Maju Mundur LPSK Tempatkan Richard Eliezer di Lapas Salemba

Selasa, 28 Februari 2023 04:55 WIB

Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba untuk melakukan pengamanan jelang pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. Pemindahan Bharada Eliezer dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan berencana, Richard Eliezer Pudihang Lumiu batal ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba (Lapas Salemba) kemarin.

Secara mendadak, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), membawa Richard Eliezer kembali ke Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri (Rutan Bareskrim) tadi malam.

"Sekali lagi, kami mendengarkan rekomendasi mengenai keamanan dan keselamatan sehingga diputuskan tempat pembinaan ada di Rutan Bareskrim," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin malam, 27 Februari 2023.

Adapun Komisioner LPSK Susilaningtias hanya mengatakan penempatan Richard di Rutan Bareskrim berdasarkan pertimbangan keamanan, keselamatan, dan pembinaan.

Susilaningtias tidak mau mengungkapkan faktor keamanan yang membuat Richard batal dipenjara di Lapas Salemba. "Tentu detailnya tidak bisa kami sampaikan," ujar dia.

Advertising
Advertising

Seperti diberitakan sebelumnya, penempatan Richard Eliezer di Lapas Salemba, dikatakan Rika Aprianti, sesuai dengan rekomendasi LPSK, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Penempatan RE dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejari," kata Rika Aprianti, Senin sore, 27 Februari 2023.

Pemindahan Richard Eliezer tadi malam secara mendadak, tentu menimbulkan tanda tanya besar.

Rika Aprianti mengatakan keputusan menempatkan Richard di Rutan Bareskrim merupakan rekomendasi dari LPSK. Dia bilang LPSK membuat permohonan itu ke Dirjen Pemasyarakatan, lalu disetujui. Penempatan di Bareskrim ini, kata dia, dilakukan atas pertimbangan keamanan dan keselamatan.

Berikut rangkaian peristiwa Richard Eliezer dibawa ke Lapas Salemba dari Rutan Bareskrim. Semalam, Richard kembali dibawa ke Rutan Bareskrim.

Selanjutnya: Rombongan mobil yang membawa...

<!--more-->

Richard Eliezer dikawal ketat

Rombongan mobil yang membawa eks anggota Brigade Mobil itu tiba di Lapas Salemba sekitar pukul 14.40 WIB. Richard diduga berada di mobil tahanan kejaksaan berwarna hijau yang menjadi kepala rombongan. Di belakangnya mengekor mobil Avanza hitam dan dua mobil Fortuner bertuliskan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Begitu rombongan tiba di gerbang, penjaga Lapas berseragam biru langsung membarikade jalur masuk. Kebetulan, di depan gerbang puluhan wartawan dan pendukung Richard sudah menunggu sejak siang hari. Hanya dua mobil terdepan yang dibolehkan masuk.

"Tutup, tutup, tutup," teriak seorang penjaga memerintahkan gerbang segera ditutup.

Mobil LPSK yang berada di rombongan ketiga dan keempat terpaksa berhenti di depan gerbang Lapas Salemba. Sejumlah pegawai lembaga tersebut turun dari mobil dan berjalan kaki masuk ke Lapas tersebut.

Mobil Toyota Kijang LGX yang diduga membawa Richard tak berhenti di halaman Lapas. Mobil itu masuk melalui gerbang kedua menuju Lapas yang tidak bisa diakses jurnalis. Ronny Talapessy, pengacara Richard belum mau memberikan penjelasan.

Demi keamanan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan penempatan Richard Eliezer di Lapas Salemba didasarkan atas beberapa alasan.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menyatakan penempatan Richard Eliezer sesuai dengan rekomendasi LPSK, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Penempatan RE dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejari," kata Rika Aprianti, Senin, 27 Februari 2023.

Selain sesuai dengan rekomendasi LPSK, Rika mengatakan penempatan ini juga dilakukan atas beberapa hal. Salah satunya adalah keamanan.

"Penempatan di Lapas Salemba, juga dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar dan hak-hak bersyarat," kata dia.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi putusan pengadilan terhadap Richard. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu akan mendekam di penjara Salemba untuk menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hakim mengganjar Richard dengan vonis ringan dalam perkara pembunuhan berencana tersebut. Richard memberikan kesaksian yang mengungkap peran Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan terhadap ajudannya sendiri itu. Ferdy selaku mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Polri divonis hukuman mati di pengadilan tingkat pertama.

Pilihan Editor: Deretan Fakta Richard Eliezer Ditahan di Lapas Salemba

Berita terkait

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

12 menit lalu

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sepasang kekasih VDA dan RR alias E di Cirebon kembali viral seiring kontroversi film Vina: Sebelum 7 Hari

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

7 jam lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

1 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

1 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

1 hari lalu

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

LPSK mengatakan dukungan psikososial bagi korban pelanggaran HAM berat perlu terus diberikan.

Baca Selengkapnya

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

2 hari lalu

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

Sebanyak 7 anggota LPSK mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi. Apa bunyi sumpahnya?

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

2 hari lalu

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan dan melantik 7 Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

Formappi menyebut uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR membuka peluang lebar terjadinya transaksi politik dan uang.

Baca Selengkapnya

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

3 hari lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

3 hari lalu

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya