Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deret Vonis Terdakwa Kanjuruhan, 2 Polisi Divonis Bebas dan 1 Polisi 1,5 Tahun

Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya memimpin sidang putusan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan dengan terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Suko Sutrisno yang merupakan petugas keamanan dan terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 9 Maret 2023. Dalam Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, sebanyak 135 orang tewas dan lebih dari 700 lainnya terluka akibat berdesakan saat menghindari gas air mata. ANTARA/Didik Suhartono
Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya memimpin sidang putusan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan dengan terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Suko Sutrisno yang merupakan petugas keamanan dan terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 9 Maret 2023. Dalam Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, sebanyak 135 orang tewas dan lebih dari 700 lainnya terluka akibat berdesakan saat menghindari gas air mata. ANTARA/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas eks Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi dalam sidang putusan perkara tragedi Kanjuruhan, Kamis, 16 Maret 2023.

Majelis Hakim berpendapat, Bambang yang pada saat tragedi Kanjuruhan terjadi, Sabtu, 1 Oktober 2022 memimpin pasukan pengendali massa tak layak dipersalahkan. Kendati ia turut memerintahkan penembakan gas air mata untuk mengurai suporter yang beringas di dalam stadion akibat kekalahan 2-3 Arema FC atas Persebaya Surabaya, namun efeknya dinilai tidak parah.

"Gas air mata tersebut tak sampai ke tribun selatan karena terbawa angin. Hal ini diperkuat keterangan ahli," kata hakim.

Ketua Majelis PN Surabaya Hakim Abu Ahmad Siddqi Amsya juga memvonis bebas eks Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Wahyu Setyo Pranoto dalam sidang vonis untuk perkara yang sama.

Majelis menilai Wahyu tak terbukti bersalah melanggar dakwaan kumulatif penuntut umum Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 yang unsur-unsurnya meliputi barang siapa karena kealpaanya menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka sedemikian rupa sehingga tak dapat melakukan pekerjaannya.

Sementara, bekas Komandan Kompi 3 Batalyon A Pelopor Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Hasdarmawan divonis 1, 5 tahun.

Ketua majelis hakim Abu Ahmad Siddqi Amsya dalam amar putusannya mengatakan terdakwa Hasdarmawan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP yakni akibat kealpaanya menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka sementara sehingga tak bisa bekerja seperti biasa.

Majelis berpendapat Hasdarmawan kurang bisa memprediksi keadaan yang sebenarnya mudah untuk diantisipasi dalam menangani anarkisme suporter Arema FC saat menjamu Persebaya Surabaya di kompetisi BRI Liga 1 pada pukul 22.00 pada 1 Oktober 2022.

Koalisi Masyarakat Sipil kecewa vonis ringan hakim

Koalisi Masyarakat Sipil kecewa dengan vonis sidang Tragedi Kanjuruhan oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan meminta Komisi Yudisial turun tangan. Majelis hakim memberikan vonis ringan terhadap 5 terdakwa.

Koalisi tersebut terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, LBH Surabaya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lokataru, Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute), dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Selanjutnya: Kami menduga proses hukum ini dirancang untuk gagal…

"Kami menduga proses hukum ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail) serta melindungi pelaku kejahatan dalam Tragedi Kanjuruhan," kata Kepala Advokasi Hak Asasi Manusia KontraS Andi Muhammad Rezaldy melalui keterangan persnya, Kamis 16 Maret 2023. 

Curiga sejak awal 

Menurut Andi, Koalisi Masyarakat Sipil sejak awal telah mencurigai proses hukum tampak tidak secara sungguh-sungguh mengungkap kasus tersebut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dugaan kami turut didorong dengan berbagai keganjilan selama persidangan yang kami temukan," katanya. 

Selain itu, lanjut Andi, koalisi juga turut melihat bahwa proses persidangan tersebut merupakan bagian dari proses peradilan yang sesat (malicious trial process).

KY diminta turun tangan

Untuk itu, Andi meminta agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung memeriksa Majelis Hakim yang mengadili perkara Tragedi Kanjuruhan tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik.

Kronologi tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan ini terjadi pasca laga lanjutan BRI Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022.

Kericuhan pecah akibat sejumlah Aremania, sebutan untuk suporter Arema FC, memaksa masuk ke dalam stadion setelah tim kesayangannya menderita kekalahan 2-3. 

Aksi para Aremania itu dibalas polisi dengan melepaskan tembakan gas air mata. Akan tetapi tembakan itu tak hanya diarahkan ke penonton yang turun ke lapangan. Polisi juga melepaskan tembakan gas air mata ke arah tribun yang masih dipenuhi suporter Arema FC. Alhasil, mereka berdesakan keluar stadion. Naasnya, sejumlah pintu stadion saat itu dikabarkan tertutup sehingga korban berjatuhan setelah berdesak-desakan dan menghirup gas air mata. 

Dalam penyidikannya, polisi menetapkan enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan. Selain tiga anggota polisi yang telah menjalani vonis, terdapat tiga terdakwa lainnya, yaitu Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris; dan Security Officer Suko Sutrisno. Akhmad Hadian Lukita saat ini masih berstatus tersangka karena berkasnya belum lengkap. 

KUKUH S. WIBOWO

Pilihan Editor: Amnesty International: Putusan Tragedi Kanjuruhan Kirimkan Pesan Berbahaya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Komentar Pertama Tyronne del Pino setelah Resmi Jadi Pemain Persib Bandung

55 menit lalu

Tyronne Del Pino. (persib.co.id)
Komentar Pertama Tyronne del Pino setelah Resmi Jadi Pemain Persib Bandung

Tyronne del Pino mengatakan tak sabar untuk segera bergabung dengan tim Persib Bandung untuk mengarungi kompetisi Liga 1 Indonesia 2023/24.


Timnas Indonesia vs Argentina, Aji Santoso: Harus Berani, Jangan Ubah Gaya Permainan

17 jam lalu

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong (kedua kiri) memberikan arahan kepada pemain Timnas Indonesia saat sesi latihan di lapangan latih Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Kamis, 23 Maret 2023. Latihan tersebut sebagai persiapan Timnas Indoensia jelang bertanding melawan Timnas Burundi dalam FIFA Matchday di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, pada Sabtu (25/3) dan Selasa (28/3). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Timnas Indonesia vs Argentina, Aji Santoso: Harus Berani, Jangan Ubah Gaya Permainan

Pelatih Persebaya Surabaya Aji Santoso berharap seluruh pemain Timnas Indonesia tetap berani dan tidak mengubah gaya permainan saat melawan Argentina.


Kata Stefano Cugurra setelah Bali United Dikalahkan Persebaya dalam Laga Persahabatan

1 hari lalu

Pelatih Bali United, Stefano Cugurra. Instagram/@baliunited
Kata Stefano Cugurra setelah Bali United Dikalahkan Persebaya dalam Laga Persahabatan

Pelatih Bali United Stefano Cugurra mengapresiasi timnya dan Persebaya Surabaya yang tetap bermain bagus dalam laga persahabatan.


Persebaya Surabaya Kalahkan Bali United dalam Uji Coba, Aji Santoso Puji Pemain Baru Mampu Adaptasi Permainan Menekan

1 hari lalu

Pelatih Persebaya Surabaya, Aji Santoso. ANTARA/Fikri Yusuf
Persebaya Surabaya Kalahkan Bali United dalam Uji Coba, Aji Santoso Puji Pemain Baru Mampu Adaptasi Permainan Menekan

Pelatih Persebaya Surabaya Aji Santoso memuji perkembangan anak asuhnya yang mampu menerapkan gaya permainan tim saat mengalahkan Bali United.


Persebaya Surabaya Kalahkan Bali United 3-1 dalam Laga Uji Coba

1 hari lalu

Persebaya Surabaya.
Persebaya Surabaya Kalahkan Bali United 3-1 dalam Laga Uji Coba

Persebaya Surabaya menang 3-1 atas Bali United dalam laga uji coba bertajuk "Surabaya 730 Games".


Polisi Pastikan Mayat dalam Karung yang Ditemukan di Kolong Tol Cibitung-Cilincing Korban Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi mayat. AFP/JEFF PACHOUD
Polisi Pastikan Mayat dalam Karung yang Ditemukan di Kolong Tol Cibitung-Cilincing Korban Pembunuhan

Polisi memastikan mayat dalam karung yang ditemukan di kolong tol kawasan Marunda menjadi korban pembunuhan. Ada indikasi kekerasan.


Polisi Tangkap 3 Pelaku Perampokan Toko Ritel Bersenjata, 1 Tewas

2 hari lalu

Ilustrasi uang. Sumber: Gulf Daily News
Polisi Tangkap 3 Pelaku Perampokan Toko Ritel Bersenjata, 1 Tewas

Menurut Hengki perampokan sudah dilakukan di sembilan toko ritel kawasan Jakarta.


Dirut PT LIB Ferry Paulus: Pembukaan Jadwal Liga 1 2023-23 Dilakukan 1 Juli

3 hari lalu

Logo BRI Liga 1.
Dirut PT LIB Ferry Paulus: Pembukaan Jadwal Liga 1 2023-23 Dilakukan 1 Juli

Dirut PT LIB Ferry Paulus mengatakan Liga 1 direncanakan bakal melakukan kick off pertandingan pembuka pada 1 Juli 2023.


2 Polisi dan 2 Wanita Tewas di Jepang, Korban Serangan yang Langka

3 hari lalu

Petugas polisi berdiri di dekat lokasi penusukan dan penembakan di Nakano, Prefektur Nagano, Jepang. /Foto diambil pada 25 Mei 2023/REUTERS/Kyodo News
2 Polisi dan 2 Wanita Tewas di Jepang, Korban Serangan yang Langka

Seorang pria berusia 31 tahun terlibat dalam penembakan dan serangan dengan senjata tajam yang menewaskan empat orang di sebuah pedesaan Jepang


BPKN Ingatkan Promotor Konser Coldplay: Jangan Sampai Kejadian Kanjuruhan Berulang

3 hari lalu

Gaya Chris Martin saat bandnya Coldplay tampil membawakan lagu dalam konser One Love Manchester di Manchester, 4 Juni 2017.  (Dave Hogan via AP)
BPKN Ingatkan Promotor Konser Coldplay: Jangan Sampai Kejadian Kanjuruhan Berulang

BPKN mengatakan jangan sampai konser Coldplay menjadi catatan buruk seperti Kanjuruhan.