Polisi Calo Pendaftaran Bintara Cuma Dihukum Demosi, Begini Bunyi Pasal Penurunan Jabatan

Sabtu, 11 Maret 2023 06:25 WIB

Sejumlah Calon Bintara (Caba) Polri, bersiap mengikuti Psikotes pada Panda Rim Bintara Polri 2009, Sub Panda Madura, di Gedung eks. Karesidenan, Pamekasan, Madura, Jatim, (2/6). ANTARA/Saiful Bahri

TEMPO.CO, Jakarta - Meski terbukti melakukan pelanggaran kode etik kepolisian, lima anggota polisi Polda Jawa Tengah tidak dipecat. Kelima polisi tersebut melakukan calo pendaftaran Bintara dan menerima duit hingga miliaran pupiah. Tiga di antaranya mendapatkan demosi. Sementara dua lainnya disanksi penahanan.

Hak yang Tak Diperoleh Selama Demosi

Diberitakan sebelumnya, sebanyak lima anggota polisi Polda Jateng terlibat praktik percaloan penerimaan Bintara tahun 2022-2023. Kelima aparat polisi itu yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir W. Mereka terjaring operasi tangkap tangan atau OTT yang digelar Divisi Propam Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy, mengatakan akibat perbuatan mereka, dua Kompol dan satu anggota berpangkat AKP dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Dua personel lain, yaitu Bripka Z dan Bripka D ditahan masing-masing 21 hari dan 30 hari. “Bripka Z dan Bripka D, selain minta maaf kepada institusi Polri, ada hukuman lainnya yaitu patsus selama 21 hari dan 30 hari,” terang Iqbal.

Pengertian Demosi

Secara luas, demosi berarti pemindahan jabatan seseorang ke posisi yang lebih rendah. Dikutip dari polri.go.id, sanksi penurunan jabatan ini juga berlaku di institusi Polri. Di lingkungan kepolisian, demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Regulasi pemberian sanksi demosi di kepolisian tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beleid itu diatur dalam Pasal 1 Angka 24 yang berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Advertising
Advertising

Lalu kepada siapa demosi di kepolisian boleh dijatuhkan? Keputusan menjatuhkan demosi di kepolisian diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Secara spesifik beleid itu tertuang dalam Pasal 66 ayat 5. Sanksi ini dapat dijatuhkan kepada anggota polisi yang melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.

“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan,” bunyi pasal tersebut.

Demosi dapat dijatuhkan oleh atasan personel polisi yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri. Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota Polri menjalani masa hukuman. Selain itu, atasan tersebut juga kudu melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukuman.

Penurunan jabatan secara otomatis juga mengurangi tanggung jawab yang diemban personel kepolisian tersebut. Oleh sebab itu, baik gaji maupun tunjangan yang didapatkan juga tentunya terpengaruh. Selama demosi, hak-hak yang didapatkan dari jabatan sebelumnya mungkin berkurang. Seperti jumlah gaji maupun ragam tunjangan. Hal ini seiring berkurangnya pula tanggung jawab yang diembannya.

Mengutip peraturan.bpk.go.id. belum ada beleid yang mengatur terkait pengurangan hak personel kepolisian setelah mendapatkan demosi. Tetapi, merujuk pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 92 Ayat 1, skala upah ditentukan oleh pengusaha alias perusahaan. Artinya, seseorang yang mendapatkan demosi kemungkinan juga dievaluasi dari segi gaji. Kebijakan ini sepenuhnya merupakan hak perusahaan atau institusi.

Perusahaan atau institusi tentunya menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Pengupahan untuk seseorang yang didemosi tentu juga disesuaikan dengan tanggung jawab jabatan. Karena demosi bersifat penurunan jabatan yang mana tanggung jawab berkurang, hak-hak pun kemungkinan besar berkurang.

Pilihan Editor: 5 Anggota Polda Jateng Jadi Calo Pendaftaran Bintara Polri, Begini Syarat Masuk Bintara

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

14 jam lalu

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

3 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

9 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

14 hari lalu

Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

Dua pelaku penembakan di Memphis Amerika Serikat masih dalam pengejaran polisi. Belum diketahui motif penembakan.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

24 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

24 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.

Baca Selengkapnya

Lebaran 2024, Ada Pos Ramah Ibu Anak di Bandara Soekarno-Hatta

25 hari lalu

Lebaran 2024, Ada Pos Ramah Ibu Anak di Bandara Soekarno-Hatta

Ada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Booth Mobile dan Pos Ramah Ibu Anak Ramadhan di Bandara Soekarno-Hatta pada musim Lebaran kali ini.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Polri 2024 untuk Akpol, Bintara dan Tamtama Dibuka, Simak Syaratnya

28 hari lalu

Penerimaan Polri 2024 untuk Akpol, Bintara dan Tamtama Dibuka, Simak Syaratnya

Siswa yang berminat bisa mendaftar menjadi anggota Polri bisa melakukan registrasi online terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya

Ungkap Ada Gesekan dengan Kejaksaan dan Kepolisian, KPK Minta Presiden Jadi Panglima Pemberantasan Korupsi

33 hari lalu

Ungkap Ada Gesekan dengan Kejaksaan dan Kepolisian, KPK Minta Presiden Jadi Panglima Pemberantasan Korupsi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap selama ini ada gesekana antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dalam pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya