Majelis Hakim Sebut Surya Darmadi Rugikan Negara Rp 41 Triliun
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Kukuh S. Wibowo
Kamis, 23 Februari 2023 21:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus korupsi perizinan lahan Indragiri Hulu, Surya Darmadi, dengan hukuman 15 tahun penjara. Majelis hakim menyebut Surya Darmadi merugikan negara sebesar Rp 41 triliun.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri mengatakan, selama beroperasi, PT Duta Palma Group tidak pernah melakukan sejumlah kewajiban yang berakibat kerugian negara. Salah satunya, kata dia, tidak membayar plasma rakyat sebesar 20 persen.
"Dalam kegiatan lima perusahaan kelapa sawit juga tidak membayarkan kewajibannya kepada negara sebesar 2,441 triliun," kata Fahzal pada Kamis 23 Februari 2023.
Menurut Fahzal total kerugian negara akibat PT Duta Palma tidak melengkapi perizinan mencapai Rp 41 miliar. Sehingga, kata dia, majelis hakim memvonisnya dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar meski tidak ditemukan unsur niat jahat.
"Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun Rp 2,3 dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39 miliar subsider 5 tahun penjara," ujar dia.
Surya Darmadi Sempat Lari ke Luar Negeri
Kasus ini bermula ketika Bupati Indragiri Hulu tahun 1999-2008 Raja Tamsir Rachman menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat anak perusahaan PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama pada tahun 2003, serta PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur pada tahun 2007.
Permasalahan pemberian izin tersebut diduga dilakukan secara ilegal dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara. Pasalnya, lokasi tempat penerbitan izin tersebut berada dalam kawasan hutan yang tidak disertai adanya pelepasan kawasan hutan.
Surya Darmadi awalnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Surya ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014. Kasus ini awalnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun Surya Darmadi melarikan diri ke luar negeri. Keberadaan Surya sedikit terkuak setelah Kejaksaan Agung membuka penyidikan kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare oleh PT Duta Palma Group. Surya Darmadi kemudian menyerahkan diri pada 15 Agustus 2022.
Baca Juga: Surya Darmadi Teriak Soal Tekanan Jaksa Sebelum Hadapi Vonis