KPU Ajukan Tambahan Memori Banding Putusan Penundaan Pemilu

Reporter

Tika Ayu

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 17 Maret 2023 17:55 WIB

Ilustrasi KPU. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengajukan tambahan dalam memori banding putusan penundaan Pemilu 2024 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Maret 2023.

Tambahan memori banding ini berdasarkan usulan dari hasil rapat dengan Komisi II DPR. Salah satunya yaitu soal kuasa hukum dalam banding atas gugatan yang dimenangkan Partai Prima pada sidang di PN Jakarta Pusat.

"Berdasarkan saran dari DPR, akan ada yang bantu KPU, pengacara dan kuasa hukum," kata Kooordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik KPU RI, Yulianto Sudrajat di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Jumat, 17 Maret, 2023.

Sudrajat menjelaskan, tambahan memori banding itu disusun KPU setelah rapat dengan Komisi II DPR. "16 Maret kemarin, begitu selesai RDP sore, paginya langsung kami susun dan langsung kami masukkan," ujar dia.

Soal kuasa hukum yang akan mendampingi KPU dalam sidang banding, Sudrajat mengatakan saat ini masih dalam pembahasan dengan KPU. "Nanti akan kami tunjuk kuasa hukum, ini sedang proses," ujar dia.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Komisi Pemilihan Umum Andi Krisna mengatakan KPU sudah menerima akta permohonan banding dari PN Jakarta Pusat. Akta itu diterima setelah mereka menyampaikan seluruh dokumen banding tersebut ke pengadilan.

Andi menjelaskan poin pokok memori banding KPU, antara lain potensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan kekeliruan amar putusan majelis hakim soal tahapan pemilu.

“Yang penting adalah amar putusannya, KPU menganggap ini sebuah kekeliruan, kurang lebih seperti itu,” ujar dia.

Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2023 memerintahkan KPU melakukan penundaan Pemilu 2024 dalam gugatan perdata yang diajukan Partai Prima sebab tak lolos verifikasi parpol.

Hal tersebut terangkum dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim T Oyong. Hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum atau PMH. Adapun PMH yang dimaksud yaitu menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” dikutip dari salinan putusan majelis hakim PN Jakpus.

Pilihan Editor: Pemilu 2024 Ditunda, Partai Prima Beri Balasan Sentilan Mahfud MD dan Hasto Kristiyanto

Berita terkait

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

1 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

2 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

2 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

2 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya