Pakar Hukum Nilai Keputusan LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Berlebihan
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Eko Ari Wibowo
Sabtu, 11 Maret 2023 11:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan Richard Eliezer alias Bharada E berlebihan. Dia menilai masalah sebenarnya terjadi bukan pada Bharada E, melainkan komunikasi di antara pimpinan LPSK sendiri.
“Sikap LPSK berlebihan dengan pencabutan perlindungan fisik Bharada E, apalagi jika ditelaah diduga terjadi kesalahan komunikasi antar komisioner LPSK sendiri,” kata Azmi, Sabtu, 11 Maret 2023.
Azmi mengatakan aturan hukum sejatinya dibuat untuk menjaga nilai kemanusiaan, keadilan dan kepentingan umum. Menurut dia, Undang-undang dan aturan seharusnya tunduk kepada nilai-nilai tersebut. Artinya, aturan dapat dikesampingkan ketika ada kepentingan umum dan kemanusiaan yang lebih besar.
Sebelumnya LPSK menyatakan menghentikan memberikan perlindungan terhadap Richard. Perlindungan karena yang bersangkutan melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa izin.
LPSK menilai wawancara itu telah melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan yang telah diteken oleh Richard. LPSK menilai wawancara tersebut akan menimbulkan kosekuensi terhadap perlindungan Richard.
Menurut LPSK, lembaganya sudah menyurati stasiun televisi tersebut untuk tidak menayangkan acara wawancara, namun dilanggar. Karena itu, LPSK memutuskan mencabut status perlindungan terhadap Ricard yang meliputi perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak JC, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.
Menurut Azmi, alasan pengambilan keputusan tersebut mengada-ada. Sebab, kata dia, esensi dari status justice collaborator Richard telah tercapai. Richard, kata dia, telah memberikan kesaksian yang jujur selama persidangan hingga bisa mengungkap peran Ferdy Sambo dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
“Kasus ini telah berkekuatan hukum tetap, sehingga demi keadilan semestinya LPSK harus berani meletakkan kembali perlindungan kepada Bharada E,” kata dia.
Pengacara Richard, Ronny Talapessy mengatakan telah meminta izin kepada LPSK sebelumnya. Ia mengaku pihak kuasa hukum telah bersurat kepada LPSK langsung mengenai hal tersebut.
"Dalam hal ini saya sebagai PH melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak tersebut dan juga kepada para pihak yang berwenang, dan juga kepada LPSK," ujar dia.
Bahkan, Ronny mengaku telah meminta izin langsung kepada salah satu pimpinan LPSK. Ia menyebut dalam permohonan izin tersebut, pimpinan LPSK telah setuju memberi izin wawancara. "Saya menelpon langsung kepada salah satu komisioner wakil ketua LPSK terkait dengan akan diadakannya wawancara dengan Icad (Richard)," kata Ronny.
Oleh sebab itu, Ronny meminta kepada LPSK meninjau kembali keputusan pencabutan perlindungan terhadap Eliezer tersebut. Sehingga, kata dia, hak-hak Eliezer tidak dikorbankan.
ROSSENO AJI | MIRZA BAGASKARA
Pilihan Editor: LPSK Tetap Berikan Hak Richard Eliezer sebagai JC Meski Cabut Perlindungan Fisik