Putusan Penundaan Pemilu 2024, Partai Ummat: Jika Boleh, Dipercepat Saja

Editor

Febriyan

Minggu, 5 Maret 2023 16:42 WIB

Juru Bicara Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya membeberkan beberapa alasan penting di balik Partai Ummat mendukung Anies Baswedan maju Pilpres 2024 mendatang, Sabtu, 18 Februari 2023. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024 tidak masuk akal. Bahkan, dia menawarkan ide alternatif lain yaitu pemilu mendatang dimajukan pelaksanaannya.

“Partai Ummat menawarkan ide atau gagasan yang lebih dahsyat. Apa itu? jika bisa, pemilu 2024 dipercepat dari jadwal yang disusun KPU (Komisi Pemilihan Umum),” kata Mustofa pada Ahad 5 Maret 2023.

Mustofa menilai saat ini mayoritas masyarakat Indonesia ingin segera ada pergantian kepemimpinan. Sebab, menurut dia, agar adanya kepemimpinan nasional baru yang elegan yang dapat memimpin rakyat lebih baik.

“Coba deh, jadwal atau tahapan yang sudah disusun rapi itu bisa tidak dimampatkan. Diringkas waktunya dan semua agenda pemilu dibikin lebih dini pelaksanaannya,” ujarnya dia melalui pesan tertulis.

Meski begitu, Mustofa menyebut Partai Ummat mendukung penuh pemilu mendatang dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. Ia memahami idenya tersebut sama saja melanggar konstitusi seperti halnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Advertising
Advertising

“Apabila ide ini dianggap melanggar konstitusi atau dianggap merusak tahapan pemilu yang sudah ada, Partai Ummat menyarankan lebih baik pemilu dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan saja,” kata Mustofa.

Mustofa membeberkan mengapa Partai Ummat menolak keras putusan PN Jakarta Pusat yang menyatakan pemilu harus ditunda. Ia menyebut hal tersebut dapat mengganggu ekosistem kepemiluan yang tengah berlangsung saat ini.

“Pemilu itu melibatkan banyak elemen. Partai politik yang telah lolos verifikasi telah mempersiapkan dengan sedemikian rupa, pun KPU juga tengah menyiapkan perangkat yang diperlukan. Tolong jangan diabaikan begitu saja,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Mustofa menilai putusan penundaan pemilu mendatang sebagai suatu keputusan yang konyol. Ia mengatakan Partai Ummat berharap kepada semua pihak untuk melawan putusan penundaan pemilu yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Pusat tersebut.

“Jika ide gagasan mempercepat pemilu dari Partai Ummat dianggap nyeleneh, maka putusan penundaan pemilu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa dianggap menabrak kepentingan hajatan nasional seluruh rakyat Indonesia,” ujar dia.

PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Partai Prima mengajukan gugatan karena merasa dirugikan setelah dinyatakan tidak lolo verifikasi administrasi untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan mengulang tahapan pemilu dari awal.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

KPU menyatakan akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Komisioner KPU Idham Holik menyatakan dengan tegas pihaknya menolak putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut.

Berita terkait

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

3 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

4 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

7 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

7 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

7 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

8 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

9 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

10 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

10 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

12 jam lalu

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

Kata KPU soal gugatan PDIP di PTUN

Baca Selengkapnya