Imbas Vonis Bebas, Mahfud MD Akan Bedah Kasus KSP Indosurya untuk Ajukan Kasasi
Reporter
Antara
Editor
Naufal Ridhwan
Kamis, 2 Maret 2023 18:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Pemerintah akan segera melakukan analisis mendalam terhadap dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Tindakan ini diambil sebagai upaya Pemerintah untuk melakukan kasasi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis bebas terdakwa di kasus KSP Indosurya.
"Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran, Pemerintah Kejaksaan Agung akan melakukan kasasi," ujar Mahfud seperti dikutip Antara.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta pada hari Rabu, 1 Maret 2023, Mahfud menyatakan bahwa analisis mendalam tersebut akan melibatkan beberapa perguruan tinggi, serta penjelasan yuridis dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia. Tindakan ini akan dilakukan dalam waktu dekat, yaitu dalam seminggu ke depan.
Sebelumnya, Mahfud telah mengadakan Rapat Koordinasi dengan Menkop UKM, Kejaksaan Agung, dan Polri di Kantor Kemenkopolhukam pada hari Jumat, 27 Januari 2023. Dalam rapat tersebut, Mahfud menyampaikan bahwa Pemerintah akan melakukan kasasi terhadap putusan Mahkamah Agung yang memvonis bebas terdakwa penipuan dan penggelapan KSP Indosurya.
Mahfud juga menyatakan rasa kaget Pemerintah terhadap vonis Mahkamah Agung yang membebaskan Bos KSP Indosurya, Henry Surya. Padahal kasus tersebut telah dibahas sejak lama dan jelas merupakan pelanggaran pidana yang serius.
Mahfud menyesalkan putusan MA tersebut karena sudah jelas bahwa sebanyak 23 ribu penggugat bukan merupakan anggota koperasi, melainkan hanya menyimpan uang di KSP Indosurya, yang merupakan tindakan pencucian uang. Namun, kata Mahfud, MA malah memvonis bebas Henry yang diduga menipu dan menggelapkan dana hingga mencapai Rp 106 triliun.<!--more-->
Bos KSP Indosurya dan Terdakwa Lain Divonis Bebas
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai Hakim Kamaludin, dengan hakim anggota Flowerry Yulidas dan Praditia Danindra, menjatuhkan vonis lepas kepada Junie Indria karena dianggap tidak bersalah.
"Menyatakan terdakwa June Indria tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya," demikian bunyi putusan hakim pada Selasa, 17 Januari 2023, yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga memberikan vonis lepas kepada Henry Surya dalam sidang Selasa, 24 Januari 2023. Majelis hakim menilai Henry terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata.
Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 20 tahun penjara plus denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap Henry Surya. Pemilik KSP Indosurya dianggap terbukti menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa memiliki izin dari Bank Indonesia. Jaksa menyebut Henry Surya telah melanggar Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Perbankan. Jumlah kerugian korban KSP Indosurya, menurut jaksa, mencapai lebih dari Rp 16 triliun.
Henry Surya sebagai bos dan June Indria Head of Admin KSP Indosurya didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau Pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.
Saat masih beroperasi, mereka diduga menawarkan produk KSP Indosurya dengan menjanjikan bunga keuntungan tinggi mencapai 8 hingga 11 persen. Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor LP/B/0204/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri yang terbit pada 27 April 2022.
ANTARA | MIRZA BAGASKARA | TIKA AYU
Pilihan Editor: Teten Masduki Sebut KSP Indosurya Lakukan Shadow Banking, Apa Itu?