Polisi Tangkap 3 Narapidana Kabur dari Lapas Palangka Raya, Satu Ditembak Mati

Reporter

Ayu Cipta

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 8 Maret 2023 06:20 WIB

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan daerah (Polda) Kalimantan Tengah menangkap tiga dari empat narapidana kabur Lapas Kelas II A Palangka Raya. Satu orang tewas ditembak setelah menyerang petugas dengan senjata tajam badik. Sementara seorang lainnya masih buron dan diimbau segera menyerahkan diri.

Kabid Humas Polda Kalteng Komisaris Besar Polisi Kismanto Eko Saputro menyatakan napi tewas atas nama Prihartono bin Lili.

"Pada saat diamankan Prihartono bin Lili menyerang petugas dengan sebilah badik. Petugas memberikan tembakan peringatan tetapi tidak dihiraukan. Kemudian diambil tindakan terukur kepada yang bersangkutan sehingga meninggal," kata Kismanto Eko salam siaran pers yang diterima Tempo Selasa malam, 7 Maret 2023.

Sedangkan dua napi yang ditangkap adalah Jihat Aji Nurmoko bin Sugianoor yang merupakan narapidana kasus pencurian dengan pemberatan, dan napi dengan kasus pembunuhan Pancareno Rama Kencana Adi Wardana Marry Yuandi bin Johandi.

Keduanya saat ini masih mendekam di Mako Brimob Polda Kalteng. Mereka masih menunggu anggota dari Jatanras Polda Kalteng untuk selanjutnya dibawa ke Palangka Raya.

Advertising
Advertising

Sementara itu, Abdurahman bin Rajali yang masih buron merupakan narapidana kasus pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan.

"Kami mengimbau agar masyarakat menginformasikan keberadaan yang bersangkutan apabila melihat atau mengetahui," kata Kismanto Eko.

Kronologi Penangkapan

Empat narapidana Lapas Kelas II A Palangkaraya Kalimantan Tengah ini sebelumnya kabur dengan cara memanjat tembok keluar penjara. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 3 Maret 2023 pukul 22.00 WIB.

Tim gabungan Polda Kalimantan Tengah kemudian mengejar mereka. Polisi awalnya menangkap seorang napi kabur itu, yakni Jihat Aji Nurmoko

Terpidana pencurian dengan pemberatan itu sedang santai istirahat di rumah saudaranya. Aji ditangkap Selasa, 7 Maret 2023 pukul 09.00 WIB.

Tak sampai empat jam pada pukul 13.45 WIB dua narapidana lain yaitu, Pancareno Rama dan Prihartono ditangkap di KM 26 jalan Jendral Sudirman. "Petugas Polri dibantu petugas keamanan Agro Bukti Sampit mengamankan Prihartono, karena dia melawan," kata Kismanto Eko.

Selanjutnya, napi kabur sempat curi motor...

<!--more-->

Kismanto Eko juga menyampaikan bahwa dalam pelariannya, tiga napi yang kabur yaitu Jihat Aji, Pancareno Rama dan Prihartono mencuri sepeda motor di parkiran Masjid Syuhada Jalan Mangkuraya Kelurahan Kereng Bengkirai, Sebangau Kota Palangka Raya.

Pencurian dilakukan tiga orang ini sebanyak dua kali. Pencurian pertama pada Senin 6 Maret 2023 pukul 04.00 WIB. Dua kendaraan yang dicuri adalah sepeda motor jenis Suzuki Satria F 150 CC Nopol LH 3165 TG dan Honda Vario putih silver KH 2309 NS.

Dan pencurian kedua pada Senin malam pukul 19.00 WIB ketiganya mencuri sepeda motor jenis HONDA CBR 150 CC Nopol DA 2332 WA di Masjid Baitul Yaqin Jalan Kelud Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan.

Cara Empat Narapidana Lolos dari Jeruji Besi Penjara

Dari keterangan narapidana yang telah ditangkap. polisi mengungkap awal kaburnya empat napi ini bermula dari Prihartono bin Lili mencari besi rapuh di ruang isolasi Lapas Kelas II A Palangka Raya. Besi itu diikat dan ditarik dengan tali ayunan.

Begitu besi teralis pintu itu ditarik, dan terbuka, keempat napi yaitu, Pancareno, Jihat Aji dan Abdurrahman serta Prihartono keluar.

"Rupanya ada empat napi lain yang batal keluar karena takut ketahuan petugas Lapas," kata Kismanto Eko.

Setelah keluar melalui lubang teralis besi pintu isolasi, empat napi itu mengendap-endap mengarah ke gudang untuk memantau petugas Lapas yang jaga.

Begitu sampai di gudang, kawanan napi ini menggotong tangga untuk memanjat tembok sel kemudian naik ke atas atap.

"Mereka menggunakan sajadah yang dibawa dari kamar sel untuk menutup kawat setrum," ujar Kismanto Eko.

Usai melewati kawat setrum dengan cara melompat. Sekawanan napi ini kemudian berjalan ke seberang mendekati tembok pelapis pertama.

Dari tembok inilah Prihartono naik ke pundak Pancareno untuk menuju balkon. Begitu sudah di balkon, Prihartono menurunkan sarung yang sudah dianyam untuk dijadikan alat bagi narapidana lain menjangkau balkon.

Setelah itu, dengan kedua tangannya Prihartono mengangkat kawat berduri yang melilit di bawah balkon. Begitu ada celah terbuka, mereka secara perlahan merayap melewati kawat berduri lalu melompat ke pasir di samping kantor Lapas Palangkaraya.

Setelah mendaratkan kaki, mereka kabur lari melalui samping perumahan dinas Lapas ke arah makam pahlawan. Kemudian melewati jalan Garuda ke arah jalan Rajawali. Di jalan ini informasi yang didapat Tempo Abdurrahman berpisah sehingga tak ikut melakukan pencurian sepeda motor.

Pilihan Editor: 4 Napi Kabur dari Lapas Palangka Raya, Kalapas: Lewat Tembok Penjara

Berita terkait

Polisi Tangkap 14 Tersangka Pembajakan Kapal di Tanjung Malatayur Kalimantan Tengah

3 hari lalu

Polisi Tangkap 14 Tersangka Pembajakan Kapal di Tanjung Malatayur Kalimantan Tengah

Di antara 14 tersangka pembajakan kapal itu, tiga di antaranya tercatat sebagai residivis.

Baca Selengkapnya

Korporasi Kuasai 72,28 Persen Wilayah Kalteng, Walhi: Ketimpangan Sumbang Tingginya Deforestasi

5 hari lalu

Korporasi Kuasai 72,28 Persen Wilayah Kalteng, Walhi: Ketimpangan Sumbang Tingginya Deforestasi

Walhi mengatakan Kalteng memberi alokasi besar untuk berbagai sektor izin pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Tangerang Siapkan 7 TPS Khusus di 5 Lembaga Pemasyarakatan

6 hari lalu

KPU Kota Tangerang Siapkan 7 TPS Khusus di 5 Lembaga Pemasyarakatan

KPU menyebutkan ada 1.956 pemilih di dalam lima lembaga pemasyarakatan di Kota Tangerang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Selengkapnya

Rasio Jumlah Petugas Lapas dan Narapidana Tidak Ideal untuk Pengawasan dan Pembinaan

25 hari lalu

Rasio Jumlah Petugas Lapas dan Narapidana Tidak Ideal untuk Pengawasan dan Pembinaan

Jumlah narapidana di lapas yang over kapasitas berdampak pada tekanan psikologis. Penjara menjadi tempat bagi mereka yang menanti hukuman mati.

Baca Selengkapnya

Lapas Kelebihan Kapasitas, Ditjen PAS Uji Coba Implementasi Sanksi Alternatif Pidana untuk 2026

34 hari lalu

Lapas Kelebihan Kapasitas, Ditjen PAS Uji Coba Implementasi Sanksi Alternatif Pidana untuk 2026

Sekretaris Ditjen PAS menyebut uji coba sanksi alternatif untuk menangani masalah mendesak kelebihan kapasitas lapas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Polisi Buru Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

47 hari lalu

Polisi Buru Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

Polisi akan terus mencari aset milik bandar narkoba Hendra Sabarudin, yang mengendalikan bisnis dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Baca Selengkapnya

Jualan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Sabarudin Rp 2,1 Triliun

47 hari lalu

Jualan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Sabarudin Rp 2,1 Triliun

Bandar narkoba Hendra Sabarudin diduga berjualan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Nilainya mencapai Rp 2,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Apresiasi Pembukaan Kampus Reborn di Lapas Purwokerto

2 September 2024

Ketua MPR Apresiasi Pembukaan Kampus Reborn di Lapas Purwokerto

Menurut Ketua MPR Bambang Soesatyo, kampus di lapas Purwokerto untuk memberi kesempatan belajar para warga binaan.

Baca Selengkapnya

Lapas Overload 70 Persen, 1.750 Narapidana di Bangka Belitung Terima Remisi HUT RI

18 Agustus 2024

Lapas Overload 70 Persen, 1.750 Narapidana di Bangka Belitung Terima Remisi HUT RI

Sebanyak 1.750 narapidana di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan remisi saat HUT RI ke-79

Baca Selengkapnya

Wali Kota Bontang Serahkan Remisi Umum Napi di Lapas Kelas IIA Kota Bontang

16 Agustus 2024

Wali Kota Bontang Serahkan Remisi Umum Napi di Lapas Kelas IIA Kota Bontang

Pemerintah Kota Bontang memberikan penghargaan remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah memberikan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya