negara penempatan.
Roswita mengimbau kepada seluruh PMI untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, terlebih saat ini proses pendaftaran, perpanjangan kepesertaan dan pembayaran iuran menjadi semakin mudah karena dapat dilakukan di luar negeri melalui kanal online www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran.
Adapun informasi lebih lanjut terkait perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau menghubungi call center 175. (*)

Berita terkait

Pemkot Surabaya Rayakan HJKS ke-731

8 jam lalu

Pemkot Surabaya Rayakan HJKS ke-731

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731 pada 31 Mei 2024, dengan tema 'Satukan Tekad Surabaya Hebat'.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024

10 jam lalu

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil meraih Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2024, dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Resmikan Gedung Baru The Gade Tower

10 jam lalu

PT Pegadaian Resmikan Gedung Baru The Gade Tower

PT Pegadaian meresmikan gedung barunya yang dinamakan The Gade Tower, di Jalan Kramat Raya, Jakarta, pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Jaga Persaudaraan Kebangsaan Menjelang Pilkada 2024

11 jam lalu

Bamsoet Ingatkan Jaga Persaudaraan Kebangsaan Menjelang Pilkada 2024

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, mengingatkan kepada seluruh kader Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI - Polri (FKPPI), untuk menjaga persaudaraan kebangsaan dalam menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Implementasi ESG Telkomsel Tingkatkan Literasi Digital ke Lebih dari 1.000 Pelajar dan Guru di Indonesia

11 jam lalu

Implementasi ESG Telkomsel Tingkatkan Literasi Digital ke Lebih dari 1.000 Pelajar dan Guru di Indonesia

Telkomsel berhasil membangun kesadaran literasi digital bagi lebih dari 1.000 pelajar dan guru di Indonesia dengan memberikan berbagai pelatihan.

Baca Selengkapnya

Pj Bupati Tangerang Dorong Peningkatan Pelayanan RSUD

12 jam lalu

Pj Bupati Tangerang Dorong Peningkatan Pelayanan RSUD

Andi Ony meminta kepada seluruh jajaran RSUD Kabupaten Tangerang untuk terus berinovasi dan mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana prasarana pendukung demi pelayanan yang maksimal.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Cilegon Siap Tunjukkan Pengelolaan Co-Firing TPSA Bagendung

12 jam lalu

Wali Kota Cilegon Siap Tunjukkan Pengelolaan Co-Firing TPSA Bagendung

Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon siap tunjukan proses pengelolaan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung.

Baca Selengkapnya

Mentan Bangun Klaster Pertanian Modern

14 jam lalu

Mentan Bangun Klaster Pertanian Modern

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, akan membangun klaster pertanian modern seluas 10.000 hektare di Kabupaten Bandung.

Baca Selengkapnya

Gelar Halalbihalal Nasional, MUI Ingatkan Kembali Pesan Kemanusiaan Terkait Palestina

15 jam lalu

Gelar Halalbihalal Nasional, MUI Ingatkan Kembali Pesan Kemanusiaan Terkait Palestina

MUI ingin merawat tali silaturahmi dengan berbagai mitra kerja dan komponen bangsa

Baca Selengkapnya

Wabup Kukar Rendi Solihin Dialog dengan Pelaku UMKM di Sanga-sanga

15 jam lalu

Wabup Kukar Rendi Solihin Dialog dengan Pelaku UMKM di Sanga-sanga

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar berkomitmen untuk terus membersamai pelaku UMKM

Baca Selengkapnya