Vonis Sidang Kanjuruhan Menuai Kecaman dan Tangisan Keluarga Korban

Jumat, 17 Maret 2023 05:34 WIB

Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya membawa poster dan spanduk saat melakukan aksi kamisan di depan gedung DPRD, Malang, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Dalam aksi kamisan tersebut mereka memprotes vonis pengadilan yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan dinilai tidak adil dan penuh rekayasa. ANTARA/Ari Bowo Sucipto

TEMPO.CO, Jakarta - Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN Surabaya) terhadap para terdakwa tragedi Kanjuruhan menyisakan tanda tanya besar dan kecaman dari para pegiat hak asasi manusia atau HAM. Tak hanya itu, vonis hakim juga membuat keluarga korban menangis menahan kecewa.

Amnesty International: Hakim dinilai gagal

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dinilai gagal memberikan keadilan kepada para korban kekerasan aparat dalam Tragedi Kanjuruhan.

"Di mana keadilan bagi korban?," kata Usman dalam keterangan persnya, Kamis 16 Maret 2023.

Usman Hamid mengatakan, meskipun pihak berwenang sempat berjanji untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat dalam tragedi tersebut, nyatanya hal itu tak terbukti. Pasalnya, majelis hakim mengeluarkan putusan bebas dua perwira polisi dan vonis ringan untuk terdakwa lainnya.

"Kami mendesak pemerintah untuk memastikan akuntabilitas seluruh aparat keamanan yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan, termasuk mereka yang berada di tataran komando," kata Usman.

Advertising
Advertising

Usman Hamid mengatakan, untuk memberikan keadilan bagi para korban dan memutus rantai impunitas, adalah melalui peradilan yang adil, imparsial, terbuka dan independen.

"Kasus ini sekali lagi menunjukkan pola kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan yang mengakar kuat dan luas oleh aparat keamanan di Indonesia," kata Usman.

KontraS: Terkesan formalitas

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, Fatia Maulidiyanti, mengatakan vonis terdakwa tragedi Kanjuruhan terkesan hanya formalitas. Ini lantaran vonis yang diberikan sangat ringan bahkan sampai dibebaskan.

Menurutnya berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan dan Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pelaku penyiksan dan tindakan kejam seharusnya dipenjara minimal 5 sampai 15 tahun.

“Semestinya pelaku penyiksaan ataupun tindakan kejam lainnya dapat dipenjara minimal 5 sampai dengan 15 tahun, namun pada konteks ini memang hukuman yang diberikan terhadap pelaku terkesan hanya sebagai formalitas, apalagi terdapat pelaku yang dibebaskan.” ujar Fatia saat dihubungi pada Kamis, 16 Maret 2023.

Ia juga menemukan kejanggalan dalam proses peradilan tragedi Kanjuruhan. Salah satunya adalah adanya intimidasi dari polisi dan tidak transparanya rantai komando penembak gas air mata di lapangan.

Selanjutnya: Isatus Sa'adah menitikkan air mata...

<!--more-->

Tangisan keluarga korban

Isatus Sa'adah menitikkan air mata saat Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas bekas Kepala Bagian Operasi Polres Malang Ajun Komisaris Wahyu Setyo Pranoto dalam perkara tragedi Kanjuruhan, Kamis, 16 Maret 2023. Bibirnya bergetar. Sesekali perempuan muda itu menyeka pelupuk matanya yang basah dengan punggung tangan.

Isatus ialah salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang memantau langsung jalannya sidang putusan di PN Surabaya. Adiknya, Wildan Ramadani, meninggal pada hari naas Sabtu malam, 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan akibat terimpit suporter lain saat berebutan keluar dari Pintu 13 tribun selatan. Wildan dan ribuan suporter panik karena semprotan gas air mata polisi.

Isatus mengaku kecewa dengan putusan hakim. Namun ia akan tetap berjuang untuk mendapatkan keadilan. "Kami telah koordinasi dengan keluarga korban yang lain untuk mencari keadilan selanjutnya. Terus terang kami kecewa dan tak puas dengan putusan hakim, mengapa sih tidak mempertimbangkan hilangnya 135 nyawa?" kata Isatus.

Ricky, kakak kandung korban tewas Bregi Andre Kusuma, juga menyayangkan putusan majelis hakim. Pelajar sekolah menengah kejuruan berusia 19 tahun ini menanyakan ke mana hati nurani keadilan hakim.

"Satu nyawa saja harusnya dihukum berat, lha ini 135 nyawa. Mengapa malah membebaskan dan menghukum ringan," kata dia.

Vonis terhadap 5 terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Majelis Hakim PN Surabaya telah menjatuhi hukuman terhadap lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan dalam sidang vonis pada Kamis, 16 Maret 2023.

Kelima terdakwa itu atas nama AKP Has Darmawan (Danki III Brimob Polda Jawa Timur), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris (Ketua Panpel Pertandingan Arema FC), dan Suko Sutrisno (Security Officer).

Selanjutnya: Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim...

<!--more-->

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap AKP Has Darmawan, kemudian Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas; Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan, dan Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara.

Tragedi Kanjuruhan ini terjadi pasca-laga lanjutan BRI Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022.

Kericuhan pecah akibat sejumlah Aremania, sebutan untuk suporter Arema FC, memaksa masuk ke dalam stadion setelah tim kesayangannya menderita kekalahan 2-3.

Aksi para Aremania itu dibalas polisi dengan melepaskan tembakan gas air mata. Akan tetapi tembakan itu tak hanya diarahkan ke penonton yang turun ke lapangan. Polisi juga melepaskan tembakan gas air mata ke arah tribun yang masih dipenuhi suporter Arema FC. Alhasil, mereka berdesakan keluar stadion. Naasnya, sejumlah pintu stadion saat itu dikabarkan tertutup sehingga korban berjatuhan setelah berdesak-desakan dan menghirup gas air mata.

Dalam penyidikannya, polisi menetapkan enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan. Selain tiga anggota polisi yang telah menjalani vonis, terdapat tiga terdakwa lainnya, yaitu Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris; dan Security Officer Suko Sutrisno. Akhmad Hadian Lukita saat ini masih berstatus tersangka karena berkasnya belum lengkap.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | KUKUH S. WIBOWO | MUHAMMAD FARREL FAUZAN

Pilihan Editor: Deret Vonis Terdakwa Kanjuruhan, 2 Polisi Divonis Bebas dan 1 Polisi 1,5 Tahun

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Amnesty International Temukan Pasokan Teknologi Pengawasan dan Spyware Masif ke Indonesia

15 jam lalu

Amnesty International Temukan Pasokan Teknologi Pengawasan dan Spyware Masif ke Indonesia

Amnesty International menyiarkan temuan adanya jaringan ekspor spyware dan pengawasan ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

15 hari lalu

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

15 hari lalu

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

17 hari lalu

Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

Penyebutan OPM bisa berdampak negatif karena kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

18 hari lalu

Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

Perubahan penyebutan istilah KKB jadi OPM menuai kritik dari sejumlah pihak. Apa saja kritik mereka?

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

19 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya

KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

20 hari lalu

KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

KontraS mengatakan perubahan nama KKB menjadi OPM itu harus diikuti dengan jaminan perlindungan dari negara bagi masyarakat yang ada di Papua.

Baca Selengkapnya

Aktivis Palestina Meninggal karena Kanker, 38 Tahun Mendekam di Penjara Israel

24 hari lalu

Aktivis Palestina Meninggal karena Kanker, 38 Tahun Mendekam di Penjara Israel

Walid Daqqah, seorang novelis dan aktivis Palestina yang menghabiskan 38 tahun di penjara Israel, meninggal pada Minggu karena kanker

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

28 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

28 hari lalu

Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket konser Coldplay.

Baca Selengkapnya