Permendagri: Aturan Buat Nama Harus Sopan, Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf, Apa Alasannya?

Sabtu, 18 Maret 2023 12:45 WIB

Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Mengutip dispendukcapil.jemberkab.go.id, pemerintah Indonesia mengeluarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama dalam Dokumen Kependudukan.

"Disebutkan dalam peraturan tersebut, syarat-syaratnya adalah nama harus sopan, minimal dua kata, maksimal 60 digit huruf termasuk spasi," kata Ani Setyaningsih, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember.

Adapun hal-hal yang tertuang dalam Permendagri Pasal 4 ayat (2) ialah:

a. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir

b. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi

Advertising
Advertising

c. Jumlah kata paling sedikit dua kata.

Apakah nama memang harus terdiri dari dua kata? Merujuk disdukcapil.mubakab.go.id, lewat aturan Permendagri dalam pencatatan kependudukan, masyarakat khususnya para orang tua dapat memberikan nama yang terdiri dari dua suku kata bagi anaknya. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh memastikan banyak manfaat yang akan diperoleh anak dengan nama yang terdiri dari dua suku kata dalam dokumen kependudukannya.

Zudan mengatakan dalam pelayanan publik seperti pendaftaran sekolah, anak akan dimudahkan. "Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya," kata Zudan dalam keterangan tertulis.

Alasan nama minimal dua suku kata, dijelaskan Zudan agar para orang tua dapat lebih dini memikirkan tentang masa depan anak-anaknya. Karena apabila suatu saat anak bersekolah ke luar negeri, maka pembuatan paspor minimal harus mempunyai dua suku kata. "Dan nama ini harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," kata dia.

Zudan menekankan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan harus sesuai dengan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. "Aturan lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," katanya.

Pilihan Editor: Nama Tidak Boleh Satu Kata, Berikut Bunyi Aturan Nama dari Mendagri Tito Karnavian

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

5 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

8 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

15 hari lalu

Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

Jumlah pendatang baru ke Jakarta diperkirakan akan turun usai Lebaran 2024 dibanding tahun-tahun sebelumnya. Apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

KJMU Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, Sudah Ada 11.470 Orang Mendaftar

43 hari lalu

KJMU Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, Sudah Ada 11.470 Orang Mendaftar

Pendaftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk tahap I tahun 2024, saat ini telah mencapai lebih dari 11.000 mahasiswa

Baca Selengkapnya

Pemadanan Data Penerima KJMU, Disdukcapil Temukan 624 Orang Tak Sesuai Kriteria

46 hari lalu

Pemadanan Data Penerima KJMU, Disdukcapil Temukan 624 Orang Tak Sesuai Kriteria

Data penerima KJMU saat ini sedang dilakukan pemadanan, namun Disdukcapil menemukan sejumlah data penerima tak sesuai.

Baca Selengkapnya

38 Provinsi Siap Terapkan Sertifikasi ISO 27001

47 hari lalu

38 Provinsi Siap Terapkan Sertifikasi ISO 27001

Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mewajibkan setiap lembaga atau perusahaan yang telah diberi hak akses data kependudukan, memiliki sertifikasi ISO 27001 untuk mengontrol berbagai ancaman resiko keamanan data dan informasi.

Baca Selengkapnya

Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Data, Begini Imbauan Disdukcapil DKI Jakarta

47 hari lalu

Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Data, Begini Imbauan Disdukcapil DKI Jakarta

Bagaimana nasib penerima KJMU yang disebut Disdukcapil DKI Jakarta tak sesuai dengan parameter pemadanan data?

Baca Selengkapnya

Tertib Adminduk Aksi Nyata Revolusi Mental

52 hari lalu

Tertib Adminduk Aksi Nyata Revolusi Mental

Adminduk sebagai salah satu aksi nyata revolusi mental menjadi salah satu fokus perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

52 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Dukcapil Dukung Perbarindo Terapkan Manajemen Keamanan Informasi ISO 27001

53 hari lalu

Dukcapil Dukung Perbarindo Terapkan Manajemen Keamanan Informasi ISO 27001

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sangat mendukung upaya Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) melakukan digitalisasi layanan perbankan terhadap 1.584 bank perkreditan rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya