KPU Ajukan Tambahan Memori Banding Putusan Penundaan Pemilu
Reporter
Tika Ayu
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 17 Maret 2023 17:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengajukan tambahan dalam memori banding putusan penundaan Pemilu 2024 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Maret 2023.
Tambahan memori banding ini berdasarkan usulan dari hasil rapat dengan Komisi II DPR. Salah satunya yaitu soal kuasa hukum dalam banding atas gugatan yang dimenangkan Partai Prima pada sidang di PN Jakarta Pusat.
"Berdasarkan saran dari DPR, akan ada yang bantu KPU, pengacara dan kuasa hukum," kata Kooordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik KPU RI, Yulianto Sudrajat di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Jumat, 17 Maret, 2023.
Sudrajat menjelaskan, tambahan memori banding itu disusun KPU setelah rapat dengan Komisi II DPR. "16 Maret kemarin, begitu selesai RDP sore, paginya langsung kami susun dan langsung kami masukkan," ujar dia.
Soal kuasa hukum yang akan mendampingi KPU dalam sidang banding, Sudrajat mengatakan saat ini masih dalam pembahasan dengan KPU. "Nanti akan kami tunjuk kuasa hukum, ini sedang proses," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Komisi Pemilihan Umum Andi Krisna mengatakan KPU sudah menerima akta permohonan banding dari PN Jakarta Pusat. Akta itu diterima setelah mereka menyampaikan seluruh dokumen banding tersebut ke pengadilan.
Andi menjelaskan poin pokok memori banding KPU, antara lain potensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan kekeliruan amar putusan majelis hakim soal tahapan pemilu.
“Yang penting adalah amar putusannya, KPU menganggap ini sebuah kekeliruan, kurang lebih seperti itu,” ujar dia.
Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2023 memerintahkan KPU melakukan penundaan Pemilu 2024 dalam gugatan perdata yang diajukan Partai Prima sebab tak lolos verifikasi parpol.
Hal tersebut terangkum dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim T Oyong. Hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum atau PMH. Adapun PMH yang dimaksud yaitu menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” dikutip dari salinan putusan majelis hakim PN Jakpus.
Pilihan Editor: Pemilu 2024 Ditunda, Partai Prima Beri Balasan Sentilan Mahfud MD dan Hasto Kristiyanto