Gugatan di PTUN Tak Halangi Pemerintah Ambil Alih Hotel Sultan

Editor

Amirullah

Jumat, 3 Maret 2023 15:55 WIB

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, mengatakan pihaknya bakal mengambil alih dan mengelola sendiri Hotel Sultan yang letaknya berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Hal itu dilakukan mengingat telah berakhirnya hak guna bangunan (HGB) No.27/Gelora dan No.26/Gelora milik PT Indobuildco atas hotel yang terletak di Blok 15 kawasan GBK.

"Jadi Kemsetneg akan mengelola sendiri, dalam hal ini PPK GBK dan sesuai dengan ketentuan bisa dikerjasamakan dengan pihak lain, yang memiliki kompetensi untuk mengelola kawasan, hotel, dan aset lain yang berada di atas HPL 1/Gelora dan di Blok 15 itu," kata Setya di Kantor Kemensesneg, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2023.

Setya menyebut saat ini pihak Kemensesneg bakal melakukan cek fisik lebih dahulu terhadap kondisi bangunan Hotel Sultan. Kemudian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) akan melakukan audit. Kementerian Keuangan juga bakal turut membantu mencari model kerja sama terbaik untuk mendapatkan manfaat seoptimal mungkin dari aset negara tersebut.

Sementara itu Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan pihaknya bakal mengundang PT Indobuildco pada Selasa, 7 Maret 2023 pukul 13.30 untuk membahas soal pengambilalihan Hotel Sultan. Soal gugatan di PTUN dari PT Indobuildco terhadap negara atas pengambilalihan tersebut, Eddy memastikan hal itu tak akan mengganggu proses pemindahan kepemilikan aset tersebut.

"Sama sekali tidak (mengganggu), karena ibarat makanan, gugatan yang diajukan itu makanan basi. Itu sudah pernah diputus dalam putusan PN Jaksel No.952/2006 dan itu juga ketika dalam PK pertama itu semua sudah dikukuhkan mengenai hak kepemilikan dari Setneg," kata Eddy.

Advertising
Advertising

Pemerintah Menang PK Gugatan Lahan Hotel Sultan Hingga Empat Kali

Eddy menjelaskan pemerintah memenangkan PK untuk perkara yang sama sebanyak empat kali. Adapun pihak yang menggugat kepemilikan lahan tersebut adalah PT Indobuildco dengan Direktur Utamanya Pontjo Sutowo. Eddy menyebut PK yang terkahir diputuskan Mahkamah Agung pada 21 Juni 2022 dengan hasil menguatkan putusan PK pertama.

Namun setelah kalah di tingkat PK, pihak Indobuildco kembali mengajukan gugatan atas objek sengketa yang sama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 28 Februari 2023. Lalu berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Eddy menyebut Pemerintah Pusat telah terbukti melakukan pembebasan lahan melalui Komando Urusan Pembebasan Asian Games (KUPAG) pada tahun 1962.

"Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, Diktum Pertama menyebutkan bahwa seluruh tanah dan bangunannya beserta hasil-hasil pembangunan atau pengembangannya di kawasan Asian Games adalah milik Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara," kata Eddy.

Bukti lain yang menyebut Blok 15 di Kawasan GBK merupakan milik negara adalah Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/1989. Belied itu menyatakan bahwa HGB atas nama PT Indobuildco berada di atas HPL Nomor 1/Gelora a.n Kementerian Sekretariat Negara cq. PPK GBK.

Eddy memaparkan dalam putusan perkara perdata PT Indobuildco Nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jak-Sel tanggal 29 Januari 2007, juga terdapat kesaksian dari Mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin. Saat itu Ali mengaku merasa tertipu karena mengira PT Indobuildco adalah anak perusahaan Pertamina, tetapi ternyata milik pribadi.

"Pak Ali merasa tertipu karena ia telah memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk menggunakan lahan milik negara," kata Eddy.

Terakhir, Eddy menyebut PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan juga tidak membayar royalti atau kontrubusi sejak tahun 2007 - 2023 kepada Kementrian Sekretariat Negara selaku pemilik lahan tersebut.

Eddy menyebut pihaknya telah membuat tim transisi pengelolaan Blok 15 Kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno. Tim ini bakal berperan mengembalikan fungsi dan manfaat lahan di GBK untuk negara.

"Kami telah mengundang PT Indobuildco untuk membicarakan hal ini pada awal minggu depan dan kami juga telah menyurati Ketua PTUN Jakarta yang menangani perkara Nomor 71/G/2023/PTUN.JKT untuk menyampaikan informasi kepemilikan Kementerian Sekretariat Negara atas Blok 15 Kawasan GBK, tempat Hotel Sultan berada," kata Eddy.

Pilihan Editor: Perintahkan Tunda Pemilu 2024, PN Jakpus Minta KPU Lakukan Tahapan Pemilu dari Awal

Berita terkait

Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

53 menit lalu

Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Jumat Mendatang

4 hari lalu

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Jumat Mendatang

Dewas KPK akan membacakan putusan sidang etik Nurul Ghufron setelah PTUN Jakarta mencabut putusan sela.

Baca Selengkapnya

PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron Terhadap Dewas KPK

4 hari lalu

PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron Terhadap Dewas KPK

PTUN menolak gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK soal sah atau tidaknya penelusuran dugaan pelanggaran kode etik.

Baca Selengkapnya

Daftar Formasi CPNS Kemensetneg 2024 untuk Lulusan D3 hingga S2

5 hari lalu

Daftar Formasi CPNS Kemensetneg 2024 untuk Lulusan D3 hingga S2

Berikut ini daftar formasi CPNS Kemensetneg dan Setkab 2024 untuk lulusan D3, D4, S1, dan S2.

Baca Selengkapnya

Penggugat Desak DPMPTSP DKI Tindaklanjuti Putusan PTUN yang Batalkan Izin Pembangunan Gedung Kedutaan India

8 hari lalu

Penggugat Desak DPMPTSP DKI Tindaklanjuti Putusan PTUN yang Batalkan Izin Pembangunan Gedung Kedutaan India

PTUN Jakarta memutuskan untuk membatalkan izin pembangunan (PBG) Gedung Kedutaan India.

Baca Selengkapnya

Begini Respons MK atas Pengajuan Banding Anwar Usman

9 hari lalu

Begini Respons MK atas Pengajuan Banding Anwar Usman

MK menunggu berkas memori banding yang diajukan Anwar Usman karena sudah terlebih dahulu diajukan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anwar Usman Banding Putusan PTUN Jakarta yang Tolak Ia Diangkat Menjadi Ketua MK Lagi

9 hari lalu

Anwar Usman Banding Putusan PTUN Jakarta yang Tolak Ia Diangkat Menjadi Ketua MK Lagi

Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta soal jabatan Ketua MK

Baca Selengkapnya

Menkumham Sebut Pemerintah Akan Ikuti DPR Setelah Pengesahan RUU PIlkada Batal

15 hari lalu

Menkumham Sebut Pemerintah Akan Ikuti DPR Setelah Pengesahan RUU PIlkada Batal

Menkumham Supratman Andi Agtas, mengatakan pemerintah akan mengikuti putusan DPR yang membatalkan pengesahan RUU Pilkada,

Baca Selengkapnya

MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron, IM57+ Ingatkan Pansel Capim KPK

18 hari lalu

MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron, IM57+ Ingatkan Pansel Capim KPK

IM57+ meminta Pansel Capim KPK harus memperhatikan kasus dugaan pelanggaran kode etik Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Respons Mahfud MD soal PTUN yang Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman

23 hari lalu

Respons Mahfud MD soal PTUN yang Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman

Anwar Usman sebelumnya menggugat MK ke PTUN perihal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang menggantikan dirinya.

Baca Selengkapnya