Cabut Surat Rekomendasi Kemenag Syarat Permohonan Paspor Haji dan Umroh, Imigrasi: Kami Permudah

Reporter

Antara

Minggu, 5 Maret 2023 12:46 WIB

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham yang baru, Silmy Karim menyampaikan sambutan saat pelantikannya di Gedung Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023. Terpilihnya Silmy sebagai Dirjen Imigrasi sudah ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang terbit pada 26 Desember 2022. Ia mengikuti seleksi terbuka Dirjen Imigrasi melalui jalur Non-ASN. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Ditjen Imigrasi mencabut surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) sebagai salah satu syarat permohonan paspor haji dan umroh.

"Kita sudah tidak lagi memberlakukan rekomendasi Kementerian Agama atau kepala Kantor Agama di daerah untuk pemohon paspor untuk umroh," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim di Jakarta, Ahad 5 Maret 2023.

Ia menyebut paspor adalah hak dari setiap warga negara dan Ditjen Imigrasi wajib memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan paspor. "Orang mau ibadah saja masa harus minta rekomendasi? Kita permudah, langsung kita kasih. Jadi paspor itu adalah hak warga negara, itu prinsipnya, sehingga kita harus berikan dengan mudah," ujarnya.

Dia menjelaskan syarat surat rekomendasi dalam permohonan paspor mungkin dianggap bukan urusan sulit bagi sebagian masyarakat, namun bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kota besar, syarat surat rekomendasi dari kantor agama bisa menjadi syarat yang cukup merepotkan.

"Jangan lihat Jakarta. Misalnya dia ada di Sumatera, dia harus empat jam dari rumah atau kampungnya ke kantor imigrasi daerah, kemudian pemohon paspor itu harus ada rekomendasi, beliau balik lagi empat jam. Habis waktu untuk bolak balik," kata Silmy.

Terbuka untuk perbaikan layanan

Advertising
Advertising

Silmy mengatakan dirinya sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat mengenai apa saja yang harus diperbaiki dari layanan imigrasi.

Dia menambahkan pemohon paspor umroh adalah mereka yang ingin menjalankan ibadah, maka Ditjen Imigrasi harus memberikan pelayan terbaik kepada pemohon paspor umroh sesuai dengan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dan fasilitator pembangunan masyarakat.

"Jangan mempersulit, apalagi mempersulit orang mau ibadah, kita permudah Insya Allah kita dapat pahalanya," ujarnya.

Pilihan Editor: Inilah Kuota Haji 2023 Tiap Provinsi di Indonesia

Berita terkait

Cegah TPPO, Kementerian Imigrasi Tambah Mutasi Rekening Jadi Syarat Keimigrasian

4 jam lalu

Cegah TPPO, Kementerian Imigrasi Tambah Mutasi Rekening Jadi Syarat Keimigrasian

Agus menyebut, dia telah melantik 146 petugas imigrasi pembina desa yang tersebar di setiap kantor imigrasi wilayah.

Baca Selengkapnya

Tarif Pembuatan Paspor Naik 18 Desember, Imigrasi Batam Janji Tingkatkan Pelayanan

1 hari lalu

Tarif Pembuatan Paspor Naik 18 Desember, Imigrasi Batam Janji Tingkatkan Pelayanan

Dengan naiknya tarif pembuatan paspor diiringi dengan meningkatkan pelayanan publik yang berkelanjutkan kepada masyarakat

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Petugas Haji Segera Dibuka, Bisa Bahasa Isyarat Jadi Nilai Plus

1 hari lalu

Pendaftaran Petugas Haji Segera Dibuka, Bisa Bahasa Isyarat Jadi Nilai Plus

Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan bahwa dalam proses perekrutan akan ada nilai plus bagi yang memiliki kemampuan berbahasa isyarat.

Baca Selengkapnya

Singapura Bertahan jadi Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia per Oktober 2024

2 hari lalu

Singapura Bertahan jadi Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia per Oktober 2024

Pemegang paspor Singapura menikmati akses bebas visa ke 195 dari 227 tujuan, menurut indeks yang dirilis pada bulan Oktober oleh Henley & Partners.

Baca Selengkapnya

Profil 2 WNA Cina yang Jadi Bos Jaringan Judi Online di Indonesia

2 hari lalu

Profil 2 WNA Cina yang Jadi Bos Jaringan Judi Online di Indonesia

Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam jaringan judi online yang dikendalikan WNA Cina.

Baca Selengkapnya

WNA Pemegang Izin Tinggal Kini Bisa Melintasi Autogate Imigrasi Bandara

3 hari lalu

WNA Pemegang Izin Tinggal Kini Bisa Melintasi Autogate Imigrasi Bandara

WNA pemegang izin tinggal tetap dan izin tinggal terbatas kini bisa melintasi autogate imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi VIII: Revisi UU Haji Tidak Bisa Ditunda

5 hari lalu

Ketua Komisi VIII: Revisi UU Haji Tidak Bisa Ditunda

Revisi Undang-undang Haji perlu dilakukan untuk mengatur kewenangan Badan Haji dan Umroh sebagai lembaga yang akan mengambil alih pengelolaan ibadah haji.

Baca Selengkapnya

Rekruitmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Ada Syarat Baru

6 hari lalu

Rekruitmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Ada Syarat Baru

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag akan segera membuka seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M.

Baca Selengkapnya

Beasiswa Santri Baznas 2024 Diperpanjang Sampai Besok, Begini Persyaratannya

6 hari lalu

Beasiswa Santri Baznas 2024 Diperpanjang Sampai Besok, Begini Persyaratannya

Pendaftaran Beasiswa Santri Baznas 2024 diperpanjang hingga 31 Oktober 2024 pukul 12.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Biaya Pembuatan Paspor Terbaru, Percepatan, dan Denda, Mulai Berlaku Desember 2024

7 hari lalu

Biaya Pembuatan Paspor Terbaru, Percepatan, dan Denda, Mulai Berlaku Desember 2024

Penyesuaian tarif pembuatan paspor ini berlaku sesuai Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 2024

Baca Selengkapnya