Soal Putusan Penundaan Pemilu, Wakil Ketua MPR Optimis KPU Bisa Menang Banding

Reporter

Tika Ayu

Editor

Febriyan

Minggu, 5 Maret 2023 17:18 WIB

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto, menyampaikan ucapan duka dan doa kepada para korban gempa di Kabupaten Cianjur yang terjadi pada Senin siang (21/11/2022).

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto optimis Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat memenangkan banding putusan penundaan Pemilu 2024. Dia berharap masalah ini segera selesai sehingga seluruh elemen yang terlibat dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu bisa fokus bekerja.

"Kami meyakini KPU dengan berbagai argumentasinya mengajukan banding, Insya Allah di tingkat banding tidak ada lagi hal yang menggangu tahapan Pemilu," ungkapnya saat ditemui usai acara Sosialisasi Empat Pilar MPR dan Sarsehan Nasional Pengentasan Buta Aksara Qur’an Nasional dengan Dewan Pengurus Pusat Lembaga Pembinaan Qiroatil Qur’an Indonesia (LPQQ), di lobi DPR RI, Jakarta Pusat pada Minggu, 5 Maret 2023.

PAN menolak penundaan Pemilu

Yandri yang merupakan kader dari Fraksi Partai Amanat Nasional pun dengan tegas menyatakan kalau pihaknya tidak setuju dengan adanya penundaan pemilu.

"PAN, kita tidak setuju ditunda pemilu," ungkapnya.

Yandri berharap tidak ada lagi yang mengganggu tahapan pemilu usai KPU mengajukan banding. Sehingga, seluruh elemen yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu dapat fokus mempersiapkan pemilu.

Advertising
Advertising

"Sehingga parpol, KPU, Bawaslu, pemerintah dan semua yang terkait kepemiluan kita bisa konsentrasi menyiapkan yang terbaik di kontestasi pemilu Pilpres, pileg 2024," ungkapnya.

Putusan PN Jakarta Pusat

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Prima kepada KPU. Partai Prima mengajukan gugatan setelah dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi administrasi untuk menjadi Pemilu 2024.

Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat merintahkan KPU untuk menghentikan tahapan pemilu yang telah berjalan. Majelis hakim juga memerintahkan KPU untuk mengulang seluruh tahapan pemilu sejak awal.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Selain menunda pemilu, hakim juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.

Putusan tersebut dianggap cacat hukum dan menyalahi konstitusi. Pasalnya, PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara terkait pemilu.

Selain itu, putusan PN Jakarta Pusat dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

KPU menyatakan akan mengajukan banding terkait putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut. KPU juga memastikan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan.

Berita terkait

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

4 jam lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

4 jam lalu

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

18 jam lalu

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

20 jam lalu

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU di Kabupaten Paniai.

Baca Selengkapnya

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

23 jam lalu

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

1 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

1 hari lalu

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

1 hari lalu

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan, KPU keliru memahami gugatan yang dilayangkan ke PTUN tersebut

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

1 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya