Pernah Terjerat Kasus Suap Pajak, Angin Prayitno Aji Sebut Kenal dengan Rafael Alun, Ini Kasusnya

Rabu, 8 Maret 2023 07:52 WIB

Dua terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (kanan) dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 4 Februari 2022. Sementara, terdakwa Dadan Ramdani divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak), Angin Prayitno Aji, yang pernah terjerat kasus suap pajak mengaku kenal dengan Rafael Alun Trisambodo.

"Tahu, hanya mengenal sebagai pegawai pajak," ujar dia usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 7 Februari 2023.

Namun, ia membantah memiliki hubungan dengan Rafael Alun Trisambodo. Laporan Majalah Tempo pada Ahad 5 Maret 2023 menyebut adanya kedekatan antara Rafael Alun dengan Angin Prayitno yang merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) angkatan tahun 1981 disebut-sebut sebagai mentor Rafael Alun.

Kasus Angin Prayitno

Diketahui, Angin kini menjadi terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi terkait pengurusan pajak di Ditjen Pajak.
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji pernah terjerat kasus suap pajak terkait dengan tiga pemeriksaan pajak di PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia Tbk, dan PT Jhonlin Baratama, seperti dikutip Tempo, Selasa, 20 September 2022.

Advertising
Advertising

Kasus Angin bermula pada Oktober 2017. Konsultan PT Gunung Madu Plantations, Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas, bertemu dengan dua pejabat Ditjen Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

Dalam pertemuan saat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Aulia dan Ryan meminta para pegawai pajak untuk mengurangi nominal pajak PT Gunung Madu. Mereka diduga menyiapkan uang Rp 30 miliar. Dari jumlah itu, KPK menduga Rp 15 miliar mengalir ke mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak.

Selanjutnya: Untuk Kasus Bank Panin dan PT Jhonlin…

<!--more-->

Sementara untuk kasus PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) dan PT Jhonlin Baratama, KPK menetapkan kuasa wajib pajak Bank Panin, Veronika Lindawati, dan konsultan pajak PT Johnlin Baratama, Agus Susetyo, sebagai tersangka. Deputi Penindakan KPK, Karyoto, menyatakan bahwa keduanya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Veronika diduga ditunjuk oleh Direktur Keuangan Bank Panin Ahmad Hidayat untuk bertemu tim pemeriksa dari Ditjen Pajak. Saat itu, tim pemeriksa pajak sedang menelaah kekurangan bayar pajak Bank Panin untuk tahun 2016.

Pada 2018, Veronika diduga menemui tim itu dan meminta supaya besaran nilai pajak yang harus dibayar Panin hanya Rp 300 miliar. Dia menjanjikan memberi uang Rp 25 miliar kepada tim pemeriksa pajak.

Tim pemeriksa kemudian menyampaikan tawaran itu kepada Angin Prayitno Aji yang saat itu menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.

“Angin Prayitno Aji diduga menyetujui,” kata Karyoto. Dari janji Rp 25 miliar, Veronika baru membayar Rp 5 miliar kepada tim pemeriksa pajak.

Sementara, Agus Susetyo sebagai kuasa dari PT Jhonlin Baratama diduga mendapatkan tugas dari Direktur Keuangan Jhonlin Fahruzzaini untuk mengurus proses pemeriksaan pajak. Pada Maret 2019, Agus mendatangi gedung Ditjen Pajak.

Kepada tim yang mengurus pajak perusahannya, Agus diduga meminta agar besaran nilai pajak Jhonlin dikurangi. Dia menjanjikan uang Rp 50 miliar apabila keinginannya dikabulkan. Angin pun menyetujui tawaran itu.

Ditjen Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Jhonlin pada 2016 sebesar Rp 70 miliar. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebanyak Rp 59,9 miliar untuk tahun 2017.

“Dari komitmen sebesar Rp 50 miliar yang direalisasikan hanya Rp 40 miliar,” kata Karyoto.

Vonis penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta

Pada 4 Februari 2022, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis terdakwa Angin Prayitno dengan penjara selama 9 tahun.

Terdakwa Angin Prayitno Aji divonis berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara, eks Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani divonis pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Keduanya juga diminta untuk membayar pidana uang pengganti.

Keduanya disebut KPK menerima uang atau suap pajak sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp 42,17 miliar) terkait dengan tiga pemeriksaan pajak di PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.

MOH KHORY ALFARIZI | MIRZA BAGASKARA

Pilihan Editor: Daftar Pejabat Ditjen Pajak Berharta Fantastis, Teranyar Rafael Alun Trisambodo

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

4 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

6 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

9 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

10 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

11 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

11 jam lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

12 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

12 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

14 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya