Jokowi Diminta Izinkan Polisi Periksa Hakim MK Usai Guntur Hamzah Langgar Etik

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Juli Hantoro

Senin, 20 Maret 2023 22:42 WIB

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pleno pengucapan putusan atas kasus pengubahan putusan MK di Gedung MK, Senin, 20 Maret 2023. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Zico Leonard, meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengizinkan polisi memeriksa hakim Mahkamah Konstitusi atau MK dalam kasus pengubahan putusan.

Musababnya, hakim yang dilantik Jokowi sendiri yaitu Guntur Hamzah telah dijatuhi sanksi teguran tertulis oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi alias MKMK karena melanggar etik.

"Kalau presiden berlapang dada, harusnya beri izin pemeriksaan polisi," kata Zico usai sidang pleno pembacaan putusan MKMK di Gedung MK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.

Kasus pengubahan Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 itu berasal dari gugatan Zico pada uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 UU MK. Uji materi ini diajukan sebagai respons atas pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi pada 29 September 2022.

Zico menemukan kejanggalan pada putusan MK atas uji materi tersebut. Sebab, putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan yang ia terima. Pada putusan yang dibacakan terdapat frasa "dengan demikian", sedangkan dalam salinan, frasa itu berubah menjadi "ke depan".

Advertising
Advertising

Dia menduga perubahan itu memang sengaja sehingga patut diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Kepada MKMK, Guntur mengakui dirinya yang mengubah frasa tersebut. Tapi dalam kesimpulannya, MKMK menyatakan Guntur memang berhak mengubah frasa dengan alasan aksi tersebut dilakukan sebagai usulan perubahan dan perbaikan putusan dalam ruang lingkup kekuasaan kehakiman. Tapi Guntur tetap dinilai melanggar etik karena berbagai pertimbangan.

Salah satunya karena usulan perubahan frasa itu dilakukan ketika masih ada kontroversi atas pengangkatannya sebagai hakim MK menggantikan Aswanto. Selain itu, Guntur juga tidak ikut memutus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022.

Akan tetapi, Zico kecewa dengan putusan MK yang hanya menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Guntur. Putusan MKMK ini, kata dia, belum menjawab siapa yang sebenarnya bersalah mengubah frasa "dengan demikian" menjadi "ke depan".

"Apakah hakim atau panitera, mereka lempar-lemparan," kata Zico. Sehingga, ujar dia, perlu diusut tuntas apakah dari pelanggaran etik yang dilakukan Guntur, terdapat pelanggaran pidana juga.

CCTV Tak Bisa Ungkap Percakapan Guntur dan Muhidin

Dalam kasus ini, rekaman Closed Circuit Television alias CCTV jadi salah satu bukti bagi MKMK dalam memberi sanksi teguran tertulis kepada Guntur.

Selanjutnya MKMK tak tahu percakapan Muhidin dan Guntur...

<!--more-->

Akan tetapi, dalam sidang terungkap fakta bahwa MKMK tidak mengetahui apa yang dibicarakan antara Panitera bernama Muhidin dengan Guntur. Padahal, keduanya saling memberikan keterangan yang bertolak belakang terkait pengubahan putusan MK.

"Rekaman CCTV juga tidak membantu dalam hal ini, sebab tidak ada rekaman suara," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan pertimbangan hukum dan etika yang menjadi dasar pengambilan putusan dalam sidang.

CCTV tersebut, ujar dia, hanya berupa rekaman gambar yang memperlihatkan pergerakan Panitera Muhidin ke arah Guntur setelah dipanggil melalui kode lambaian tangan. Lalu, Guntur berbicara sejenak kepada Muhidin. Muhidin langsung menuju Hakim Arief Hidayat, berbicara sejenak, dan kembali menuju Guntur.

Dalam pertimbangan hukumnya, MKMK menyatakan bahwa Guntur sebenarnya berhak mengusulkan perubahan frasa tersebut. Meskipun Guntur tidak ikut memutuskan Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tersebut, namun sepanjang mendapatkan persetujuan dari hakim lainnya dia boleh melakukannya.

Sebab, Guntur baru dilantik menjadi Hakim MK oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pukul 9 pagi, Rabu, 23 November, atau beberapa jam sebelum pembacaan putusan. Lagipula, frasa "dengan demikian" diubah ketika putusan sedang dibacakan. Ini telah menjadi praktik bertahun-tahun di MK.

Persoalan muncul karena tidak ada SOP untuk mengubah putusan yang sedang dibacakan itu. Selama ini jika perubahan bersifat substantif, maka hakim yang mengusulkan perubahan akan meminta persetujuan hakim lainnya, setidak-tidaknya hakim drafter putusan.

Jika usul perubahan itu disetujui, maka saat itu juga akan dilakukan perbaikan naskah putusan oleh petugas sidang. Ada kalanya disertai pula dengan pengulangan pembacaan atau pengucapan bagian putusan yang diubah itu, terutama butuh mengganti satu kalimat atau lebih.

"Namun, hal ini pun tidak selalu merupakan praktik yang ajeg," kata Palguna. Adapun dalam kasus pengubahan putusan ini, hakim drafter yang ditunjuk yaitu Saldi Isra justru tidak mengetahui Guntur mengusulkan frasa "dengan demikian" diubah menjadi "ke depan".

Persoalan lain muncul karena belum ada fakta yang bersifat konklusif alias final, apakah perubahan frasa yang diusulkan Guntur telah mendapat persetujuan hakim konstitusi lainnya atau tidak.

"Hal ini karena ada perbedaan antara keterangan Hakim Terduga (Guntur) dan keterangan Panitera Muhidin perihal apa persisnya kata-kata yang diucapkan oleh Guntur kepada Muhidin saat mengusulkan perubahan frasa," kata Palguna.

Menurut Guntur, ia mengatakan kepada Muhidin untuk meminta persetujuan hakim konstitusi lainnya, termasuk ke Hakim Arief Hidayat, perihal usul perubahan frasa "dengan demikian" menjadi "ke depan".

Selanjutnya, percakapan tidak terungkap di CCTV...

<!--more-->

Sedangkan menurut Muhidin, ia diminta Guntur untuk meminta persetujuan terhadap usul perubahan frasa ke Arief Hidayat saja. Percakapan sebenarnya antara Guntur dan Muhidin inilah yang tidak terungkap di CCTV.

Perbedaan lain muncul antara keterangan Arief dan Muhidin. Arief menyatakan bahwa saat dimintai persetujuan, ia mengatakan kepada Muhidin, "Terserah. Saya kan tidak ikut memutus." Sedangkan menurut Muhidin, Arief berkata, "Ok, tidak masalah. Silakan."

Selanjutnya menurut Guntur, Muhidin masuk ke ruangannya tak lama setelah Putusan 103/PUU-XX/2022 selesai dibacakan. Muhidin, kata Guntur, memberitahukan bahwa perubahan sudah disetujui oleh semua hakim.

Guntur menggunakan rekaman CCTV tanggal 23 November 2022 pukul 16.41 WIB sebagai bukti. Bahwa, Muhidin masuk ke ruangannya selama satu menit. Namun kepada MKMK, Muhidin mengaku lupa terhadap keterangan Guntur di sana.

Oleh sebab itu MKMK menilai tidak ada kesimpulan final soal ada atau tidak adanya persetujuan hakim konstitusi lainnya terhadap usul perubahan frasa "dengan demikian" menjadi "ke depan" yang dilakukan Guntur. Sehingga, MKMK berpendapat persetujuan ke hakim konstitusi lainnya itu tidak pernah terjadi.

Zico pun kecewa atas putusan MKMK yang hanya menjatuhkan sanksi teguran tertulis ini. MKMK memilih teguran tertulis dari tiga jenis sanksi yang tersedia yaitu sanksi lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian. Padahal, kata Zico, Guntur terbukti terlibat mengubah putusan MK bersama Panitera bernama Muhidin.

Namun menurut Zico dalam putusan MKMK, yang terjadi hanya saling lempar kesalahan antara Guntur dan Muhidin. Situasi ini sudah dikhawatirkan dia sedari awal. "(Pengubahan putusan) dilakukan sengaja, tapi (MKMK) tak berani memutuskan pemberhentian, ini mengecewakan," kata Zico.

Masalahnya, ujar dia, MKMK hanya bisa memberikan sanksi kepada Guntur saja. MKMK tidak berwenang sampai ke Muhidin. Sehingga, kata Zico, MKMK sebatas memberikan rekomendasi untuk menindaklanjuti tindakan Muhidin.

"Perlu pembinaan lebih lanjut kepada Panitera MK oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mempertimbangkan aspek kepatuhan dan proporsionalitasnya," demikian bunyi satu dan tujuh poin rekomendasi dalam putusan MKMK.

Jokowi Tidak Izinkan Polisi

Sementara itu, Jokowi diketahui memang belum bersedia untuk mengizinkan polisi untuk memeriksa hakim MK terkait kasus pengubahan putusan. Hal itu tertuang dalam surat Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang merespons surat permohonan agar Jokowi bertindak dalam kasus ini.

"Permohonan saudara tidak dapat ditindaklanjuti," demikian bunyi salinan surat Pratikno yang diterima Tempo, Minggu, 19 Maret 2023.

Alasannya karena MKMK sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap hakim konstitusi dan panitera yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Berita terkait

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

1 menit lalu

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

9 jam lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

12 jam lalu

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran diminta memperhatikan komposisi kalangan profesional dan partai politik dalam menyusun kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

13 jam lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Redistribusi Tanah Rampung Tahun Depan: Presiden Baru Hanya Urus Sedikit

13 jam lalu

Jokowi Sebut Redistribusi Tanah Rampung Tahun Depan: Presiden Baru Hanya Urus Sedikit

Jokowi mengatakan selama 10 tahun dia menjabat sebagai presiden urusan konflik tanah selalu menjadi keluhan utama warga.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

14 jam lalu

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

Presiden Jokowi ditagih sertifikat tanah oleh warga dalam kunjungan kerja ke Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Ma'ruf Amin Dukung Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024 Usai Gagal ke Final Piala Asia U-23 2024

15 jam lalu

Jokowi dan Ma'ruf Amin Dukung Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024 Usai Gagal ke Final Piala Asia U-23 2024

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tetap memberikan dukungan semangat kepada Timnas U-23 Indonesia bisa lolos Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Sederet Kontroversi Bobby Nasution

16 jam lalu

Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Sederet Kontroversi Bobby Nasution

Bobby Nasution kembali menuai kontroversi setelah melantik pamannya menjadi Sekda Kota Medan. Ini deretan kontroversinya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kunker ke Banyuwangi, Bakal Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik

17 jam lalu

Jokowi Kunker ke Banyuwangi, Bakal Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik

Presiden Jokowi bertolak ke Banyuwangi, Jawa Timur, untuk kunjungan kerja.

Baca Selengkapnya

CEO Microsoft Temui Jokowi, Menkominfo: Komitmen Investasinya Rp 28 T

17 jam lalu

CEO Microsoft Temui Jokowi, Menkominfo: Komitmen Investasinya Rp 28 T

Menteri komunikasi dan informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengungkap jumlah investasi Microsoft di Indonesia sebesar $1,7 miliar.

Baca Selengkapnya