Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tjahjo Kumolo Cabut 51 Permendagri yang Dinilai Hambat Birokrasi

Reporter

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai berkunjung ke rumah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di kawasan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, 8 Januari 2018. Tempo/Adam Prireza
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai berkunjung ke rumah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di kawasan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, 8 Januari 2018. Tempo/Adam Prireza
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mencabut 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri. Tjahjo mencabut serentetan Permendagri itu dengan alasan untuk menyederhanakan proses birokrasi dan perizinan yang terlalu panjang.

"Hari ini saya mengumumkan mencabut 51 Permendagri yang menghambat demokrasi dan rantai birokrasi," kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Februari 2018.

Baca: Tjahjo Kumolo Tiba-tiba Batalkan Aturan Baru Soal Izin Penelitian

Puluhan Permendagri yang dicabut itu di antaranya mencakupi bidang kepemerintahan, penanggulangan bencana, wawasan kebangsaan, kepamongprajaan, perencanaan pembangunan dan tata ruang, telekomunikasi, usaha mikro kecil dan menengah, kepegawaian, serta perizinan dan penelitian riset.

Tjahjo mengatakan, pencabutan 51 Permendagri itu merupakan pengembangan dari arahan Presiden Joko Widodo. Jokowi, kata Tjahjo, sebelumnya meminta agar proses perizinan tidak menghambat pembangunan infrastruktur.

"Ini menindaklanjuti arahan Presiden. Kami mengaudit Permen itu yang birokrasinya sangat panjang terkait perizinan, itu kami pangkas," kata Tjahjo. Dengan dicabutnya Permen yang dianggap merumitkan itu, Tjahjo berharap proses birokrasi menjadi semakin singkat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Jokowi: Siapa Bisa Pangkas Peraturan, Saya Beri Hadiah

Selama dua bulan terakhir, kata Tjahjo, pihaknya telah menyisir sebanyak 88 Permendagri. Dari seluruh peraturan tersebut, Kemendagri baru mencabut 51 Permendagri. Saat ini, Kemendagri masih akan mempelajari sisa peraturan yang belum dicabut itu.

Selain mencabut 51 Permen, Kemendagri juga akan mencabut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Pencabutan itu berdasarkan rekomendasi Peraturan Menteri Keuangan. Menurut Tjahjo, pencabutan itu bertujuan agar kepala desa lebih fokus kepada program bantuan desanya.

Tjahjo mengatakan, pencabutan Permendagri itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarangnya mencabut Peraturan Daerah. Sehingga, Tjahjo menyerahkan keputusan soal pencabutan di tingkat Perda kepada masing-masing gubernur, bupati, dan wali kota.

"Kemungkinan masih ada perda-perda yang menghambat investasi dan perizinan atau bagaimana memotong alur birokrasi ini akan bisa berjalan dengan baik," kata Tjahjo Kumolo.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kemendagri Buka Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital di Taman Mini

2 hari lalu

Kemendagri Buka Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital di Taman Mini

Aktivasi aplikasi identitas kependudukan digital secara gratis berlangsung di booth Ditjen Dukcapil.


Dukung Rakornas BPSDM, Heru Budi Sebut SDM Tulang Punggung dalam Menjalankan Roda Pemerintahan

4 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat memimpin upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-115 di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas) sisi selatan, Jakarta Pusat, Senin, 22 Mei 2023. Dok. Pemprov DKI Jakarta.
Dukung Rakornas BPSDM, Heru Budi Sebut SDM Tulang Punggung dalam Menjalankan Roda Pemerintahan

Heru Budi mengatakan, perbedaan karakter SDM yang lahir dalam periode tahun tertentu merupakan salah satu tantangan yang perlu diantisipasi BPSDM.


Heru Budi Dievaluasi Kemendagri, Politikus PKS Minta RPD Anies Diikuti

20 hari lalu

Menteri Dalam Negeri memasangkan tenda jabatan pada Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Heru Budi Hartono resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya habis kemarin. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Heru Budi Dievaluasi Kemendagri, Politikus PKS Minta RPD Anies Diikuti

Politikus PKS, Taufik Zoelkifli, menyebut Heru Budi tidak mengikuti Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026 yang disusun Anies Baswedan


Tunggu Naskah Akademis RUU Daerah Khusus Jakarta, Politikus NasDem: Apa Sih 12 Kewenangan Itu

29 hari lalu

Ketua Fraksi Nasdem DKI Jakarta, Wibi Andrino menyerahkan tiga nama usulan untuk menjadi Pejabat Gubernur DKI Jakarta pada Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa, 13 September 2022. Rapimgab DPRD DKI Jakarta menentukan usulan nama calon pejabat Gubernur untuk menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada Oktober mendatang. Rapimgab yang dihadiri sembilan fraksi partai tersebut memutuskan tiga nama yang akan diserahkan kepada Mendagri dam Presiden. Ketiga nama tersebut yaitu Heru Budi Hartono, Marullah Matali, dan Bachtiar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tunggu Naskah Akademis RUU Daerah Khusus Jakarta, Politikus NasDem: Apa Sih 12 Kewenangan Itu

Wibi Andrino mengatakan akan menunggu naskah akademis RUU tentang Pemerintah Provisi Daerah Khusus Jakarta.


Kategori, Syarat, dan Cara Penonaktifan NIK KTP DKI

34 hari lalu

Heru Budi Benarkan Soal Rencana Penonaktifan NIK Warga DKI Tapi Tak Tinggal di Jakarta
Kategori, Syarat, dan Cara Penonaktifan NIK KTP DKI

Berikut rincian kategori, syarat, dan cara penonaktifan NIK KTP DKI yang rencananya dimulai pada Maret 2024.


Pendatang Baru Bebani APBD DKI Jakarta, Heru Budi Minta Masukan Bappenas

59 hari lalu

Pemudik membawa barang bawaanya setibanya di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu, 8 Mei 2022. Ribuan pemudik dengan bus antar kota antar provinsi (AKAP) sudah mulai berdatangan ke Jakarta melalui terminal Kampung Rambutan. Sementara itu, puncak arus balik di terminal tersebut diprediksi akan terjadi pada Sabtu 7 Mei hingga 8 Mei 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendatang Baru Bebani APBD DKI Jakarta, Heru Budi Minta Masukan Bappenas

Pj Gubernur DKI Heru Budi mengeluhkan kedatangan pendatang baru tanpa tempat tinggal dan pekerjaan tetap ke Jakarta


Gotong Royong Mewujudkan Kabupaten dan Kota Sehat

29 Januari 2023

Seorang anak, menyelamatkan binatang kesayangannya saat petugas dari dinas kesehatan melakukan semprot asap atau fogging untuk membasmi nyamuk aedes aegypti di kawasan perkampungan Sudiroprajan, Surakarta, Jawa Tengah, 18 Mei 2016. Selama bulan April-Mei pertengahan di kota Solo terdapat enam anak meninggal dunia karena Demam Berdarah. TEMPO/Bram Selo Agung
Gotong Royong Mewujudkan Kabupaten dan Kota Sehat

Kementerian Dalam Negeri RI berharapan pengesahan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) Kabupaten Kota Sehat bisa dirampungkan pada tahun ini


Hadiri Rakornas Kemendagri, Jokowi Santap Siang Bersama Peserta

18 Januari 2023

Hadiri Rakornas Kemendagri, Jokowi Santap Siang Bersama Peserta

Presiden juga menyantap jenis makanan yang sama dengan peserta, yakni nasi kotak.


Kemendagri Gelar Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda

18 Januari 2023

Kemendagri Gelar Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda

Rakornas ini dalam upaya pengendalian inflasi.


Kemendagri Gelar Webinar tetang Peran FKUB Dukung Pemilu 2024

10 Januari 2023

Kemendagri Gelar Webinar tetang Peran FKUB Dukung Pemilu 2024

Keberadaan Forum Kerukunan Umat Beragama penting untuk menghadirkan Pemilu 2024 yang aman, damai dan harmoni.