Pakar Hukum Nilai Keputusan LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Berlebihan

Reporter

M Rosseno Aji

Sabtu, 11 Maret 2023 11:28 WIB

Terdakwa Bharada Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta. Rabu, 15 Februari 2023. Sidang beragendakan pembacaan putusan, sebelumnya Bharada E dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun hukuman pidana penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan Richard Eliezer alias Bharada E berlebihan. Dia menilai masalah sebenarnya terjadi bukan pada Bharada E, melainkan komunikasi di antara pimpinan LPSK sendiri.

“Sikap LPSK berlebihan dengan pencabutan perlindungan fisik Bharada E, apalagi jika ditelaah diduga terjadi kesalahan komunikasi antar komisioner LPSK sendiri,” kata Azmi, Sabtu, 11 Maret 2023.

Azmi mengatakan aturan hukum sejatinya dibuat untuk menjaga nilai kemanusiaan, keadilan dan kepentingan umum. Menurut dia, Undang-undang dan aturan seharusnya tunduk kepada nilai-nilai tersebut. Artinya, aturan dapat dikesampingkan ketika ada kepentingan umum dan kemanusiaan yang lebih besar.

Sebelumnya LPSK menyatakan menghentikan memberikan perlindungan terhadap Richard. Perlindungan karena yang bersangkutan melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa izin.

LPSK menilai wawancara itu telah melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan yang telah diteken oleh Richard. LPSK menilai wawancara tersebut akan menimbulkan kosekuensi terhadap perlindungan Richard.

Advertising
Advertising

Menurut LPSK, lembaganya sudah menyurati stasiun televisi tersebut untuk tidak menayangkan acara wawancara, namun dilanggar. Karena itu, LPSK memutuskan mencabut status perlindungan terhadap Ricard yang meliputi perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak JC, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.

Menurut Azmi, alasan pengambilan keputusan tersebut mengada-ada. Sebab, kata dia, esensi dari status justice collaborator Richard telah tercapai. Richard, kata dia, telah memberikan kesaksian yang jujur selama persidangan hingga bisa mengungkap peran Ferdy Sambo dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

“Kasus ini telah berkekuatan hukum tetap, sehingga demi keadilan semestinya LPSK harus berani meletakkan kembali perlindungan kepada Bharada E,” kata dia.

Pengacara Richard, Ronny Talapessy mengatakan telah meminta izin kepada LPSK sebelumnya. Ia mengaku pihak kuasa hukum telah bersurat kepada LPSK langsung mengenai hal tersebut.

"Dalam hal ini saya sebagai PH melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak tersebut dan juga kepada para pihak yang berwenang, dan juga kepada LPSK," ujar dia.

Bahkan, Ronny mengaku telah meminta izin langsung kepada salah satu pimpinan LPSK. Ia menyebut dalam permohonan izin tersebut, pimpinan LPSK telah setuju memberi izin wawancara. "Saya menelpon langsung kepada salah satu komisioner wakil ketua LPSK terkait dengan akan diadakannya wawancara dengan Icad (Richard)," kata Ronny.

Oleh sebab itu, Ronny meminta kepada LPSK meninjau kembali keputusan pencabutan perlindungan terhadap Eliezer tersebut. Sehingga, kata dia, hak-hak Eliezer tidak dikorbankan.

ROSSENO AJI | MIRZA BAGASKARA

Pilihan Editor: LPSK Tetap Berikan Hak Richard Eliezer sebagai JC Meski Cabut Perlindungan Fisik

Berita terkait

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

6 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

8 hari lalu

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

23 hari lalu

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.

Baca Selengkapnya

Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

23 hari lalu

Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.

Baca Selengkapnya

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

24 hari lalu

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

Polda Jambi meminta LPSK agar memberikan perlindungan terhadap enam mahasiswa Universitas Jambi peserta program ferienjob di Jerman.

Baca Selengkapnya

Profil 7 Anggota LPSK Terpilih Periode 2024-2029

28 hari lalu

Profil 7 Anggota LPSK Terpilih Periode 2024-2029

DPR resmi menetapkan & anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK masa jabatan 2024-2029. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

28 hari lalu

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.

Baca Selengkapnya

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

31 hari lalu

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

LPSK siap segera lakukan perlindungan pada saksi PHPU jika kondisi darurat dan genting. Berikut tugas dan wewenang LPSK.

Baca Selengkapnya

Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

31 hari lalu

Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

Tim Hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud telah menyiapkan saksi ahli dalam proses gugatan ke MK. Bagaimana saksi ahli diatur dalam KUHAP?

Baca Selengkapnya