Perpu Cipta Kerja Tetap di Bahas di Paripurna Partai Buruh Persiapkan Mogok Nasional

Rabu, 15 Maret 2023 22:32 WIB

Massa Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja menggelar aksi menolak Perpu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Senin, 13 Maret 2023/Farrel Fauzan/Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebut pihaknya bersiap untuk melakukan aksi mogok nasional atas respon DPR RI yang bersikukuh membahas Perpu Cipta Kerja, meskipun mendapatkan tentangan dari berbagai pihak.

Ia menyebut aksi mogok nasional ini nantinya mendorong buruh untuk berhenti produksi dan para buruh akan berkumpul di depan gerbang pabrik hingga menimbulkan penumpukan massa.

"Mogok nasional ini bukan aksi di satu titik tertentu. Tetapi para buruh berhenti produksi. Pada hari yang ditentukan, para buruh keluar dari pabrik-pabrik dan berkumpul di luar gerbang pabrik. Tentu di kawasan industri akan terjadi penumpukan massa,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis pada 15 Maret 2023.

Iqbal menyinggung DPR RI hanya stempel dari pengesahan kebijakan Pemerintah. Ia lagi-lagi menegaskan kepada DPR untuk tidak menindaklanjuti RUU Cipta Kerja.

“DPR jangan sekedar menjadi tukang stempel dari kebijakan pemerintah. Karena itu, melalui kesempatan ini kami menghimbau pada DPR untuk tidak mengesahkan Perppu omnibus law Cipta Kerja,” tegasnya.

Kampanyekan jangan pilih partai pendukung UU Cipta Kerja

Advertising
Advertising

Iqbal juga terus mengkampanyekan untuk tidak memilih partai yang berpihak pada UU Cipta Kerja yang sebelumnya dibuat dengan metode omnibus law.

“Kami akan mengkampanyekan jangan pilih partai politik pendukung omnibus law. Jangan pilih presiden yang pro omnibus law,” lanjutnya.

Perpu Cipta Kerja merupakan bentuk lain dari UU Cipta Kerja yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional terbatas oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut dalam waktu dua tahun.

Akan tetapi Presiden Jokowi justru meneken Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Langkah Jokowi itu mendapat banyak kecaman karena dinilai tak mematuhi putusan MK. Selain itu, Jokowi juga dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa Perpu hanya bisa dikeluarkan dengan kondisi kegentingan yang memaksa.

Alasan kondisi perekonomian global yang bisa mengancam kondisi perekonomian nasional, seperti yang dilontarkan pemerintah, dinilai bukan bagian dari kegentingan yang memaksa seperti termaktub dalam UUD 1945.

Perpu tersebut semakin kontroversial setelah DPR RI gagal mengesahkannya pada masa masa sidang lalu. Pasalnya, dalam UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa DPR hanya memiliki waktu satu kali masa sidang untuk mengesahkan Perpu. Jika tak disahkan, maka pemerintah harus mencabutnya atau dengan kata lain kedaluwarsa. Meskipun demikian, DPR berkeras bahwa mereka masih bisa mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja karena sudah Perpu itu sudah mendapatkan persetujuan di Badan Legislasi.

Berita terkait

Presidential Club Bentukan Prabowo Bisa Buka Peluang Jokowi Cawe-cawe di Pemerintahan Mendatang?

10 jam lalu

Presidential Club Bentukan Prabowo Bisa Buka Peluang Jokowi Cawe-cawe di Pemerintahan Mendatang?

Adapun rencana membentuk Presidential Club diungkap oleh juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

10 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pemilik Sepatu Bata hingga Jokowi Minta Timbal Balik Ekonomi

11 jam lalu

Terkini Bisnis: Pemilik Sepatu Bata hingga Jokowi Minta Timbal Balik Ekonomi

Siapa pemilik merek sepatu Bata yang pabriknya tutup di Purwakarta?

Baca Selengkapnya

Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

11 jam lalu

Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

Prabowo disebut memiliki keinginan untuk secara rutin bertemu dengan para presiden sebelum dia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

11 jam lalu

Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan 242 juta masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini.

Baca Selengkapnya

Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

11 jam lalu

Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

Dahnil menilai Prabowo punya kemampuan untuk menghubungkan mereka.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

12 jam lalu

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

Wacana presidential club yang sebelumnya disampaikan Juru Bicara Prabowo mendapat respond dari Jokowi dan Gibran.

Baca Selengkapnya

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

13 jam lalu

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

Jokowi menyebut pemerintah baru mampu mencetak 2.700 dokter spesialis per tahun. Sementara pemerintah membutuhkan 29 ribu dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

15 jam lalu

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 sesuai dengan program pembangunan yang telah direncanakan

Baca Selengkapnya

Jokowi Curhat Alat Kesehatan di Daerah Tersedia, tapi Minim Dokter Spesialis

15 jam lalu

Jokowi Curhat Alat Kesehatan di Daerah Tersedia, tapi Minim Dokter Spesialis

Presiden Jokowi menyayangkan daerah kepulauan maupun daerah terpencil dia tak menemukan tenaga dokter spesialis.

Baca Selengkapnya