Majelis Hakim Sebut Surya Darmadi Rugikan Negara Rp 41 Triliun

Kamis, 23 Februari 2023 21:51 WIB

Raut wajah terdakwa Surya Darmadi saat menjalani sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jakarta Pusat. Kamis, 19 Januari 2023. Dalam Sidang, Hakim memutuskan untuk menunda kembali dengan alasan kesehatan terdakwa dan melanjutkan hingga kondisi sehat. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus korupsi perizinan lahan Indragiri Hulu, Surya Darmadi, dengan hukuman 15 tahun penjara. Majelis hakim menyebut Surya Darmadi merugikan negara sebesar Rp 41 triliun.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri mengatakan, selama beroperasi, PT Duta Palma Group tidak pernah melakukan sejumlah kewajiban yang berakibat kerugian negara. Salah satunya, kata dia, tidak membayar plasma rakyat sebesar 20 persen.

"Dalam kegiatan lima perusahaan kelapa sawit juga tidak membayarkan kewajibannya kepada negara sebesar 2,441 triliun," kata Fahzal pada Kamis 23 Februari 2023.

Menurut Fahzal total kerugian negara akibat PT Duta Palma tidak melengkapi perizinan mencapai Rp 41 miliar. Sehingga, kata dia, majelis hakim memvonisnya dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar meski tidak ditemukan unsur niat jahat.

"Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun Rp 2,3 dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39 miliar subsider 5 tahun penjara," ujar dia.

Surya Darmadi Sempat Lari ke Luar Negeri


Kasus ini bermula ketika Bupati Indragiri Hulu tahun 1999-2008 Raja Tamsir Rachman menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat anak perusahaan PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama pada tahun 2003, serta PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur pada tahun 2007.

Permasalahan pemberian izin tersebut diduga dilakukan secara ilegal dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara. Pasalnya, lokasi tempat penerbitan izin tersebut berada dalam kawasan hutan yang tidak disertai adanya pelepasan kawasan hutan.

Surya Darmadi awalnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Surya ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014. Kasus ini awalnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun Surya Darmadi melarikan diri ke luar negeri. Keberadaan Surya sedikit terkuak setelah Kejaksaan Agung membuka penyidikan kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare oleh PT Duta Palma Group. Surya Darmadi kemudian menyerahkan diri pada 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Surya Darmadi Teriak Soal Tekanan Jaksa Sebelum Hadapi Vonis

Advertising
Advertising

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

5 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

5 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

8 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

8 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

9 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

12 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

15 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

17 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

23 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya