TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mencabut 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri. Tjahjo mencabut serentetan Permendagri itu dengan alasan untuk menyederhanakan proses birokrasi dan perizinan yang terlalu panjang.
"Hari ini saya mengumumkan mencabut 51 Permendagri yang menghambat demokrasi dan rantai birokrasi," kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Februari 2018.
Baca: Tjahjo Kumolo Tiba-tiba Batalkan Aturan Baru Soal Izin Penelitian
Puluhan Permendagri yang dicabut itu di antaranya mencakupi bidang kepemerintahan, penanggulangan bencana, wawasan kebangsaan, kepamongprajaan, perencanaan pembangunan dan tata ruang, telekomunikasi, usaha mikro kecil dan menengah, kepegawaian, serta perizinan dan penelitian riset.
Tjahjo mengatakan, pencabutan 51 Permendagri itu merupakan pengembangan dari arahan Presiden Joko Widodo. Jokowi, kata Tjahjo, sebelumnya meminta agar proses perizinan tidak menghambat pembangunan infrastruktur.
"Ini menindaklanjuti arahan Presiden. Kami mengaudit Permen itu yang birokrasinya sangat panjang terkait perizinan, itu kami pangkas," kata Tjahjo. Dengan dicabutnya Permen yang dianggap merumitkan itu, Tjahjo berharap proses birokrasi menjadi semakin singkat.
Baca: Jokowi: Siapa Bisa Pangkas Peraturan, Saya Beri Hadiah
Selama dua bulan terakhir, kata Tjahjo, pihaknya telah menyisir sebanyak 88 Permendagri. Dari seluruh peraturan tersebut, Kemendagri baru mencabut 51 Permendagri. Saat ini, Kemendagri masih akan mempelajari sisa peraturan yang belum dicabut itu.
Selain mencabut 51 Permen, Kemendagri juga akan mencabut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Pencabutan itu berdasarkan rekomendasi Peraturan Menteri Keuangan. Menurut Tjahjo, pencabutan itu bertujuan agar kepala desa lebih fokus kepada program bantuan desanya.
Tjahjo mengatakan, pencabutan Permendagri itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarangnya mencabut Peraturan Daerah. Sehingga, Tjahjo menyerahkan keputusan soal pencabutan di tingkat Perda kepada masing-masing gubernur, bupati, dan wali kota.
"Kemungkinan masih ada perda-perda yang menghambat investasi dan perizinan atau bagaimana memotong alur birokrasi ini akan bisa berjalan dengan baik," kata Tjahjo Kumolo.