Komnas HAM: Putusan Penundaan Pemilu Langgar Hak Konstitusi Masyarakat

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Febriyan

Rabu, 8 Maret 2023 11:36 WIB

Perwakilan LSM menunjukan bukti atas ketidak profesionalitasan dalam putusan hakim PN Jakpus mengenai penundaan Pemilu 2024, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin, 6 Maret 2023. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024 telah melanggar hak konstitusi warga negara. Selain itu, putusan itu juga berpotensi mengakibatkan ketidakstabilan politik.

“Putusan itu berpotensi melanggar hak konstitusi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya secara reguler setiap 5 tahun sekali,” kata Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023.

Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu mengatakan hak konstitusi warga negara untuk melakukan pemilihan 5 tahun sekali sudah diatur dalam konstitusi. Dengan adanya putusan itu, kata dia, hak konstitusi warga negara tersebut berpotensi terabaikan.

Putusan PN Jakarta Pusat

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan kontroversial yang berpotensi menyebabkan tertundanya Pemilu 2024. Putusan itu bermula dari gugatan perdata yang diajukan Partai Prima terhadap KPU setelah mereka gagal lolos dalam verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2-24.

Partai Prima menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyatakan partainya tidak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi tersebut.

Advertising
Advertising

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai T Oyong pada Kamis, 2 Maret 2023 mengabulkan gugatan itu. PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan dan memulainya dari awal.

Majelis Hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum atau PMH ketika menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi. Selain itu, hakim juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada Partai Prima.

Langgar hak untuk mendapatkan pemimpin hingga sebabkan ketidakstabilan politik

Pramono menilai putusan itu tidak hanya melanggar hak konstitusi masyarakat untuk melakukan pemilihan umum. Dia mengatakan hak warga untuk mendapatkan pemimpin yang dipilih melalui proses demokratis juga akan terhalang.

“Padahal hak rakyat adalah mendapatkan pemimpin yang dipilih melalui proses yang demokratis, karena ada penundaan itu maka berpotensi hak rakyat untuk mendapatkan pemimpin yang dipilih oleh pemilihan demokratis itu dilanggar,” kata dia.

Pramono berkata penundaan pemilu juga memunculkan potensi ketidakstabilan politik. Dia berkata situasi itu bakal menyebabkan situasi politik dan keamanan yang penuh ketidakpastian. Menurut dia, dengan demikian hak masyarakat untuk hidup tenang juga menjadi terancam.

“Semua akan terganggu dengan situasi ini,” ujar dia.

Akibat putusan itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih melaporkan tiga hakim PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial. Ketiga hakim itu dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik. KPU pun menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

1 hari lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

2 hari lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

2 hari lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

2 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

2 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

2 hari lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

2 hari lalu

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajaran akibat data DPT pemilu 2024 yang bocor.

Baca Selengkapnya