Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat diwawancara wartawan/ Tika Ayu
TEMPO.CO, Yogyakarta-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya tak pandang bulu dalam menindak kasus dugaan suap berupa jual beli penerimaan bintara polisi di lingkungan Polda Jawa Tengah yang belakangan disorot. "Terkait kasus itu semua harus diproses secara tegas," kata Sigit di Yogyakarta Jumat 3 Maret 2023.
Kasus tersebut terungkap ketika tim Divisi Propam Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada lima personel Polda Jateng yang bertindak sebagai panitia seleksi dalam penerimaan bintara tahun anggaran 2022. Dalam OTT itu disebutkan juga ditemukan barang bukti uang senilai miliaran rupiah.
Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi yang mendampingi Sigit dalam lawatan ke Yogyakarta mengatakan, kasus dugaan suap penerimaan bintara itu terjadi tahun 2022 silam."Tahun kemarin kejadiannya, proses hukumnya telah berjalan, mereka (lima personel yang diduga terlibat) sudah diajukan menjalani sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri)," kata Luthfi.
Luthfi menambahkan dari sidang etik yang sudah dilakukan, diketahui suap penerimaan bintara di lingkungan Polda Jateng itu berasal dari unsur panitia pelaksana seleksi. Ihwal sanksi yang dijatuhkan, Luthfi tak merincinya lebih lanjut. "Sanksinya ada yang demosi, ada yang (berdampak pada) jabatannya, macam-macam," kata dia.
Luthfi mengatakan jika kasus suap penerimaan bintara itu merupakan akibat kelalaian anggota Polda Jawa Tengahyang terlibat. "Itu masalah kelalaian anggota yang kami jadikan pembelajaran dan memberi efek jera pada yang terlibat," kata dia.
Kapolda berujar transparan dalam mengusut kasus yang mencoreng institusi itu. "Kami persilakan mungkin dari LSM (lembaga swadaya masyarakat) atau dari organisasi mana pun turut mengawal transparansi penindakan kasus itu," kata Luthfi.
Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden
1 hari lalu
Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden
DPR RI berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Revisi UU tersebut salah satunya mengatur perubahan batas usia pensiun anggota dan perwira kepolisian.