Deretan Fakta Terkini Persidangan Kasus Tragedi Kanjuruhan

Sabtu, 18 Maret 2023 12:53 WIB

Terdakwa mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan (tengah) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Mantan Danki 1 Brimob yang bertugas memperkuat pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, AKP Hasdarmawan dipidana penjara satu tahun enam bulan. ANTARA/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Vonis ringan terhadap tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan yang diketok oleh majelis hakim PN Surabaya pada Kamis 16 Maret 2023 menuai kritik sejumlah pihak. Pakar hukum pidana Azmi Syahputra menilai vonis ringan terdakwa tragedi Kanjuruhan tidak sensitif pada korban. Sebab, menurut dia, tragedi Kanjuruhan memakan korban ratusan jiwa sementara pelaku divonis ringan.

Azmi menilai putusan hakim tersebut belum mencerminkan putusan pengadilan yang berkualitas. Sebab, menurut dia, majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta-fakta penting dalam putusannya.

"Dengan mengabaikan kebenaran materil dan kurang mempertimbangkan rasa keadilan, atas bobot dalam kaitan kepentingan, dampak korban, kepentingan pelaku dan kepentingan umum yang lebih besar," kata Azmi pada Jum'at 17 Maret 2023.

Seperti yang sudah diketahui, pada Tragedi Kanjuruhan, sebanyak 135 orang meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi seusai laga Arema FC kontra Persebaya yang berakhir dengan skor 2-3.

Penonton yang tak puas turun ke lapangan. Namun hal ini diikuti massa suporter lainnya dengan melakukan penyerangan yang dibalas polisi dengan menembakkan gas air mata.

Berikut ini deretan fakta terkini tentang proses hukum tragedi Kanjuruhan

1. Daftar vonis tersangka Kanjuruhan

Dalam kasus tragedi Kanjuruhan, lima orang kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan telah menjalani sidang vonis. Vonis yang dijatuhkan kepada tersangkapun beragam, ada yang bebas, ada juga yang dijatuhi hukuman penjara.

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Dia dihukum 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Hukuman dari hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki Abdul Haris dihukum penjara 6 tahun 8 bulan.

Tersangka selanjutnya yakni Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno yang divonis bersalah dan dihukum 1 tahun penjara.
Hal itu lantaran Majelis hakim menganggap Suko Sutrisno terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

Seperti Haris, vonis Suko juga jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.

Tersangka ketiga yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan yang divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

"Hasdarmawan terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP," ucap Hakim dalam sidang putusan, Kamis 16 Maret 2023 seperti dilansir dari Antara.

Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Hakim menyebut AKP Bambang Sidik tidak terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan. Hakim juga memerintahkan agar Bambang lekas dibebaskan dari tahanan.

Putusan majelis hakim tersebut tidak sama dengan kehendak jaksa yang menuntut agar AKP Bambang Sidik dihukum tiga tahun penjara. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menganggap AKP Bambang Sidiki melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Tersangka kelima yakni Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto yang juga divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya lantaran tidak terbukti bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

Majelis hakim turut memerintahkan agar terdakwa dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan tersebut dibacakan. Padahal, jaksa menuntut agar Kompol Wahyu dihukum tiga tahun penjara. Namun, hakim berkehendak lain dalam mengambil putusan di sidang hari ini, Kamis (16/3).

Adapun tersangka keenam Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu Akhmad Hadian Lukita masih belum dibawa ke pengadilan hingga saat ini. Pasalnya, kepolisian masih melengkapi berkas sebelum dikirim lagi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, proses hukum di level pengadilan baru bisa dilaksanakan.

2. Respon Plt Menpora

Plt Menpora Muhadjir Effendy menanggapi vonis ringan tersebut, bahwa putusan tersebut menjadi kewenangan penuh hakim. Untuk itu, pihaknya tak akan intervensi soal keputusannya.

Selain itu, Muhadjir juga mendukung pihak yang keberatan dengan vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya bisa menempuh jalur hukum.

"Soal nanti kemudian kalau menang masih ada ketidakpuasan dari keputusan tersebut, kan ada proses hukum berikutnya yang masih dibuka," tutur Muhadjir.

"Tapi sekali lagi itu memang kewenangan penuh dari pihak hakim untuk membuat keputusan itu," kata Muhadjir melanjutkan.

Selanjutnya: kritik dan desakan banding

Berita terkait

Timnas U-23 Indonesia Kalah 1-2 dari Irak, Menpora Dito Ariotedjo Apresiasi Semangat Pemain

2 jam lalu

Timnas U-23 Indonesia Kalah 1-2 dari Irak, Menpora Dito Ariotedjo Apresiasi Semangat Pemain

Menpora Dito Ariotedjo mengapresiasi semangat pemain Timnas U-23 Indonesia saat melawan Irak pada memperebutkan posisi ketiga Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

12 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Menpora Bakal Kebut Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven, Bisa Main di Kuaifikasi Piala Dunia 2026?

13 jam lalu

Menpora Bakal Kebut Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven, Bisa Main di Kuaifikasi Piala Dunia 2026?

Menpora Dito Ariotedjo berbicara soal peluang Calvin Verdonk dan Jens Raven tampil bersama Timnas Indonesia pada kualifikasi Piala Dunia 2026 Juni mendatang.

Baca Selengkapnya

Jika Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Bagaimana Soal Anggaran yang Disiapkan Pemerintah?

14 jam lalu

Jika Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Bagaimana Soal Anggaran yang Disiapkan Pemerintah?

Menpora Dito Ariotedjo menjelaskan soal anggaran pemerintah jika Timnas U-23 Indonesia lolos ke Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

18 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Menpora Dito Ariotedjo Bahas Kerja Sama dengan Klub Al Nassr yang Diperkuat Cristiano Ronaldo

1 hari lalu

Menpora Dito Ariotedjo Bahas Kerja Sama dengan Klub Al Nassr yang Diperkuat Cristiano Ronaldo

Menpora RI Dito Ariotedjo membahas kerja sama olahraga dengan klub sepak bola Arab Saudi yang diperkuat Cristiano Ronaldo, Al Nassr.

Baca Selengkapnya

Menpora Dito Ariotedjo: Final Proliga 2024 Akan Dibuat Seperti Laga Red Sparks Melawan Indonesia All Stars

12 hari lalu

Menpora Dito Ariotedjo: Final Proliga 2024 Akan Dibuat Seperti Laga Red Sparks Melawan Indonesia All Stars

Setelah kedatangan Red Sparks, Menpora Dito Ariotedjo yakin ekosistem bola voli Indonesia akan semakin maju.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

13 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Jadwal Red Sparks vs Indonesia All Stars, Menpora Dito Ariotedjo: 11 Ribu Tiket Terjual, Sudah Nyaris Sold Out

14 hari lalu

Jadwal Red Sparks vs Indonesia All Stars, Menpora Dito Ariotedjo: 11 Ribu Tiket Terjual, Sudah Nyaris Sold Out

Menpora Dito Ariotedjo mengatakan tiket Red Sparks melawan Indonesia All Stars nyaris sold out.

Baca Selengkapnya

Menpora Dito Ariotedjo Sebut Kehadiran Red Sparks yang Diperkuat Megawati Hangestri Momentum Angkat Kiprah Voli Indonesia

15 hari lalu

Menpora Dito Ariotedjo Sebut Kehadiran Red Sparks yang Diperkuat Megawati Hangestri Momentum Angkat Kiprah Voli Indonesia

Red Sparks yang diperkuat Megawati Hangestri akan bertanding melawan Indonesia All Star pada Sabtu, 20 April 2024, di Indonesia Arena, Senayan.

Baca Selengkapnya