Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nama Tidak Boleh Satu Kata, Berikut Bunyi Aturan Nama dari Mendagri Tito Karnavian

Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa
Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 11 April 2022, Menteri Dalam Negeri menetapkan peraturan baru. Melansir laman Disdukcapil Dumai Kota, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 75 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dokumen kependudukan yang dimaksud ialah biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. 

Melalui Permendagri tersebut dinyatakan bahwa sekarang nama seseorang tidak boleh hanya terdiri dari satu kata. Tito Karnavian menjelaskan dalam aturan Ayat 2 Pasal 4 yang berbunyi "Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua kata."

Aturan ini kemudian telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 21 April 2022. Adapun beberapa poin penting dalam aturan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pencatatan nama dalam dokumen kependudukan pada Pasal 4 Ayat 2

Kaidah pencatatan nama dalam dokumen kependudukan diatur pada Pasal 4 Ayat 2. Pencatatan nama harus memenuhi beberapa unsur seperti mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, jumlah huruf termasuk spasi paling banyak 60 huruf, dan jumlah kata paling sedikit terdiri atas dua kata. Selain itu, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.

2. Penulisan nama baik dalam dokumen kependudukan pada Pasal 5

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peraturan penulisan nama baik dalam dokumen kependudukan mulai dari e-KTP sampai akta kelahiran juga diatur pada Pasal 5. Adapun bunyi Pasal 5 Ayat 1 poin c ialah "Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya bisa disingkat." Pasal ini menjelaskan penggunaan huruf lain sesuai kaidah bahasa Indonesia, nama marga, famili, dan atar yang disebutkan dengan nama lain bisa dicantumkan pada dokumen kependudukan.

3. Larangan tata cara pencacatan nama dalam dokumen kependudukan

Pada Permendagri Pasal 5 Ayat 3 disebutkan ada beberapa larangan pencacatan nama dalam dokumen kependudukan. Larangan tersebut ialah pencacatan nama yang disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Selian itu juga dilarang menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Pilihan Pembaca: Aturan Pemberian Nama Untul Anak

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


E-KTP Hilang, Begini cara Mengurus Penggantian KTP dan Dokumen yang Disiapkan

19 menit lalu

Warga menerima pergantian e-KTP di kawasan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2022. Perubahan data administrasi kependudukan imbas pergantian 22 nama jalan  menggunakan nama tokoh Betawi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
E-KTP Hilang, Begini cara Mengurus Penggantian KTP dan Dokumen yang Disiapkan

Begini cara mengurus penggantian e-KTP hilang. Apa saja dokumen yang perlu disiapkan?


Cara Menandai Koper Jemaah Haji Supaya Tidak Tertukar

15 hari lalu

Sejumlah Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Indonesia 1443 H/2022 merapihkan koper bawaannya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 1 Juni 2022. Sejumlah asrama haji di berbagai daerah pun tengah bersiap menerima calon jemaah haji. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Cara Menandai Koper Jemaah Haji Supaya Tidak Tertukar

Jemaah haji dianjurkan menggunakan tanda pengenal pada koper yang dibawa untuk menghindari koper tertukar dengan jemaah haji lainnya.


Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Dianggap Sarat Kepentingan Politik Pemilu 2024

18 hari lalu

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, seusai mengikuti program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) untuk para Penyelenggara Negara di lingkungan Kemendagri, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022. Tito Karnavian mengingatkan kepada Penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri agar tidak berani bermacam-macam melakukan korupsi, karena mereka bukan kader partai politik dan tidak mengeluarkan biaya politik, untuk menduduki jabatan ratusan kepala daerah mulai dari tingkat kabupaten atau kota hingga provinsi akan selesai sebelum Pemilu 2024 digelar. TEMPO/Imam Sukamto
Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Dianggap Sarat Kepentingan Politik Pemilu 2024

Penjabat Kepala Daerah dinilai bisa pengaruhi hasil Pemilu 2024.


ICW Ungkap Banyak Penjabat Kepala Daerah Rangkap Jabatan

19 hari lalu

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, seusai mengikuti program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) untuk para Penyelenggara Negara di lingkungan Kemendagri, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022. Tito Karnavian mengingatkan kepada Penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri agar tidak berani bermacam-macam melakukan korupsi, karena mereka bukan kader partai politik dan tidak mengeluarkan biaya politik, untuk menduduki jabatan ratusan kepala daerah mulai dari tingkat kabupaten atau kota hingga provinsi akan selesai sebelum Pemilu 2024 digelar. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Ungkap Banyak Penjabat Kepala Daerah Rangkap Jabatan

ICW menilai Penjabat Kepala Daerah yang rangkap jabatan menimbulkan konflik kepentingan.


Pj Bupati Aceh Barat Daya Undang Ganjar Pranowo di Acara Internal, Sebut Gubernur Terbaik Versi Kemendagri

21 hari lalu

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melepas ekspor produk UMKM Jawa Tengah di Banyumas pada Jumat, 12 Mei 2023. Dokumentasi Humas Pemprov Jawa Tengah
Pj Bupati Aceh Barat Daya Undang Ganjar Pranowo di Acara Internal, Sebut Gubernur Terbaik Versi Kemendagri

Pj Bupati Aceh Barat Daya Darmansah mengundang Ganjar Pranowo untuk mengucapkan ulang tahun untuk kabupaten itu. Apa alasannya?


1.453 Penduduk Pindah ke Jakarta Selatan usai Lebaran, Mayoritas Pilih Tinggal di Jagakarsa

22 hari lalu

Porter membantu membawa barang bawaan pemudik yang tiba di Jakarta menggunakan Kereta Cikuray dari Stasiun Garut, di Stasiun Pasar Senen, Selasa, 25 April 2023. KAI Daop 1 Jakarta memprediksi puncak arus balik Lebaran 2023 terjadi mulai 24-26 April 2023 yang bertepatan dengan berakhirnya masa cuti Lebaran.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
1.453 Penduduk Pindah ke Jakarta Selatan usai Lebaran, Mayoritas Pilih Tinggal di Jagakarsa

Pemkot Jakarta Selatan menyebut ada 1.453 penduduk yang pindah ke wilayahnya. Paling banyak memilih tinggal di Jagakarsa


Jokowi Puji Mental Juara Timnas, Tonton Laga vs Thailand di Medan Bersama Gibran dan Bobby

24 hari lalu

Tangkapan layar Presiden RI Joko Widodo (kiri) tampak berbincang dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat melakukan perayaan kecil atas keberhasilan Indonesia meraih medali emas sepak bola putra SEA Games 2023 Kamboja dengan traktiran durian di Si Bolang Durian, Medan, Sumatera Utara, Selasa malam, 16 Mei 2023. ANTARA/Gilang Galiartha
Jokowi Puji Mental Juara Timnas, Tonton Laga vs Thailand di Medan Bersama Gibran dan Bobby

Jokowi memuji mental juara yang disebutnya sudah terlihat dari para pemain timnas Indonesia sejak laga semi final sebelum meraih medali emas.


Cara Ganti Nama dan Username Akun TikTok

29 hari lalu

Ilustrasi Tiktok
Cara Ganti Nama dan Username Akun TikTok

TikTok adalah sebuah aplikasi media sosial yang memungkinkan pengguna untuk membuat dan berbagi video pendek dengan durasi 15 detik hingga 3 menit


Penyanyi Krisdayanti Ganti Nama, Begini Cara Mengganti Nama di Dokumen Kependudukan

29 hari lalu

Krisdayanti. Dok. Raya Music
Penyanyi Krisdayanti Ganti Nama, Begini Cara Mengganti Nama di Dokumen Kependudukan

Penyanyi sekaligus anggota DPR, Krisdayanti, mengganti namanya menjadi Kris Dayanti. Berikut cara mengganti nama di dokumen kependudukan.


Tidak Butuh Waktu Lama, Begini Tahapan Reaktivasi NIK KTP DKI yang Dinonaktifkan

34 hari lalu

Warga yang Kena Penonaktifan NIK DKI Dipastikan Tidak Kehilangan Status Kependudukan
Tidak Butuh Waktu Lama, Begini Tahapan Reaktivasi NIK KTP DKI yang Dinonaktifkan

DKI menjelaskan tata cara dan mekanisme reaktivasi NIK KTP DKI yang dinonaktifkan. Simak selengkapnya berikut ini.