Soal RUU Perampasan Aset, Menkumham Yasonna Laoly: Telah Selesai Diharmonisasi
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Febriyan
Rabu, 8 Maret 2023 14:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan RUU Perampasan Aset masih terus diusahakan. Ia menyebut pemerintah dan DPR mengharapkan RUU Perampasan Aset bisa segera selesai.
Yasonna mengatakan saat ini RUU Perampasan Aset telah melalui tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Ia menambahkan untuk draftnya sendiri telah diteruskan kepada Presiden Jokowi.
"Draf RUU sudah diharmonisasi menkumham dan sudah dikirim, kita harapkan nanti presiden akan, ini lintas kementerian, yang akan dikirimkan ke DPR setelah final," ujar Yasonna pada Rabu 8 Maret 2023.
Segera dikirimkan ke DPR
Selain itu, Yasonna Laoly mengatakan pemerintah dan DPR masih berkomitmen agar RUU Perampasan Aset bisa cepat selesai. Ia menyebut pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu yang diprioritaskan.
"RUU perampasan aset sudah masuk dalam program prioritas legislasi nasional. Mudah-mudahan dalam tahun ini bisa kita kirimkan ke DPR," kata politikus PDIP tersebut saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
RUU Perampasan Aset sendiri telah lama dikerjakan oleh pemerintah dan DPR. Bahkan, naskah akademiknya disebut telah kelar sejak tahun 2012 lalu. Meski begitu, RUU tersebut belum kunjung disahkan juga.
Percepatan pengesahan RUU tersebut mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak. Bahkan, Presiden Jokowi telah memerintahkan percepatan pengesahan RUU tersebut.
"Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana," kata Jokowi pada Selasa 7 Februari 2023.
Selain itu, dukungan percepatan pengesahan RUU tersebut juga disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya telah lama mendukung RUU itu disahkan secepatnya.
“Jadi sebenarnya kami sudah lama kan, dua tahun lalu kami juga sudah mendorong hal itu,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 9 Februari 2023.
Selanjutnya, RUU Perampasan Aset dan kasus Rafael Alun
<!--more-->
Desakan agar RUU Perampasan Aset disahkan semakin kencang setelah mencuatnya kasus kekayaan tidak wajar sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN) di Kementerian Keuangan. Misalnya, kasus harta jumbo mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dia serahkan ke KPK, Rafael mengaku memiliki harta dengan nilai sekitar Rp 56 miliar. Hal itu dianggap tak wajar karena dia hanya menggenggam jabatan setingkat Eselon III.
Apalagi belakangan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menyerahkan laporan hasil analisa (LHA) transaksi mencurigakan Rafael Alun sejak 2012 ke aparat penegak hukum. PPATK juga mengungkapkan adanya mutasi senilai total Rp 500 miliar di 40 rekening terkait Rafael.
Setelah itu muncul pula soal harta kekayaan milik Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi 29 nama pegawai yang dinilai memiliki harta kekayaan tidak wajar, termasuk Rafael Alun dan Eko. Mereka kini tengah dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Partai Solidaritas Indonesia atau PSI menyatakan RUU Perampasan Aset bisa mempercepat penyelesaian kasus seperti Rafael Alun dan Eko Darmanto. Pasalnya, RUU itu dianggap bisa mengisi kekosongan hukum terkait non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan.