Memahami Pelaporan SPT Tahunan Pajak

Kamis, 9 Maret 2023 19:33 WIB

INFO NASIONAL -- Jangan tunggu nanti karena batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Untuk tahun pajak 2022 batas waktu penyampaian pelaporan SPT paling lambat 31 Maret 2023.

Pelaporan SPT wajib disampaikan oleh setiap warga negara yang telah memenuhi syarat subyek dan obyek dan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Atas keterlambatan pelaporan SPT konsekuensi yang akan didapatkan.oleh wajib pajak yaitu bisa kena sanksi denda bahkan bisa dipenjara.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan dikenakan sanksi denda dan bisa terkena sanksi bunga denda. Nominal denda yang dikenakan sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yaitu sebesar Rp100.000.

Sanksi administrasi akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan dan dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana wajib pajak terdaftar ke alamat wajib pajak.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, jika wajib pajak memiliki kekurangan atas pembayaran pajak terutang akan dikenakan sanksi administrasi bunga sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Pasal 9 ayat (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

"Atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan".

Adapun atas sanksi dan denda tidak melaporkan SPT dijelaskan dalam UU KUP terbagi menjadi 2 kategori:

  • Alpa dan sengaja. Menurut Pasal 13A UU KUP, bahwa wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi tidak benar/lengkap, tidak dikenai sanksi pidana. Namun demikian, wajib pajak harus melunasi kurang bayarnya dan sanksi 200% dari kurang bayarnya.
  • Sengaja tidak menyampaikan SPT dan merugikan negara. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 UU KUP, akan dikenakan sanksi pidana kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Apabila wajib pajak punya pajak terutang/kurang bayar, hukumannya ditambah denda paling kecil 2 kali jumlah terutang/kurang bayar dan paling besar 4 kali jumlah terutang/kurang bayar.

Wajib pajak perlu memahami, bahwa kesalahan dalam pengisian SPT Tahunan bisa berisiko bahwa SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.

Oleh karena itu, pengisian SPT Tahunan harus dilakukan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU KUP.

Pengisian SPT dengan benar artinya benar dalam perhitungan, penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan, penulisan serta sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Sedangkan lengkap dalam pengisian SPT artinya telah memuat unsur yang berhubungan dengan obyek dan unsur lainnya yang harus dilaporkan dalam SPT.

Selanjutnya pengisian SPT harus jelas artinya bahwa SPT diisi dengan jelas dan dilaporkan asal usul sumber dari obyek dan unsur lainnya yang harus dilaporkan. Disamping itu wajib pajak juga harus menandatangani dan menyampaikan SPT tersebut ke kantor pajak dimana wajib pajak terdaftar.

Saat ini untuk melapor SPT tahunan orang pribadi sudah mudah, dimana wajib pajak bisa melakukannya secara mandiri dan online dengan menggunakan e-Filing dan e-Form di DJP Online. Karena itu segera laporkan SPT Tahunan Anda sebelum tanggal 31 Maret 2023.


Berita terkait

Kunjungi Expo Dekranasda, Iriana Joko Widodo Belanja di UMKM Mitra Binaan Pertamina

15 jam lalu

Kunjungi Expo Dekranasda, Iriana Joko Widodo Belanja di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Iriana tampak singgah ke stan UMKM mitra binaan Pertamina lalu membeli batik dan gelang.

Baca Selengkapnya

Pertamina Siap Layani Avtur Penerbangan Haji 2024

15 jam lalu

Pertamina Siap Layani Avtur Penerbangan Haji 2024

PT Pertamina Patra Niaga menjamin ketersediaan Avtur untuk melayani kebutuhan penerbangan haji.

Baca Selengkapnya

Livin' by Mandiri Kini Layani Pembelian Nomor Spesial Telkomsel

16 jam lalu

Livin' by Mandiri Kini Layani Pembelian Nomor Spesial Telkomsel

Bank Mandiri berkolaborasi dengan Telkomsel menghadirkan promo diskon menarik hingga Rp290 ribu dan bonus kuota 20GB, untuk memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun Telkomsel ke-29.

Baca Selengkapnya

Mensos Risma Optimalkan RAPI untuk Penanganan Bencana

16 jam lalu

Mensos Risma Optimalkan RAPI untuk Penanganan Bencana

Langkah terbaru Mensos Risma, dengan memanfaatkan jaringan Radio Amatir Penduduk Indonesia (RAPI) sebagai sarana vital untuk komunikasi darurat di wilayah terdampak bencana.

Baca Selengkapnya

Airin Rachmi Keliling Banten untuk Serap Aspirasi Masyarakat

17 jam lalu

Airin Rachmi Keliling Banten untuk Serap Aspirasi Masyarakat

Kata Airin Rachmi, aspirasi masyarakat akan menjadi catatan penting dalam memproyeksikan visi misi maupun program yang akan dilakukan ketika diberi amanah menjadi Gubernur Banten.

Baca Selengkapnya

Pemprov Kaltim Sigap Respon Bencana Banjir Mahulu

17 jam lalu

Pemprov Kaltim Sigap Respon Bencana Banjir Mahulu

Curah hujan yang tinggi membuat Sungai Mahakam menuap. Akibatnya, lima kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur (Kaltim) terendam banjir.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Penambahan Kuota Haji 2024 dari Saudi

18 jam lalu

Bamsoet Apresiasi Penambahan Kuota Haji 2024 dari Saudi

Bamsoet mengapresiasi penambahan kuota haji sebesar 20 ribu orang pada tahun 2024, sehingga total kuota Jemaah Haji Indonesia menjadi 241.000 orang.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu

18 jam lalu

Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu

Program ini menjadi bukti komitmen PT Pegadaian dalam upaya penerapan TPB/SDGs empat tentang Pendidikan Berkualitas melalui pengembangan kapasitas guru dan manajemen Sekolah.

Baca Selengkapnya

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

19 jam lalu

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Pemerintah Aceh, dengan menerbitkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BRI Peduli Salurkan Bantuan Bencana Bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera Barat

19 jam lalu

BRI Peduli Salurkan Bantuan Bencana Bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera Barat

Bencana banjir lahar dingin yang melanda enam kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar) tidak hanya menimbulkan kerugian material yang signifikan, tetapi juga membawa duka mendalam dengan adanya korban jiwa.

Baca Selengkapnya