Penundaan Pemilu 2024 Mengundang Reaksi Keras Parpol: Keputusan Kebablasan hingga Inkonstitusional
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Jumat, 3 Maret 2023 05:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024. KPU juga diminta untuk melaksanakan tahapan Pemilu dari awal.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Maret 2023. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.
KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan ini. “KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.
Sementara itu, partai politik (parpol) juga bereaksi keras atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat itu. Berikut komentar dari beberapa parpol.
PKS: Harusnya diputus PTUN, bukan PN
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan putusan itu tidak bisa menghalangi KPU melaksanakan tugasnya dan melanjutkan tahapan Pemilu hingga ditunaikan pada 14 Februari 2024.
Musababnya, kata Mardani, gugatan Partai Prima adalah gugatan perbuatan melawan hukum alias PMH yang menyatakan partai pimpinan Agus Jabo Priyono ini dirugikan secara perdata. Namun, Mardani menyebut partai lain tidak merasa demikian.
Selain itu, Mardani menyebut surat keputusan yang dikeluarkan KPU mestinya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, alih-alih PN. “Seharusnya diperiksa dan diputus oleh PTUN, bukan wilayah PN,” kata Mardani saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.
Adapun keputusan ihwal Pemilu dilanjutkan atau ditunda, Mardani menyebut kewenangan ini berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, ia menyebut tahapan Pemilu sudah berjalan dan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai. “Oleh karena itu putusan ini tidak menghalangi KPU melanjutkan tahapan Pemilu,” kata dia.
Selanjutnya: Keputusan itu kebablasan…
<!--more-->
NasDem: Keputusan kebablasan
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menyebut keputusan itu kebablasan alias kelewat batas.
Musababnya, kata dia, PN tidak punya kewenangan untuk mengadili perkara ini. Toh, jika Partai Prima merasa dirugikan, kata dia, maka mestinya keberatan diajukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Katakan merasa dirugikan karena tidak diloloskan, maka keberatan itu kepada Bawaslu. Kalau pelanggaran dilakukan oleh personal secara etik, maka lapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” kata Ali saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.
Jika laporan sudah dilayangkan kepada dua lembaga itu, Ali menyebut barulah Partai Prima bisa mengadu ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menguji putusan. Oleh sebab itu, Ali menyebut KPU bisa memilih tidak tunduk pada keputusan PN Jakpus. “Harusnya KPU nggak perlu tunduk pada putusan ini,” kata dia.
PDIP: Penundaan Pemilu adalah inkonstitusional
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan dirinya menolak penundaan Pemilu 2024.
Melalui Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Megawati mengatakan Mahkamah Konstitusi sudah menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan Presiden. Penundaan Pemilu, kata Mega, mestinya juga jadi rujukan.
“Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional. PDIP sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," kata Hasto dalam keterangannya, Kamis, 2 Maret 2023.
IMA DINI SHAFIRA | M ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Penundaan Pemilu Berisiko Serius Terhadap Perekonomian, Ini Deretan Sektor yang Akan Terguncang